| Dakwaan |
DAKWAAN :
----Bahwa Terdakwa Rahmat Bancin Bin Kenan Bancin pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “ mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa Rahmat Bancin Bin Kenan Bancin berangkat dari Kabupaten Pak-Pak Bharat menuju Kota Subulussalam, lalu setibanya Terdakwa di Kota Subulussalam berjumpa dengan Saksi Korban Muslimin Berutu Bin Alm Metel Berutu dan kemudian Terdakwa sempat memangkas rambutnya di usaha pangkas milik Saksi Korban Muslimin Berutu Bin Alm Metel Berutu serta juga menginap di rumah Saksi Korban Muslimin Berutu Bin Alm Metel Berutu;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Terdakwa Rahmat Bancin Bin Kenan Bancin membawa sepeda motor miliknya ke bengkel dekat usaha pangkas milik Saksi Korban lalu meninggalkan sepeda motor miliknya di bengkel tersebut, setelah itu Terdakwa Rahmat Bancin Bin Kenan Bancin kembali ke tempat usaha pangkas milik Saksi Korban dan Terdakwa melihat sepeda motor merk Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 3581 ACL milik Saksi Korban terparkir di rumah kosong disamping tempat usaha pangkas milik Saksi Korban, kemudian Terdakwa Rahmat Bancin Bin Kenan Bancin mengambil sepeda motor Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 3581 ACL milik Saksi Korban dengan cara memakai anak kunci sepeda motor milik Terdakwa Rahmat Bancin Bin Kenan Bancin dan setelah Terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor milik Saksi Korban dengan menggunakan anak kunci sepeda motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa yang tertelak di Kabupaten Pak-Pak Bharat;
- Bahwa berselang 2 (dua) hari kemudian Terdakwa kembali ke Kota Subulussalam dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 3581 ACL milik Saksi Korban dan sesampainya di Kota Subulussalam Terdakwa memarkirkan sepeda motor milik Saksi Korban di Terminal Kota Subulussalam dan kemudian Terdakwa dengan berjalan kaki menuju bengkel dekat usaha pangkas milik Saksi Korban untuk mengambil sepeda motor miliknya, setelah Terdakwa mengambil sepeda motor miliknya Terdakwa pergi ke Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk menjual sepeda motor miliknya kepada seseorang yang tidak dikenal Terdakwa dan setelah Terdakwa menjual sepeda motor miliknya kemudian Terdakwa seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah berhasil menjual sepeda motor Terdakwa Rahmat Bancin Bin Kenan Bancin meminta untuk diantarkan ke Terminal Kota Subulussalam oleh pembeli sepeda motor milik Terdakwa Rahmat Bancin Bin Kenan Bancin dengan memberikan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa Rahmat Bancin Bin Kenan Bancin kembali ke Kabupaten Pak-Pak Bharat menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban;
- Bahwa selanjutnya pada Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib Saksi Sisko Tua Tumanggor bersama paman Saksi yang bernama Pun Buyung bertemu dengan Terdakwa di warung daerah Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam selanjutnya Saksi Sisko Tua Tumanggor menawar sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan kemudia Saksi Sisko Tua Tumanggor menelepon Saksi Korban dengan mengatakan “FOTOKAN DULU STNK DAN BPKB SEPEDA MOTORMU YANG HILANG” setelah Saksi Sisko Tua Tumanggor mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor milik Saksi Korban yang hilang kemudian Saksi Sisko Tua Tumanggor bertanya kepada Terdakwa dengan menagatakan “ DARI MANA JUGAK KAU DAPAT KERETA INI” dijawab Terdakwa“ DARI PAK-PAK BHARAT KU BELI SAMA KAWANNKU “, selanjutnya Saksi Sisko Tua Tumanggor mengajak Terdakwa pulang ke rumah Saksi Sisko Tua Tumanggor yang terletak di Desa Suka Makmur sesampainya di rumah Saksi Sisko Tua Tuamnggor mengajak Terdakwa Rahmat Bancin Bin Kenan Bancin makan di rumah Saksi Sisko Tua Tumanggor dan pada saat Terdakwa sedang makan Saksi Sisko Tua Tumanggor menghubungi Polisi dan tidak lama setelah Terdakwa selesai makan, Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dan kemudian membawa Terdakwa beserta barang bukti sepeda motor Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 3581 ACL milik Saksi Korban ke Polsek Simpang Kiri untuk diproses secara hukum;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Rahmat Bancin Bin Kenan Bancin mengambil sepeda motor merk Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 3581 ACL tanpa izin dari saksi Korban Muslimin Berutu Bin Alm Metel Berutu mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah);
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 5e Kuhpidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subulussalam, 10 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
DANU RACHMANULLAH, S.H.
JAKSA MUDA |