Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Skl Muhammad Yusuf Dwikora David Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Skl
Tanggal Surat Sabtu, 02 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RANI MUNTHE,S.H.,C.P.C.L.EMuhammad Yusuf
Tergugat
NoNama
1Dwikora David
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 220.227.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;                                                                                                              
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan/menyerahkan sisa hutang atau pinjamannya sebesar Rp. 85.000.000,00. (delapan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ; --------
  4. Menghukum dan memerintahan Tergugat untuk membayar sisa hutang atau pinjamannya sebesar Rp. 85.000.000,00. (delapan puluh lima juta rupiah), secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada syarat apapun ; --------------------------------
  5. Menghukum serta memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil lainnya kepada Penggugat sebesar Rp. 220.227.000,00. (dua ratus dua puluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada syarat apapun ;        
  6. Menghukum serta memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,00. (tiga ratus lima puluh juta rupiah), secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada syarat apapun ; -----
  7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari untuk setiap kali keterlambatannya melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ; ----------------
  8. Menghukum serta memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;                                                                                                             
  9. Menyatakan keputusan hukum dalam perkara ini dapat dijalankan secara merta meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).                                                                                                                                                 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak