Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa GANDA SAHPUTRA B Bin LENCER BERUTU bersama-sama dengan Terdakwa AFDARIANSYAH PUTRA Bin SUBHAN pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Tembung 6 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
---- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa Ganda pergi menuju Kota Subulussalam dengan menggunakan travel dengan maksud membeli Narkotika jenis sabu, dan setelah sampai di Kota Medan pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa Ganda langsung menuju rumah Noviandi (DPO) di Pasar Tembung 6 Kota Medan Provinsi Sumatera Utara kemudian setelah sampai dirumah Noviandi, Terdakwa Ganda bertemu dengan Noviandi dan berkata hendak membeli Narkotika jenis sabu dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), namun Noviandi belum memilki narkotika jenis sabu sehingga Noviandi menyuruh Terdakwa Ganda menginap dirumahnya, selanjutnya hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa Afdariansyah menghubungi Noviandi melalui telepon dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu dan mentransfer uang senilai Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan Noviandi mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dititipkan kepada Terdakwa Ganda, lalu pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, Noviandi mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket dan berkata kepada Terdakwa Ganda bahwa 3 (tiga) paket merupakan milik Terdakwa Ganda dan 3 (tiga) paket lainnya milik Terdakwa Afdariansyah, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Ganda membagi 3 (tiga) paket narkotika milik Terdakwa Ganda tersebut menjadi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu, setelah narkotika tersebut dipisahkan Terdakwa Ganda langsung memasukkan seluruh narkotika tersebut di dalam 1 (satu) buah tas merk Acer warna Hitam milik Terdakwa Ganda, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 Terdakwa Ganda pergi dari rumah Noviandi dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Subulussalam dengan menggunakan travel dan menghubungi Terdakwa Afdariansyah dan mengakatan bahwa narkotika jenis sabu miliknya ada pada Terdakwa Ganda dan meminta Terdakwa Afdariansyah menjemput narkotika jenis sabu tersebut dan meminjam uang sebesar Rp.350.000,00 kepada Terdakwa Afdariansyah. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB ketika dalam perjalanan dan sedang melintasi Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan, Travel yang ditumpangi oleh Terdakwa Ganda dihentikan oleh Saksi Roki Laurent Hutagaol, Saksi Andre Wira Bako, Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang menindaklanjuti laporan masyarakat, dan langsung mengamankan Terdakwa Ganda, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta 1 (satu) buah tas merk Acer warna Hitam yang dibawa Terdakwa Ganda dan ditemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah di tas tersebut.------
--- Bahwa Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan di 1 (satu) buah tas merk Acer warna Hitam merupakan milik Terdakwa Ganda sebanyak 15 (lima belas) paket dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa Afdariansyah, kemudian Pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan Terdakwa Afdariansyah pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Desa Penanggalan kecamatan penanggalan kota subulussalam ketika Terdakwa Afdariansyah hendak menunggu Terdakwa Ganda untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, setelah diamankan Terdakwa Afdariansyah mengakui bahwa memesan narkotika jenis sabu dari Noviandi (Andi) dan sedang menunggu Terdakwa Ganda mengantarkan narkotika jenis sabu.-------
---- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 0096/Narkoba/60909/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. GANDA SAHPUTRA B BIN LENCER BERUTU DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
• 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 15,71 (lima belas koma tujuh satu) gram.
• 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 14,91 (empat belas koma sembilan satu) gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Agustus 2024 yang dilakukan oleh AIPDA Hengki Doan dan M.Yoki Gufron Amali dengan disaksiksan para terdakwa telah melakukan penyisihan terhadap barang bukti :
• 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 15,71 (lima belas koma tujuh satu) gram.
Telah disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram, guna unuk pemeriksaan di Lab FOrensik Polri Cabang Medan dan sisanya sebanyak 5,71 (lima koma tujuh satu) untuk pembuktian dipersidangan.
• 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 14,91 (empat belas koma sembilan satu) gram.
Telah disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram, guna unuk pemeriksaan di Lab FOrensik Polri Cabang Medan dan sisanya sebanyak 4,91 (empat koma sembilan satu) untuk pembuktian dipersidangan.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5320/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.FANI MIRANDA,ST diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
• 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (Sepuluh) gram
• 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (Sepuluh) gram
Milik Terdakwa Ganda Sahputra B Bin Lencer Berutu dan Terdakwa Afdariansyah Putra Bin Subhan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa GANDA SAHPUTRA B Bin LENCER BERUTU dan Terdakwa AFDARIANSYAH PUTRA Bin SUBHAN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------
Atau
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa GANDA SAHPUTRA B Bin LENCER BERUTU bersama-sama dengan Terdakwa AFDARIANSYAH PUTRA Bin pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Ganda berangkat dari rumah Noviandi (DPO) menuju Kota Subulussalam dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa Ganda dan Terdakwa Afdariansyah yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas merk Acer warna Hitam, yang seluruhnya didapat dari Noviandi, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa Ganda menghubungi Terdakwa Afdariansyah dan mengakatan bahwa narkotika jenis sabu miliknya ada pada Terdakwa Ganda dan meminta Terdakwa Afdariansyah menjemput narkotika jenis sabu tersebut setelah travel yang ditumpangi Terdakwa Ganda sampai Subulussalam dan meminjam uang sebesar Rp.350.000,00 kepada Terdakwa Afdariansyah. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB ketika dalam perjalanan dan sedang melintasi Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Travel yang ditumpangi oleh Terdakwa Ganda dihentikan oleh Saksi Roki Laurent Hutagaol, Saksi Andre Wira Bako, Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Subulussalam yang sedang menindaklanjuti laporan masyarakat, dan langsung mengamankan Terdakwa Ganda, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta 1 (satu) buah tas merk Acer warna Hitam yang dibawa Terdakwa Ganda dan ditemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah di tas tersebut.-------------
--- Bahwa Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan di 1 (satu) buah tas merk Acer warna Hitam merupakan milik Terdakwa Ganda sebanyak 15 (lima belas) paket dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa Afdariansyah, kemudian Pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan Terdakwa Afdariansyah pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Desa Penanggalan kecamatan penanggalan kota subulussalam ketika Terdakwa Afdariansyah hendak menunggu Terdakwa Ganda untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, setelah diamankan Terdakwa Afdariansyah mengakui bahwa memesan narkotika jenis sabu dari Noviandi (Andi) dan sedang menunggu Terdakwa Ganda mengantarkan narkotika jenis sabu.-------
--- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.----
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 0096/Narkoba/60909/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. GANDA SAHPUTRA B BIN LENCER BERUTU DKK dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
• 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 15,71 (lima belas koma tujuh satu) gram.
• 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 14,91 (empat belas koma sembilan satu) gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Agustus 2024 yang dilakukan oleh AIPDA Hengki Doan dan M.Yoki Gufron Amali dengan disaksiksan para terdakwa telah melakukan penyisihan terhadap barang bukti :
• 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 15,71 (lima belas koma tujuh satu) gram.
Telah disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram, guna unuk pemeriksaan di Lab FOrensik Polri Cabang Medan dan sisanya sebanyak 5,71 (lima koma tujuh satu) untuk pembuktian dipersidangan.
• 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic transparan berklip merah dengan berat netto 14,91 (empat belas koma sembilan satu) gram.
Telah disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram, guna unuk pemeriksaan di Lab FOrensik Polri Cabang Medan dan sisanya sebanyak 4,91 (empat koma sembilan satu) untuk pembuktian dipersidangan.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5320/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.FANI MIRANDA,ST diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
• 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (Sepuluh) gram
• 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (Sepuluh) gram
Milik Terdakwa Ganda Sahputra B Bin Lencer Berutu dan Terdakwa Afdariansyah Putra Bin Subhan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa GANDA SAHPUTRA B Bin LENCER BERUTU dan Terdakwa AFDARIANSYAH PUTRA Bin SUBHAN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----
|