Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.B/2025/PN Skl | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
Mediansyah Bin Alm. Ramlan Nainggolan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.B/2025/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-51/L.1.32/Eoh.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
----Bahwa Terdakwa Mediansyah Bin Alm. Ramlan Nainggolan bersama-sama dengan saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro ( Dalam Pencarian) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 di sebuah Toko Pakaian milik saksi korban Siska Juwita Bin Syarifudin tepatnya di Pasar Modern Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama dengan maksud ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro ( Dalam Pencarian) datang ke rumah Terdakwa Mediansyah Bin Alm. Ramlan Nainggolan di Jalan Raja Asal Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk meminjam becak milik Terdakwa Mediansyah Bin Alm. Ramlan Nainggolan yang ingin saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro (Dalam Pencarian) pakai untuk mengangkut sawit. Setelah itu saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro (Dalam Pencarian) pergi bersama dengan Terdakwa menuju rumah saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro (Dalam Pencarian) untuk meminum tuak kemudian sekira pukul 03.00 WIB saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro (Dalam Pencarian) mengajak Terdakwa pergi menuju Pasar Modern Kota Subulussalam di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan berhenti di depan sebuah toko pakaian milik saksi korban Siska Juwita Bin Syarifudin. Kemudian saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro (Dalam Pencarian) mencoba masuk ke dalam toko pakaian tersebut dengan cara membongkar besi pengait pintu toko pakaian tersebut menggunakan obeng dua mata yaitu mata obeng yang bunga dan mata obeng yang pipih namun tidak berhasil setelah itu saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro (Dalam Pencarian) mengangkat sedikit pintu toko pakaian tersebut dan mencoba membuka pintu toko pakaian tersebut dengan kondisi gembok masih terpasang pada pintu dan berhasil memberi ruang untuk saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro (Dalam Pencarian) masuk ke dalam toko pakaian tersebut. Setelah saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro (Dalam Pencarian) berhasil masuk ke dalam toko pakaian tersebut, saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro (Dalam Pencarian) langsung mengambil pakaian yang ada di dalam toko pakaian tersebut dan mengeluarkannya ke teras toko setelah itu saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro (Dalam Pencarian) keluar dan menutup kembali pintu toko pakaian tersebut kemudian mengangkat pakaian tersebut ke dalam becak dengan dibantu oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro (Dalam Pencarian) pergi ke rumah Terdakwa untuk menyimpan pakaian tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------
----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Mediansyah Bin Alm. Ramlan Nainggolan bersama-sama dengan Saudara Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro yang mengambil pakaian-pakaian pada toko pakaian milik saksi korban Siska Juwita Bin Syarifudin, diperkirakan saksi korban Siska Juwita Bin Syarifudin mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).--------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |