Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.DIKA PERMANA GINTING, S.H
3.Nia Nadya Novriwinda, S.H.
4.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
KARYADI Bin NAS KOMBIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-19/L.1.32/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2DIKA PERMANA GINTING, S.H
3Nia Nadya Novriwinda, S.H.
4Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARYADI Bin NAS KOMBIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama

-----Bahwa Terdakwa KARYADI Bin NAS KOMBIH pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Gunung Bakti Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, Terdakwa bertemu dengan Saksi DARMAJI di Warung Kopi yang berada di Desa Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, yang mana pada saat itu Terdakwa berniat menggadaikan motor milik Terdakwa kepada Saksi DARMAJI, namun Saksi DARMAJI tidak memiliki uang, Terdakwa meminta kepada Saksi DARMAJI untuk menjualkan sepeda motor tersebut kepada orang lain dan ataupun Terdakwa meminta ditukarkan dengan narkotika jenis ganja agar Terdakwa dapat menjual narkotika jenis ganja tersebut, karena Terdakwa mengetahui Saksi DARMAJI memiliki teman yang menjual narkotika jenis ganja dalam jumlah banyak;
  • Kemudian Saksi DARMAJI mengatakan ada temannya yang ingin membeli sepeda motor milik Terdakwa yang ditukarkan dengan narkotika jenis ganja sebanyaak 2 (dua) Kg dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), jika dituangkan dalam bentuk uang harga sepeda motor milik Terdakwa seharga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), dan Terdakwa menyetujui Saksi DARMAJI;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB di sebuah Warung Kopi yang berada di Desa Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, Saksi DARMAJI mengenalkan Terdakwa dengan PUTRA (DPO), setelah bertemu dan melihat langsung sepeda motor Sonic warna merah putih milik Terdakwa, kemudia PUTRA (DPO) memberikan 1 (satu) bal narkotika jenis ganja yang dibungku dengan lakban warna coklat serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) langsung diterima oleh Terdakwa dan disaksikan oleh Saksi DARMAJI, kemudian PUTRA (DPO) mengatakan narkotika jenis ganja tersebut seberat 2 (dua) Kg, namun pada saat itu Terdakwa tidak menimbang dan Terdakwa langsung menjanjikan kepada Saksi DARMAJI untuk memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis ganja tersebut laku terjual semua sebagai upah telah membantu Terdakwa;
  • Kemudian setelah Terdakwa menerima narkotika jenis ganja, Terdakwa langsung menyimpan disemak-semak belakang rumah Terdakwa di Desa Gunung Bakti Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja dari semak-semak tempat Terdakwa menyimpan dan kemudian Terdakwa membagi menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis ganja yang mana 2 (dua) paket berukuran besar yaitu narkotika jenis ganja yang telah disita oleh petuga kepolisian dan 6 (enam) paket berukuran sedang dengan berat 1 (satu) ons perpaketnya yang Terdakwa jual kepada teman-teman Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket dengan harga RP. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpaketnya dan 1 (satu) paket sudah habis Terdakwa gunakan bersama dengan teman-teman Terdakwa sebagai bonus, setelah membagi narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa memasukkan semua narkotika jenis ganja kedalam goni warna putih bertali lalu menyimpannya kembali ke semak-semak yang ada dibelakang rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa didatangi oleh JILOT pada saat itu JILOT (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 (satu) Ons seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 15.00 Wib dihari yang sama, Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 (satu) Ons kepada CUT BANG seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 17.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket seberat 1 (satu) ons kepada BAHAGIA (DPO), dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 (satu) Ons kepada MASKUR (DPO), dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) Ons kepada ABANG (DPO), dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), sehingga akhirnya narkotika jenis ganja milik Terdakwa tersebut tersisa sebanyak 2 (dua) paket berukuran besar yang mana telah disita oleh petugas Satres Narkoba Polres Subulussalam pada saat sekarang ini;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Gunung Bakti Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa total Terdakwa mendapatkan uang hasil dari penjualan narkotika jenis ganja milik Terdakwa kurang lebih sekitar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana sudah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan keluarga sehari-hari, sehingga pada saat dilakukan penangkapan tidak ada uang dari hasil penjualan narkotika tersebut yang tersisa;
  • Jika Terdakwa akan mendapat keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) apabila Terdakwa berhasil menjual semua narkotika jenis Ganja tersebut akan tetapi belum sempat terjadi karena Terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Subulussalam;
  • Bahwa Terdakwa pernah membeli 1 (satu) kali dan ataupun memperoleh narkotika jenis ganja dari PUTRA (DPO) dan Terdakwa pernah membeli narkotika jenis ganja sekali dari Saksi DARMAJI sekira 10 (sepuluh) hari sebelum saya ditangkap oleh petugas Keplisian, yang mana Terdakwa sudah lupa hari dan tanggal serta waktunya yaitu seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika  No. LAB : 399/NNF/2026, tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 399/NNF/2026 berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 23.6 (dua puluh tiga koma enam) gram dan 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 18.07 (delapan belas koma nol tujuh) gram adalah positif mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa KARYADI Bin NAS KOMBIH pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Gunung Bakti Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa Terdakwa KARYADI pada awalnya Terdakwa KARYADI ingin menggadaikan Sepeda motor merek Honda Sonic warna merah putih milik Terdakwa KARYADI kepada Saksi DARMAJI, akan tetapi Saksi DARMAJI tidak memiliki uang, kemudian Saksi DARMAJI mengenalkan PUTRA (DPO) kepada Terdakwa KARYADI untuk menukarkan Sepeda Motor merek Honda Sonic warna merah putih dengan narkotika jenis Ganja;
  • Bahwa pada awalnya hari Jumat 26 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB disebuah warung kopi yang berada di Desa Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, Saksi DARMAJI mempertemukan Terdakwa KARYADI dengan PUTRA (DPO), setelah bertemu dan melihat langusng Sepeda Motor Sonic warna merah putih  milik Terdakwa KARYADI, kemudian dilakukan kesepakatan antara PUTRA (DPO) dengan Terdakwa KARYADI bahwa dapat ditukarkan dengan 2 (dua) Kg  narkotika jenis ganja dan uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa KARYADI langsung menyetujui;
  • Pada hari yang sama PUTRA (DPO) langsung memberikan 1 (satu) Bal narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat dengan berat 2 (dua) Kg dan yang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dilihat langsung oleh Saksi DARMAJI;
  • Bahwa pengakuan Terdakwa KARYADI narkotika jenis ganja tersebut yang awalnya sebanyak 2 (dua) Kg dan sudah ada yang dijual Terdakwa KARYADI sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 (satu) paketnya seberat 1 (satu) Ons yang dijual Terdakwa KARYADI seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/ paketnya;
  • Pertama pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa KARYADI Bin NAS KOMBIH menjual kepada JILOT (DPO) umur sekitar 25 tahun, Alamat Desa jabi-jabi Kecamatan Sultan Daulat di rumah Saudara KARYADI Bin NAS KOMBIH yang berada di Desa Gunung Bakti Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 (satu) Ons seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
  • kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib dihari yang sama, Terdakwa KARYADI menjual sebanyak 1 (satu) paket narkorika jenis ganja dengan berat 1 (satu) Ons kepada CUT BANG (DPO), umur sekira 18 tahun, Alamat Desa Suka Maju Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
  • Kemudian sekira pukul 17.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket seberat 1 (satu) ons kepada BAHAGIA (DPO), umur sekitar 30 tahun, Alamat Desa Jabi-jabi Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa KARYADI menjual 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 (satu) ) Ons kepada MASKUR (DPO), umur sekira 20 tahun, Alamat Desa Sigrun Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
  • Pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa KARYADI menjual sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) Ons kepada ABANG (DPO), umur sekira 40 tahun, Alamat Desa Gunung Bakti Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), sehingga total keseluruhan narkotika yang dijual Terdakwa KARYADI kurang lebih sebanyak 5 (lima) Ons/ 5 (lima) paket narkotika jenis ganja;
  • Kemudian Terdakwa KARYADI ditangkap hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB di desa Gunung Bakti Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
  • Terdakwa KARYADI bukan Target Operasi dari Sat Resnarkoba Polres Subulussalam, akan tetapi merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana Narkotika Jenis Ganja A.n DARMAJI Bin Alm. LIHIN;
  • Kemudian Tim Satresnarkoba mendatangi ke tempat keberadaan Terdakwa KARYADI, yang mana pada saat itu Terdakwa KARYADI sedang berada di rumah di Desa Gunung Bakti Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa KARYADI dan tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, pada saat dllakukan introgasi dan menanyakan kepada Terdakwa KARYADI dimana disimpan ganja milik Terdakwa KARYADI, kemudian Terdakwa KARYADI menunjukkan tempat dan Saksi bersama Tim Satresnarkoba menemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis ganja dalam sebuah karung/goni berwarna putih bertali;
  • Kemudian ditemukan barang bukti 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis ganja didalam sebuah karung.goni berwarna putih bertali dengan rincian: 1 (satu) bal diduga berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranitng, daun, dan biji dibungkus plastik berlakban kuning didalam karung SPHP warna kuning hijau dengan berat netto 560 (lima ratus enam puluh) gram dan 1 (satu) bal diduga berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun, dan biji didalam karung SPHP warna kuning hijau dengan berat netto 350 (tiga ratus lima puluh) gram ditemukan dibalik semak-semak yang tidak jauh dari belakang rumah Terdakwa KARYADI, dan pada saat itu Terdakwa KARYADI mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut;
  • Terdakwa KARYADI menyimpan narkotika jenis ganja dibelakang rumahnya yang Terdakwa KARYADI dapatkan bersama Saksi DARMAJI disebuah warung kopi yang berada di Desa Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam
  • Bahwa uang hasil keuntungan Terdakwa KARYADI sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa KARYADI;
  • Ketika semua barang yang dimiliki Terdakwa KARYADI sudah habis terjual Terdakwa KARYADI akan memberikan upah kepada Saksi DARMAJI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa KARYADI sudah menggunakan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir kali digunakan pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB;
  • Pengakuan dari Terdakwa KARYADI pernah membeli narkotika jenis ganja kepada Saksi DARMAJI seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan pencarian terhadap PUTRA (DPO), JILOT (DPO), CUT BANG (DPO), BAHAGIA (DPO), MASKUR (DPO) dan ABANG (DPO), namun belum ditemukan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika  No. LAB : 399/NNF/2026, tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 399/NNF/2026 berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 23.6 (dua puluh tiga koma enam) gram dan 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 18.07 (delapan belas koma nol tujuh) gram adalah positif mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya