Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Skl Decroly Tumangger Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Skl
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Decroly Tumangger
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang terhormat Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon DECROLY TUMANGGER sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama REVAN ARDIANTO BERUTU NIK: 1212010308070002 Tempat/Tanggal Lahir Balige,3 Agustus 2007 Umur 17 Tahun,Kewarganegaraan:Indonesia,Status Perkawinan : Belum Kawin,Jenis Kelamin :Laki-laki, Alamat : Biskang,Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil,Provinsi Aceh untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI; 
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

a t a u :

Bila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang terhormat Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak