| Dakwaan |
DAKWAAN: KESATU --------------Bahwa Terdakwa KHAIRUL Bin HASAN BASRI pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Lae Langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 WIB yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, Terdakwa menghubungi Saudara EDI SARWO (Daftar Pencarian Orang) menggunakan handphone merek VIVO warna biru miliknya untuk menanyakan keberadaan Saudara EDI SARWO dan dijawab Saudara EDI SARWO bahwa dirinya sedang berada di pondok kebun sawit di Desa Lae Langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Setelah itu Terdakwa langsung mendatangi Saudara EDI SARWO dan sesampainya di pondok tersebut Terdakwa bertemu dengan Saudara EDI SARWO dan mengatakan ingin membeli ganja dengan harga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), Saudara EDI SARWO mengiyakan permintaan tersebut, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan Saudara EDI SARWO langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada Terdakwa. - - - - Bahwa sekira pukul 06.00 Wib Saudara EDI SARWO menelfon Terdakwa dan mengatakan bahwa rumahnya didatangi oleh pihak Kepolisian dan berhasil kabur, Kemudian Saudara EDI SARWO meminta Terdakwa mengecek kondisi rumahnya. Sekira pukul 06.10 Wib Terdakwa mendatangi rumah Saudara EDI SARWO dan memastikan rumah tersebut kosong, selanjutnya Terdakwa menelfon dan menginformasikan bahwa rumah dalam keadaan kosong, saat itu meminta Terdakwa untuk mengamankan narkotika jenis ganja miliknya yang masih berada di semak-semak area sawit di belakang rumahnya. Lalu Terdakwa langsung pergi menuju tempat yang diinformasikan ditemukan 1 (satu) buah karung goni yang berisi narkotika jenis ganja dan langsung dibawa Terdakwa ke rumahnya. Lalu Terdakwa langsung memindahkan narkotika jenis ganja tersebut ke sebuah tas warna kuning milik Terdakwa lalu Terdakwa simpan di sebuah gudang yang ada didalam rumahnya. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB petugas Satres Narkoba mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Lae Langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dari dalam kantong celana Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) buah tas berwarna kuning yang berisi narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Cabang PT. Pegadaian Syariah Subulussalam Nomor: 075/Narkoba/60909/2026 tanggal 03 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh NINING PURNAMA SARI S.E., selaku Kepala Unit, yaitu : 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat Netto 7,67 (tujuh koma enam tujuh) gram dan 1 (satu) buah tas berwarna kuning yang berisi diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 682,20 (enam ratus delapan puluh dua koma dua puluh) gram. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terhadap barang bukti milik Terdakwa KHAIRUL Bin HASAN BASRI, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5805/NNF/2026 tanggal 13 Agustus 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti A dan B tersebut adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa Terdakwa KHAIRUL Bin HASAN BASRI pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Lae Langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB petugas Satres Narkoba menerima informasi tentang pelaku narkotika, kemudian sekira pukul 09.30 WIB petugas Satres Narkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi sebuah rumah yang berada di Desa Lae Langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dari dalam kantong celana Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) buah tas berwarna kuning yang berisi narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. - - - - Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Cabang PT. Pegadaian Syariah Subulussalam Nomor: 075/Narkoba/60909/2026 tanggal 03 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh NINING PURNAMA SARI S.E., selaku Kepala Unit, yaitu : 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat Netto 7,67 (tujuh koma enam tujuh) gram dan 1 (satu) buah tas berwarna kuning yang berisi diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 682,20 (enam ratus delapan puluh dua koma dua puluh) gram. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Narkotika nomor SP. SISIH/8/VIII/2026/RESNARKOBA tanggal 3 Agustus 2026 yaitu: Terhadap barang bukti tersebut dengan berat netto 682,20 (enam ratus delapan puluh dua koma dua puluh) gram kemudian disisihkan menjadi seberat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat netto 26,11 (dua puluh enam koma sebelas) gram, guna untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan sebanyak 1 (satu) buah tas berwarna kuning yang berisi diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat netto 656,09 (enam ratus lima puluh enam koma nol sembilan) gram untuk pembuktian persidangan. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terhadap barang bukti milik Terdakwa KHAIRUL Bin HASAN BASRI, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5805/NNF/2026 tanggal 13 Agustus 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti A dan B tersebut adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |