Dakwaan |
Dugaan perkara mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak (Pencurian ringan) buah kelapa sawit yang terjadi pada hari jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Di blok IV Divisi III PT.SOCFINDO Desa pangi kecamatan simpang kanan Kabupaten aceh singkil sebagaimana di maksud dalam pasal 364 KUHPidana yang di lakukan oleh terdakwa ANDRE KURNIAWAN Bin ARDIANTO, Adapun cara terdakwa melakukaan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PT.SOCFINDO yang terjadi pada hari jumat tanggal 05 Januari 2024 di desa pangi kecamatan simpang kanan kabupaten aceh singkil, dengan cara mengambil buah kelapa sawit tersebut langsung dari pokoknya dengan menggunakan alat egrek. Pada hari jumat tanggal 05 januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bersama rekan nya yang bernama ARI KUSMERI pergi menuju perkebunan PT.SOCFINDO menggunakan sepeda motor milik saudara ARI KUSMERI hendak mengambil buah kelapa sawit milik PT.SOCFINDO dan sesampainya di kebun PT.SOCFINDO terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek milik saudara ARI KUSMERI dan pada saat itu saudari ARI KUSMERI berperan memantau situasi,dan setelah itu kami ketahuan mengambil buah kelapa oleh anggota pam TP.SOCFINDO dan langsung saya di tangkap oleh anggota yang sedang melakukan pengamanan di PT.SOCFINDO sedangkan rekan terdakwa saudara ARI KUSMERI berhasil melarikan diri dan membawa alat egrek tersebut, dan setelah itu terdakwa langsung di bawa ke polres aceh singkil untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. |