| Dakwaan |
- Dakwaan:
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa ANDRIK SIREGAR Als ANDRIK Bin Alm.MARULAK SIREGAR pada rentang waktu di hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember ditahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan percobaan atau permufakatan jahat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi HARDIYANTO BRUTU (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) dihubungi oleh IMAM (DPO) via Whatsapp yang mengatakan pada pokoknya memesan Shabu lalu dijawab saksi HARDIYANTO BRUTU “ngomong aja langsung sama oom (terdakwa)”
- Bahwa sekira pukul 10.00 Wib saksi HARDIYANTO BRUTU datang kerumah Terdakwa di Desa Tembung Pasar VII Kecamatan Percut seituan Kabupaten Deli Serdang dan setelah menjumpai terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa mengatakan “KAYAK MANA TO SI IMAM” setelah itu saksi HARDIYANTO BRUTU menelpon whatsapp IMAM (DPO) dan ketika dijawab, saksi HARDIYANTO BRUTU menyerahkan handphone kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa mengobrol dan mendengar IMAM (DPO) mengatakan “ANTARLAH BARANG ITU (shabu) ”. Seteleh selesai mengobrol Terdakwa pergi membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang kepada UCOK (DPO) seharga Rp.5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah).
- Setelah Terdakwa membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa pulang kerumah dan saksi HARDIYANTO BRUTU datang kembali ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “INI UDAH ADA BUAHNYA INI (shabunya), TELEPHONELAH IMAM TADI” kemudian saksi HARDIYANTO BRUTU menghubungi IMAM (DPO) melalui Via Whatsapp yang pada intinya IMAM (DPO) menyuruh mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut.
- Setelah itu pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi HARDIYANTO BRUTU mengajak Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kepada IMAM (DPO). Terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU pun berangkat menggunakan sepeda motor dari Kota Medan menuju Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 03.00 wib, Terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU tiba di salah satu rumah kosong yang letaknya berada di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dan singgah untuk menggunakan narkotika.
- Selanjutnya masih dihari yang sama pada pukul 03.00 Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari Masyarakat lalu melihat Terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU di salah satu rumah kosong yang letaknya berada di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil yang saat itu terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU sedang menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, team pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU, serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu, serta Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menanyakan kepada terdakwa milik siapakah barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
- Setelah itu pihak kepolisian pun langsung mengamankan serta membawa terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 55/NNF/2026. Tanggal 15 Januari 2026, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
1 (satu) bungkusan plastik transparan yang didalam berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah yang disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram.
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 070/XII/60910/BB/2025 tanggal 24 Desember 2025 yaitu 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu memiliki berat brutto 14,87 gram.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa terdakwa ANDRIK SIREGAR Als ANDRIK Bin Alm.MARULAK SIREGAR pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember ditahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan percobaan atau permufakatan jahat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, Terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU tiba di salah satu rumah kosong yang letaknya berada di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dan singgah untuk menggunakan narkotika.
- Selanjutnya masih dihari yang sama pada pukul 03.00 Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari Masyarakat lalu melihat Terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU di salah satu rumah kosong yang letaknya berada di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil yang saat itu terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU sedang menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, team pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU, serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu, serta Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menanyakan kepada terdakwa milik siapakah barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
- Setelah itu pihak kepolisian pun langsung mengamankan serta membawa terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan saksi HARDIYANTO BRUTU tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 55/NNF/2026. Tanggal 15 Januari 2026, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
1 (satu) bungkusan plastik transparan yang didalam berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah yang disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram.
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 070/XII/60910/BB/2025 tanggal 24 Desember 2025 yaitu 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu memiliki berat brutto 14,87 gram.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------- |