INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2020/PN Skl | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Unit Siaga Kantor Cabang Tapaktuan | PIRMAN SITUMORANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2020/PN Skl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Feb. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 41.009.134,00 | ||||
Petitum |
a.Sertifikat Hak Milik No: 52 tanggal 12-09-2013 atas nama Pirman Situmorang b.Sertipikat Hak Milik No 287 tanggal 22-09-2014 atas nama Pirman Situmorang; 6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT; 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |