Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Skl GANDA SITUMORANG BIN ALIMUDIN 1.ASNAWI BIN MAHMUD
2.SALMALINA S.Pd.I BINTI AMANUDDIN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1GANDA SITUMORANG BIN ALIMUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASNAWI BIN MAHMUD
2SALMALINA S.Pd.I BINTI AMANUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
  3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I sebidang tanah seluas 290 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Desa Sianjo-anjo, Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil, dengan batas-batas :
    • Utara berbatas dengan Tanah Alm. H Darlim Chaniago.
    • Timur berbatas dengan Tanah Saudara H. Ganda Situmorang.
    • Selatan berbatas dengan Tanah Kardi Bancin.
    • Barat berbatas dengan Jalan Umum.

5. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar :

-Kerugian Materiil sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ;

-Kerugian lmmateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);secara tunai dan seketika, meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat ;

6. Menyatakan Tergugat ll selaku istri Tergugat I ikut bertanggung jawab atas kerugian Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat ;

7. Menghukum Para Tergugat mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya serta menyerahkannya kepada Penggugat, pengosongan dan penyerahan mana bita perlu dengan bantuan alat Negara;

8.Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;

9.Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ;

10.Menghukum para Tergugat secara tanggung-renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak