Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Idam Kholid Daulay, S.H.
3.Rovaldo Vara Berlin, S.H.
NOVIANDI Bin Alm. TAUFIQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-98/L.1.32/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Idam Kholid Daulay, S.H.
3Rovaldo Vara Berlin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIANDI Bin Alm. TAUFIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama

-----Bahwa Terdakwa NOVIANDI Bin Alm. TAUFIQ pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib Tersangka yang pada saat itu sedang berada di kota medan dihubungi oleh seorang teman Tersangka yang bernama RIAN KITING (DPO), umur 34 tahun, alamat Kota Meulaboh, yang mana pada saat itu RIAN KITING (DPO) mengatakan kepada Tersangka bahwa ada seseorang teman RIAN KITING (DPO) ingin memesan narkotika jenis sabu kepada Tersangka dan setelah itu RIAN KITING (DPO) mengatakan kepada Tersangka bahwa teman RIAN KITING (DPO) akan menghubungi Tersangka dan meminta kepada Tersangka  untuk mengangkat telepon teman RIAN KITING (DPO), setelah itu teman RIAN KITING (DPO) yang tidak Tersangka kenal tersebut menelepon Tersangka dapat Tersangka jelaskan bahwa Tersangka tidak mengenal orang tersebut namun dari kontak nomor WA nya bernama A1 dan Tersangka memanggil orang tersebut dengan panggilan ABANG (DPO) dan pada saat itu ABANG (DPO) mengatakan kepada Tersangka bahwa dirinya ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5g (lima) gram kepada Tersangka dan ABANG (DPO) juga meminta kepada Tersangka  untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke kota Subulussalam  kemudian ABANG (DPO) juga mengatakan kepada Tersangka bahwa ABANG (DPO) akan memberikan upah berupa uang sebesar Rp.3.500.000 s/d Rp5.000.000 apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada ABANG (DPO);
  • Bahwa kemudian pada saat itu Tersangka sempat mengatakan kepada ABANG (DPO) bahwa Tersangka tidak berani mengantarkan narkotika jenis sabu ke Kota Subulussalam akan tetapi Tersangka meminta kepada ABANG (DPO) untuk menjumpai Tersangka dikota medan, kemudian setelah selesai menelepon dengan ABANG (DPO), RIAN KITING (DPO) kembali menghubungi/menelpon Tersangka dan mengatakan kepada Tersangka  bahwa ABANG (DPO) adalah temannya dan dirinya membeli narkotika jenis sabu untuk dipakai seorang diri dan tidak untuk diperjual belikan kepada orang lain kemudian RIAN KITING (DPO) meyakinkan Tersangka bahwa Tersangka akan diberikan upah yang lebih besar apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa kemudian selama 3 (tiga) hari ABANG (DPO) dan RIAN KITING (DPO) terus membujuk dan merayu Tersangka agar mengantarkan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib Tersangka  berangkat dari rumah Tersangka  menuju ketempat BUDI (DPO) di kecamatan percut sei tuan kota medan, lalu sekira pukul 17.40 Wib Tersangka sampai di sebuah lapak/barak milik BUDI (DPO), kemudian Tersangka bertemu dengan BUDI (DPO), Tersangka  mengatakan kepada BUDI (DPO) bahwa Tersangka ingin mengambil terlebih dahulu narkotika jenis sabu sebanyak 5g (lima) gram dan akan membayarkan narkotika jenis sabu tersebut ketika Tersangka berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu kepada ABANG (DPO), kemudian BUDI (DPO) mengatakan “IYA” setelah pada saat itu BUDI (DPO) mengatakan kepada Tersangka bahwa harga dari narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per gramnya jika ditotalkan Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian BUDI (DPO) pergi entah kemana untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan dari Tersangka;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib BUDI (DPO) datang kembali dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut yaitu sebanyak 1 (satu) Paket yang di bungkus dengan plastik transparan berklip merah kemudian setelah itu Tersangka ada menggunakan narkotika jenis sabu yang Tersangka dapatkan dari BUDI (DPO) di lapak/barak milik BUDI (DPO) tersebut dan sisa nya hendak Tersangka bawa ke Subulussalam, bahwa yang dipakai oleh Tersangka merupakan barang yang akan Tersangka bawa ke kota Subulussalam terhadap pesanan ABANG (DPO), lalu Tersangka  kembali ke rumah Tersangka untuk bersiap-siap dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat dirumah Tersangka lalu Tersangka memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tas ransel milik Tersangka  agar Tersangka lebih mudah membawa barang narkotika jenis sabu milik pesanan ABANG (DPO);
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wib Tersangka sendirian dari rumah Tersangka menuju kota subulussalam, pada saat itu ABANG (DPO) kembali menghubungi Tersangka dan menanyakan apakah Tersangka sudah berangkat dan pada saat itu Tersangka  mengatakan bahwa Tersangka sudah berangkat menggunakan Mobil (travel/rental), lalu ABANG (DPO) memberikan alamat nya kepada Tersangka yaitu di jl. Cut nyak dien kota subulussalam yang mana ABANG (DPO) menyuruh Tersangka untuk pergi ke alamat tersebut untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan berjumpa dengan dirinya dan setelah itu Tersangka langsung berangkat seorang diri dengan menggunakan  mobil (travel/rental) menuju kota subulussalam;
  • Bahwa Tersangka dapat menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025  sekira pukul 05.00 WIB Tersangka baru datang dari kota medan menuju kota subulussalam menggunakan (Travel/mobil rental) dan Tersangka sedang berdiri dipinggir jalan di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam lebih tepat nya dipinggir jalan kemudian Tersangka didatangi beberapa orang laki-laki dengan pakaian biasa yang mengaku bahwa mereka merupakan petugas Kepolisian Resor Subulussalam yang sedang melaksanakan tugas, kemudian pada saat itu petugas Kepolisian tersebut meminta izin kepada Tersangka untuk melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Tersangka dan dari hasil penggeledahan tersebut pada awal nya pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu milik Tersangka, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tas milik Tersangka dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dari dalam tas milik Tersangka yang Tersangka pakai/gunakan, kemudian terhadap Tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di bawa menuju kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika  No. LAB : 7745 / NNF / 2025, tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 7745 / NNF / 2025 berupa 1 (Satu) Paket yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto awal 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram dan berat netto akhir 4,5 (empat koma lima) gram adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------

 

 

----------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa NOVIANDI Bin Alm. TAUFIQ pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa bermula pada hari senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib Tersangka yang pada saat itu sedang berada di kota medan dihubungi oleh seorang teman Tersangka yang bernama RIAN KITING (DPO), umur 34 tahun, alamat Kota Meulaboh, yang mana pada saat itu RIAN KITING (DPO) mengatakan kepada Tersangka bahwa ada seseorang teman RIAN KITING (DPO) ingin memesan narkotika jenis sabu kepada Tersangka dan setelah itu RIAN KITING (DPO) mengatakan kepada Tersangka bahwa teman RIAN KITING (DPO) akan menghubungi Tersangka dan meminta kepada Tersangka  untuk mengangkat telepon teman RIAN KITING (DPO), setelah itu teman RIAN KITING (DPO) yang tidak Tersangka kenal tersebut menelepon Tersangka dapat Tersangka jelaskan bahwa Tersangka tidak mengenal orang tersebut namun dari kontak nomor WA nya bernama A1 dan Tersangka memanggil orang tersebut dengan panggilan ABANG (DPO) dan pada saat itu ABANG (DPO) mengatakan kepada Tersangka bahwa dirinya ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5g (lima) gram kepada Tersangka dan ABANG (DPO) juga meminta kepada Tersangka  untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke kota Subulussalam  kemudian ABANG (DPO) juga mengatakan kepada Tersangka bahwa ABANG (DPO) akan memberikan upah berupa uang sebesar Rp.3.500.000 s/d Rp5.000.000 apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada ABANG (DPO);
  • Bahwa kemudian pada saat itu Tersangka sempat mengatakan kepada ABANG (DPO) bahwa Tersangka tidak berani mengantarkan narkotika jenis sabu ke Kota Subulussalam akan tetapi Tersangka meminta kepada ABANG (DPO) untuk menjumpai Tersangka dikota medan, kemudian setelah selesai menelepon dengan ABANG (DPO), RIAN KITING (DPO) kembali menghubungi/menelpon Tersangka dan mengatakan kepada Tersangka  bahwa ABANG (DPO) adalah temannya dan dirinya membeli narkotika jenis sabu untuk dipakai seorang diri dan tidak untuk diperjual belikan kepada orang lain kemudian RIAN KITING (DPO) meyakinkan Tersangka bahwa Tersangka akan diberikan upah yang lebih besar apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa kemudian selama 3 (tiga) hari ABANG (DPO) dan RIAN KITING (DPO) terus membujuk dan merayu Tersangka agar mengantarkan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib Tersangka  berangkat dari rumah Tersangka  menuju ketempat BUDI (DPO) di kecamatan percut sei tuan kota medan, lalu sekira pukul 17.40 Wib Tersangka sampai di sebuah lapak/barak milik BUDI (DPO), kemudian Tersangka bertemu dengan BUDI (DPO), Tersangka  mengatakan kepada BUDI (DPO) bahwa Tersangka ingin mengambil terlebih dahulu narkotika jenis sabu sebanyak 5g (lima) gram dan akan membayarkan narkotika jenis sabu tersebut ketika Tersangka berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu kepada ABANG (DPO), kemudian BUDI (DPO) mengatakan “IYA” setelah pada saat itu BUDI (DPO) mengatakan kepada Tersangka bahwa harga dari narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per gramnya jika ditotalkan Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian BUDI (DPO) pergi entah kemana untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan dari Tersangka;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib BUDI (DPO) datang kembali dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut yaitu sebanyak 1 (satu) Paket yang di bungkus dengan plastik transparan berklip merah kemudian setelah itu Tersangka ada menggunakan narkotika jenis sabu yang Tersangka dapatkan dari BUDI (DPO) di lapak/barak milik BUDI (DPO) tersebut dan sisa nya hendak Tersangka bawa ke Subulussalam, bahwa yang dipakai oleh Tersangka merupakan barang yang akan Tersangka bawa ke kota Subulussalam terhadap pesanan ABANG (DPO), lalu Tersangka  kembali ke rumah Tersangka untuk bersiap-siap dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat dirumah Tersangka lalu Tersangka memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tas ransel milik Tersangka  agar Tersangka lebih mudah membawa barang narkotika jenis sabu milik pesanan ABANG (DPO);
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 Wib Tersangka sendirian dari rumah Tersangka menuju kota subulussalam, pada saat itu ABANG (DPO) kembali menghubungi Tersangka dan menanyakan apakah Tersangka sudah berangkat dan pada saat itu Tersangka  mengatakan bahwa Tersangka sudah berangkat menggunakan Mobil (travel/rental), lalu ABANG (DPO) memberikan alamat nya kepada Tersangka yaitu di jl. Cut nyak dien kota subulussalam yang mana ABANG (DPO) menyuruh Tersangka untuk pergi ke alamat tersebut untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan berjumpa dengan dirinya dan setelah itu Tersangka langsung berangkat seorang diri dengan menggunakan  mobil (travel/rental) menuju kota subulussalam;
  • Bahwa Tersangka dapat menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025  sekira pukul 05.00 WIB Tersangka baru datang dari kota medan menuju kota subulussalam menggunakan (Travel/mobil rental) dan Tersangka sedang berdiri dipinggir jalan di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam lebih tepat nya dipinggir jalan kemudian Tersangka didatangi beberapa orang laki-laki dengan pakaian biasa yang mengaku bahwa mereka merupakan petugas Kepolisian Resor Subulussalam yang sedang melaksanakan tugas, kemudian pada saat itu petugas Kepolisian tersebut meminta izin kepada Tersangka untuk melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Tersangka dan dari hasil penggeledahan tersebut pada awal nya pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu milik Tersangka, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tas milik Tersangka dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dari dalam tas milik Tersangka yang Tersangka pakai/gunakan, kemudian terhadap Tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di bawa menuju kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika  No. LAB : 7745 / NNF / 2025, tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 7745 / NNF / 2025 berupa 1 (Satu) Paket yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto awal 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram dan berat netto akhir 4,5 (empat koma lima) gram adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya