Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2025/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Idam Kholid Daulay, S.H.
3.Nia Nadya Novriwinda, S.H.
4.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
1.Malpin Bin Sukriadi
2.Yadiansyah P Bin Ulasi Pinem
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-103/L.1.32/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Idam Kholid Daulay, S.H.
3Nia Nadya Novriwinda, S.H.
4Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Malpin Bin Sukriadi[Penahanan]
2Yadiansyah P Bin Ulasi Pinem[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan -----Bahwa Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI dan YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Suka Maju desa Belukur Makmur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Barang siapa melakukan Percobaan untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang mana perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI menerangkan kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar jam 22.00 wib bertempat di Dusun Suka Maju desa Belukur Makmur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. - - - - - - - - Bahwa pada awalnya Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI pergi kewarung di Desa Muara batu-batu, sesampai di warung Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI duduk duduk diwarung sambil menghisap rokok, di waktu yang bersamaan kemudian datang Anak Saksi RENDI mengajak Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI untuk mencuri sarang walet di gudang Sarang Walet di Desa Belukur Makmur, Bahwa kemudian Anak Saksi RENDI mengajak Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, Anak Saksi RENDI mengajak Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI juga, setelah itu Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI menerima ajakan dari Anak Saksi RENDI; Bahwa kemudian Anak Saksi RENDI pulang kerumah Anak Saksi Rendi untuk mengambil 1(satu) buah linggis. Setelah Anak Saksi Rendi mengambil linggis, kemudian Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI pun langsung berangkat ke Desa Belukur Makmur melalui jalur sungai dengan menggunakan 1(satu) buah robin; Kemudian sekitar 5-10 menit kemudian, Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI sudah sampai di Desa Belukur Makmur; Kemudian Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI melihat keberadaan gudang sarang walet yang ingin Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI curi sarang wallet milik Saksi Korban HASBI, setelah itu Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI menemukan gudang sarang walet yang ingin dicuri, setelah itu Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI meminggirkan robin tersebut ke pinggiran sungai; Bahwa Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI langsung pergi kegudang sarang walet, setelah sampai Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI digudang sarang walet, kemudian Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI memantau situasi terlebih dahulu; Kemudian setelah situasi cukup aman Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI langsung mengcongkel 1(satu) buah kunci gembok pada pintu pertama dengan menggunakan linggis, setelah Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI berhasil membongkar kunci gembok di pintu pertama. Setelah itu Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI langsung membuka pintu pertama dan didalam pintu pertama, ada pintu kedua, di pintu kedua terdapat 1(satu) buah kunci gembok lagi dan Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI langsung membongkarnya; Setelah Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI membongkar kunci gembok pada pintu kedua gudang sarang walet, Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI pun memasuki pintu kedua Gudang sarang walet, kemudian didalam pintu kedua, ada pintu ketiga / terakhir dan di pintu - - - - ketiga terdapat 2(dua) buah gembok, salah satu gembok pada pintu ketiga Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI pun langsung membongkarnya; Bahwa kemudian sewaktu Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI membongkar salah satu kunci gembok Gudang sarang walet, Anak Saksi RENDI melihat warga yang ingin memorgoki Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI; Kemudian Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI langsung melarikan diri ke robin yang Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI pakirkan di pinggiran sungai pada saat datang, sehingga Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI meninggalkan beberapa alat; Kemudian di pinggiran sungai tersebut dengan menempuh jalur sungai, setelah sampai Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI kerobin yang pertama dibawah jembatan rundeng, Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI pun menyedot bensin di robin pertama ke robin kedua yang mana robin tersebut sebelumnya mogok dibawah jembatan rundeng; Bahwa kemudian Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI sedang menyedot bensin pada robin pertama, tiba-tiba pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa YADIYANSAH P Bin ULASI PINEM, Terdakwa MALPIN Bin SUKRIADI, dan Anak Saksi RENDI pun di pergoki oleh warga desa belukur makmur dan setelah itu langsung di bawa kepolsek Rundeng untuk diamankan. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya