Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa TARSAN SIREGAR Bin MAHMUD SIREGAR bersama-sama dengan saksi AMRI Bin RALIL ANGKAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jln Kilometer 7 Desa Harapan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2024 Terdakwa menghubungi saksi AMRI Bin RALIL ANGKAT (dilakukan penuntuan secara terpisah) via telepon untuk menanyakan pekerjaan kepada saksi AMRI. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi AMRI untuk menjemput Terdakwa ke Kajang Kecamatan Simpang Kanan dan keduanya pergi ke rumah kakak saksi AMRI hingga tertidur disana. Selanjutnya sekira Pukul 03.00 WIB Terdakwa bangun dan mengajak saksi AMRI untuk mengambil handphone di rumah saksi MUKHLISIN dan keduanya pergi kesana. Sesampainya disana sekira Pukul 04.00 WIB Terdakwa menyuruh saksi AMRI menunggu Terdakwa di pohon sawit tepatnya di depan rumah saksi MUKHLISIN sedangkan Terdakwa pergi ke rumah tersebut dan sesampainya disana Terdakwa langsung mengcongkel pintu belakang rumah saksi MUKHLISIN dengan menggunakan 1 (Satu) buah obeng dengan panjang ±10 cm hingga pintu tersebut terbuka dan Terdakwa langsung masuk ke rumah tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut, Terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone yang sedang di isi baterai (charger) berada di samping saksi FAHMI dan saksi ISMAIL yang pada saat itu sedang tertidur. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis CBR warna merah yang berada di dalam rumah tersebut. Kemudian Terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah dan pergi menemui saksi AMRI.
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi ISMAIL dan Saksi FAHMI untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk berfoya-foya (mabuk-mabukan) dan digunakan sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa masuk ke rumah saksi MUKHLISIN dan mengambil barang milik saksi ISMAIL dan Saksi FAHMI tanpa izin saksi sehingga mengakibatkan saksi-saksi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |