Dakwaan |
Dakwaan :
----------Bahwa terdakwa Patar Ferdinand Manurung, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira Pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban Sabila, S.Akun dan saksi korban Kartika Helen T. Manurung yang terletak di Desa Kampung Baru Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 Sekitar pukul 23.00 Wib saksi korban Sabila, S.Akun dan saksi korban Kartika Helen T. Manurung (yang merupakan kakak kandung terdakwa) beserta anak – anak saya berangkat menuju Medan untuk keperluan pulang kampung, namun sebelum pergi saksi korban Kartika Helen T. Manurung menitipkan rumah kepada terdakwa Patar Ferdinand Manurung, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib, saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar membersihkan rumah dikarenakan malamnya saksi korban Sabila, S.Akun dan saksi korban Kartika Helen T. Manurung beserta anak – anak akan pulang dari medan menuju rumah saksi korban Sabila, S.Akun dan saksi korban Kartika Helen T. Manurung yang terletak di Desa Kampung Baru Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2025, sekira pukul 08.Wib saksi korban Sabila, S.Akun dan saksi korban Kartika Helen T. Manurung beserta anak – anak sam sampai dirumahnya lalu membuka pintu utama rumah, dan saksi korban Sabila, S.Akun (suami dari saksi korban Kartika Helen T. Manurung) menemukan buku tulis yang berisi tulisan dari terdakwa sudah mengambil 1 (Satu) Sepeda motor jenis HONDA REVO BK 2264 ADA dengan nomor rangka MH1JBE317CK180399 dan nomor mesin JBE3E-1176644 warna Hitam lis hijau, setelah mengetahui hal tersebut saksi korban Sabila, S.Akun dan saksi korban Kartika Helen T. Manurung mengecek terlebih dahulu kabagian kamar dan melihat kunci pintu kamar sudah dalam kondisi rusak, dan saksi korban Sabila, S.Akun mengecek kedalam lemari kamar lalu melihat BPKB, STNKB dan 1 (Satu) Unit Kamera merk NIKON D3200 warna hitam yang sebelumnya tersimpan didalam lemari sudah tidak ada lagi. Setelah mengetahui hal tersebut pada hari yang sama tepatnya pada pukul 11.00 Wib saksi korban Sabila, S.Akun dan saksi korban Kartika Helen T. Manurung melaporkan terdakwa ke Polsek penanggalan untuk diprses secara hukum.
- Bahwa setelah pihak Polsek Penanggalan menerima laporan dari saksi korban Sabila, S.Akun dan saksi korban Kartika Helen T. Manurung kemudian melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik saksi korban dan menemukan 1 (Satu) unit Sepeda motor jenis HONDA REVO BK 2264 ADA dengan nomor rangka MH1JBE317CK180399 dan nomor mesin JBE3E-1176644 warna Hitam lis hijau milik saksi korban, dititipkan oleh terdakwa dirumah saksi Rena Mulyana Sinaga, untuk terdakwa gadaikan kepada orang lain tanpa seijin dari saksi korban Sabila, S.Akun dan saksi korban Kartika Helen T. Manurung.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Patar Ferdinand Manurung, mengambil tanpa ijin barang-barang milik saksi korban Sabila, S.Akun dan saksi korban Kartika Helen T. Manurung, mengakibatkan saksi korban Sabila, S.Akun dan saksi korban Kartika Helen T. Manurung mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Perbuatan terdakwa Patar Ferdinand Manurung sebagaimanana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana.-----------------------------------
|