Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil yang memeriksa Dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I telah Wanprestasi terhadap Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi antara Yakarim Munir dengan PT Delima Makmur tanggal 22 April 2022;
3. Membatalkan Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi antara Yakarim Munir dengan PT Delima Makmur tanggal 22 April 2022 dengan Waarmerking oleh Notaris SUTRISNO ARSJAD,S.H Nomor 2457/PDPSDBT/V/2022 Tertanggal 31 Mei 2022;
4. Menetapkan uang pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang panjar (down payment) menjadi milik PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan seluruh dokumen-dokumen alas hak sehubungan pengalihan dan pelepasan lahan yang telah diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I melalui TERGUGAT II sebagaimana Berita Acara Penitipan Dokumen Tertanggal 06 Juli 2022 yang ditanda tangani oleh Yakarim M dan Rahmatullah (HUMAS PT Delima Makmur), dengan rincian dokumen sebagai berikut ;
5.1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor 187/SKT-G/XII/2012 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Singkohor Asli atas nama Anjar Asmara tertanggal 18 Desember 2012;
5.2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditanda tangani oleh Anjar Asmara Asli tertanggal 10 Oktober 2012;
5.3. 1 (satu) lembar Scan Kwitansi Panjar Ganti Rugi Tanah tertanggal 21 Agustus 2013;
5.4. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor 185/SKT-G/IV/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Singkohor Asli atas nama Anjar Asmara tertanggal 09 April 2011;
5.5. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditanda tangani oleh Anjar Asmara Asli tertanggal 08 Maret 2011;
5.6. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor 186/SKT-G/VIII/2012 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Singkohor Asli atas nama Anjar Asmara tertanggal 12 Agustus 2012;
5.7. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditanda tangani oleh Anjar Asmara Asli tertanggal 04 Juli 2012;
5.8. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah antara Abdul Majid dengan Anjar Asmara Asli tertanggal 03 Agustus 2013;
5.9. 1 (satu) lembar Scan Kwitansi Panjar Ganti Rugi Tanah dari Anjar Asmara kepada Abdul Majid Asli tertanggal 02 Agustus 2013;
5.10. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor 189/SKT-G/III/2010 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Singkohor Asli atas nama Abdul Majid Malau tertanggal 07 Maret 2010;
5.11. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditanda tangani oleh Abdul Majid Malau Asli tertanggal 05 Februari 2008;
5.12. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor 182/SKT-G/VI/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Singkohor Asli atas nama Sadri tertanggal 07 Juni 2011;
5.13. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditanda tangani oleh Sadri Asli tertanggal 05 Februari 2009;
5.14. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor 183/SKT-G/VI/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Singkohor Asli atas nama Yakarim M, tertanggal 07 Juni 2011;
5.15. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditanda tangani oleh Yakarim M, Asli tertanggal 05 Februari 2009;
5.16. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor 184/SKT-G/V1/2011 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Singkohor Asli atas nama Waliyono, tertanggal 07 Juni 2011;
5.17. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditanda tangani oleh Waliyono, Asli tertanggal 05 Februari 2009;
5.18. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor 188/SKT-G/III/2010 yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Singkohor Asli atas nama Abdul Majid Malau, tertanggal 07 Maret 2010;
5.19. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditanda tangani oleh Abdul Majid Malau, Asli tertanggal 05 Februari 2008;
5.20. 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Serah Terima Dokumen yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan Anjar Asmara kepada yang menerima Yakarim M Asli tertanggal 06 Maret 2020.
Dikembalikan seluruhnya kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT karena telah bersusah payah mencari lahan untuk membangun Plasma Kelapa Sawit milik TERGUGAT I di Kabupaten Aceh Singkil selama lebih kurang 7 (tujuh) bulan terhitung sejak bulan Desember 2021 s.d Juli 2022 sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) perhari terhadap keterlambatan pengembalian dokumen atau surat surat milk PENGGUGAT;
8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
S U B S I D A I R:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Ae quo et bono).
|