| Petitum |
Dalam Provisi
- Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang diklaim dan telah diletakkan terhadap aset Tergugat I dan Tergugat II yakni sebidang tanah seluas 1.320 M2 (Seribu Tiga Ratus Dua Puluh Meter Persegi) persegi terletak di Pasar Singkil, Kecamatan Singkil pada letak dan batas-batas yang telah dijelaskan dalam posita gugatan ini;
- Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, maupun upaya hukum lainnya sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara.
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tanah objek perkara hasil perluasan dari Sertifikat Hak Milik No 129 dengan luas 1.320 M2 (Seribu Tiga Ratus Dua Puluh Meter Persegi) persegi terletak di Pasar Singkil, Kecamatan Singkil milik Tuan H. Anhar Muhammad Husen
- Menyatakan sah akta keterangan ahli waris yang di buat dan ditanda tangani seluruh ahli waris dan di sahkan oleh Kepala Lingkungan VI Kelurahan P.B. Selayang I Medan, mengetahui Lurah Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang dengan Nomor Surat 579/SK-AW/0105/VIII/2000 pada Tanggal 16 Agustus 2000, serta Mengetahui Camat Medan Selayang dengan Surat Nomor 400/57/SK-AW/MS/VIII/2000 pada Tanggal 16 Agustus 2000, dan telah dilegalisir
- Menyatakan bahwa Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan jual beli atas tanah objek perkara yang bukan merupakan milik Tergugat I sepenuhnya tanpa seizin Para Penggugat dan ahli waris lainya dan serta melakukan pemalsuan atas tandatangan salah satu ahli waris yaitu Nyonya Hj. Rohana dengan maksud untuk mewakilinya melakukan perbuatan hukum secara sah atas jual beli dan ganti rugi perkara a quo antara Tergugat I dengan Tergugat II, dari dan karena itu menyatakan jual beli tersebut adalah tidak sah serta menyatakan dan tidak boleh dipergunakan sebagai dasar pengajuan hak apapun atas tanah objek perkara.
- Menyatakan bahwa pengambilan manfaat atas hasil jual beli tanah berupa uang Rp 43.032.000,- yang dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena tidak memeriksa terlebih dahulu bahwa Tergugat I yang bertindak atas nama Nyonya Hj. Rohana bukanlah pihak yang sah sebagai mitra perikatan untuk menjual beli tanah perkara a quo selainkarena kepemilikan tanah dalam perkara a quo adalah Almarhum Tuan H. Anhar Muhammad Husein yang belum di faraidkan juga Tergugat I telah melakukan pemalsuan tanda tangan milik Nyonya Hj. Rohana;
- Menyatakan tidak sah perjanjian jual beli atau ganti rugi atau pembebasan yang dibuat dibawah tangan antara Tergugat II dengan Nyonya Hj. Rohana melalui surat-surat berupa Surat Pernyataan tertanggal 5 Mei 2015 yang kemudian dirubah menjadi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada sekira bulan September 2015; Berita Acara Rapat Musyawarah Penetapan Harga Ganti Rugi Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Dasar Negeri 3 Singkil di Kampong Pasar Singkil Kecamatan Singkil; Berita Acara Pembayaran Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Dasar Negeri 3 Singkil di Kampong Pasar Singkil Kecamatan Singkil; Surat Peryataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah ; serta kwitansi pembayaran Tanda Terima dengan jumlah penerimaan Rp. 43.032.000,-; yang kesemuanya merupakan tandatangan Hj. Rohana yang dipalsukan Tergugat I;
- Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan perjanjian jual beli dalam perkara a quo dan mengembalikan tanah tersebut kepada Para Penggugat yang kemudian oleh para ahli waris yang diwakili Para Penggugat akan mewakafkan Tanah dalam perkara a quo kepada Pemerintah Aceh singkil c/q Dinas Pendidikan Aceh Singkil dengan ketentuan apabila ada ahli waris lainya yang berkeberatan terhadap wakaf tersebut maka Para Penggugat akan menggantikan haknya sesuai dengan nilai pembagian waris oleh Para Penggugat
- Menyatakan Turut Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena karena telah ikut menerbitkan pengesahan dengan menandatangani berupa Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah yang diduga di palsukanya tanda tangan Nyonya Hj. Rohana oleh Tergugat I yang oleh Turut Tergugat I dengan sadar tidak melihat langsung penandatangan pihak Nyonya Hj. Rohana yang menjadi pihak pelepas dihadapanya meskipun didalam surat yang ditandatangani Turut Tergugat I tercantum kalimat yang berbunyi “.....dihadapan dan disasksikan oleh Camat Singkil” telah membuat surat tersebut memiliki pengakuan pemerintah ;
- Menyatakan Turut Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dan atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa karena telah mengesahkan surat surat yang diduga bahwa tanda tangan Nyonya Hj. Rohana telah dipalsukan oleh Tergugat I yaitu berupa Surat Pernyataan tertanggal 5 Mei 2015 yang kemudian dirubah menjadi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada sekira bulan September 2015 dan Surat Peryataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah adalah tidak sah dan jual beli tanah a quo juga tidak sah;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil terhadap Para Penggugat sebesar Rp. 132.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) ditambah kerugian materil beracara sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan atau Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPara Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) /perhari, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat(Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |