Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Skl BETA NABABAN 1.PT. ASTRA SEDAYA FINANCE c.q. PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) SYARIAH CABANG ACEH
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA C.q. KEJAKSAAN TINGGI ACEH C.q. KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM C.q. JAKSA PENUNTUT UMUM pada Perkara Pidana Nomor:93/Pid.Sus/2023/PN.Skl
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Skl
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BETA NABABAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFIANDA, S.H.BETA NABABAN
Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE c.q. PT. ASTRA CREDIT COMPANIES (ACC) SYARIAH CABANG ACEH
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA C.q. KEJAKSAAN TINGGI ACEH C.q. KEJAKSAAN NEGERI SUBULUSSALAM C.q. JAKSA PENUNTUT UMUM pada Perkara Pidana Nomor:93/Pid.Sus/2023/PN.Skl
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN GARA c.q. KANTOR WILAYAH DJKN ACEH c.q. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDA ACEH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 194.760.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak  dan  sah  secara hukum  atas  1  (satu)  unit  mobil  merek Toyota  Avanza  Veloz  warna  hitam  dengan  Nomor  Polisi  BL  1715  R, Nomor  Rangka  MHKM5FAAJMK06  9185Nomor  Mesin  2NRG618198, BPKB dan STNK atas nama BETA  NABABAN/PENGGUGAT yang telah dijadikan Barang bukti dalam putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor.93/Pid.sus/2023/PN Skl, tanggal 23 November 2023;
  4. Menyatakan amar Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor.93/Pid.sus/2023/PN Skl, tanggal 23 November 2023, sepanjang mengenai barang bukti 1  (satu)  unit  mobil  merek Toyota  Avanza  Veloz  warna  hitam  dengan  Nomor  Polisi  BL  1715  R, Nomor  Rangka  MHKM5FAAJMK06  9185Nomor  Mesin  2NRG618198, BPKB dan STNK atas nama BETA  NABABAN/PENGGUGAT dirampas untuk negara adalah batal demi hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat-II untuk segera dan seketika menyerahkan 1  (satu)  unit  mobil  merek Toyota  Avanza  Veloz  warna  hitam  dengan  Nomor  Polisi  BL  1715  R, Nomor  Rangka  MHKM5FAAJMK06  9185Nomor  Mesin  2NRG618198, BPKB dan STNK atas nama BETA  NABABAN/PENGGUGAT kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugat-I sesuai dengan Perjanjian kontrak Nomor: 16500578002122810 tanggal 09 Juni 2021 yang telah dibebankan jaminan fidusia, dengan kewajiban Penggugat membayar sisa kreditnya kepada Tergugat-I selama 20  (dua  puluh)  bulan;
  7. Menghukum Tergugat-I mengganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp194.760.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) apabila Tergugat-I tidak melanjutkan pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugat-I sesuai dengan Perjanjian kontrak Nomor: 16500578002122810 tanggal 09 Juni 2021 yang telah dibebankan jaminan fidusia tersebut;
  8. Menghukum Tergugat-I untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat atas manfaat dari Objek Jaminan Fidusia tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari dikalikan jumlah hari terhitung sejak hari penangkapan/penyitaan sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  11. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini;

 

SUSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak