Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
3.Rivani Br Ginting, S.H
SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-25/L.1.32/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
3Rivani Br Ginting, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama

-----Bahwa Terdakwa SAHRUL AZWAR BIN ALM. M. HASANLIS pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menelepon IJAS (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis ganja “KAWAN, APA ADA NARKOTIKA JENIS GANJA SAMAMU?, SAYA INGIN MEMBELI SEBANYAK 1 (SATU) ONS”, kemudian IJAS (DPO) mengatakan ada memiliki narkotika jenis ganja “YA ADA KAWAN, HARGANYA Rp.500.000,-(LIMA RATUS RIBU RUPIAH), kemudian Terdakwa menjawab “SAYA MAU BERANGKAT NANTI SEKIRA PUKUL 14.00 WIB KE TRUMON NAIK MOBIL SEWA DARI SUBULUSSALAM, DIMANA KITA BISA KETEMU?, dan IJAS (DPO) mengatakan “LANGSUNG SAJA KE RUMAH SAYA NANTI KALAU KAWAN SUDAH SAMPAI DI TRUMON”;
  • Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pergi dengan menggunakan mobil sewa dari Subulussalam menuju ke Trumon Aceh Selatan untuk menemui IJAS (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis ganja sekalian pulang ke kampung halaman;
  • Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa tiba dirumah IJAS (DPO) di Desa Ladang Rimba Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan, dan setelah bertemu IJAS (DPO) langsung memberikan sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan uang tunai sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada IJAS (DPO). Setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa memasukkannya kedalam baju yang digunakannya pada saat itu;
  • Kemudian pada saat ingin kembali ke Subulussalam Terdakwa menunggu tumpangan dipinggir jalan raya yang mana biasanya ada mobil sayur yang ingin berangkat ke Berastagi dan Terdakwa menumpang dengan mobil pick-up sayur sampai ke Subulussalam, lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa tiba dirumah di Desa Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan langsung menyimpan narkotika jenis ganja tersebut ke sebalik semak-semak yang ada di halaman rumah Terdakwa agar tidak ada orang yang mengetahui bahwa Terdakwa ada memiliki narkotika jenis ganja;
  • Kemudian keesokan harinya tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja tersebut dan membawanya ke sebuah kebun sawit yang ada dibelakang rumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa membersihkan narkotika jenis ganja sambil menggunakan beberapa batang narkotika jenis ganja tersebut seorang diri, setelah selesai membersihkan dan menggunakan narkotika jenis ganja lalu Terdakwa kembali menyimpan narkotika jenis ganja tersebut dibalik semak-semak yang ada di halaman rumah Terdakwa dan terus menerus menggunakan narkotika jenis ganja tersebut setiap hari hingga akhirnya tersisa menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sedang duduk diteras depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam bersama dengan BOGEL (DPO), yang mana pada saat itu BOGEL (DPO) menanyakan kepada Terdakwa apakah masih memiliki narkotika jenis ganja?, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan di balik semak-semak halaman rumah Terdakwa tersebut lalu menunjukkan dan memberikan kepada BOGEL (DPO) dan pada saat BOGEL(DPO) ingin membuka narkotika jenis ganja tersebut tidak lama kemudian datang beberapa orang laki-laki dengan pakaian biasa yang merupakan petugas kepolisian Resor Subulussalam yang sedang melaksanakan tugas, pada saat pihak kepolisian datang BOGEL (DPO) membuang narkotika jenis ganja tersebut dari tangannya ke lantai rumah Terdakwa dan setelah itu BOGEL (DPO) berhasil kabur melarikan diri dari tangkapan pihak Kepolisian Polres Subulussalam.
  • Kemudian setelah itu petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa dan barang bukti narkotika jenis ganja yang sebelumnya sempat Terdakwa berikan kepada BOGEL (DPO) tersebut, lalu pihak kepolisian meminta izin kepada Terdakwa untuk melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta sekitaran tempat keberadaan Terdakwa pada saat itu, awalnya pihak Kepolisian tidak ada menemukan barang bukti narkotika jenis ganja lainnya, lalu pihak Kepolisian Polres Subulussalam melakukan introgasi kepada Terdakwa dan menanyakan apakah ada narkotika jenis ganja milik Terdakwa yang lain, lalu Terdakwa menunjukan tempat dimana Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis ganja miliknya dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja lainnya dibalik semak-semak halaman rumah Terdakwa tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa sendiri. Lalu petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa beserta barang bukti di bawa menuju kantor Polres Subulussalam untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis ganja dari IJAS (DPO) yaitu pertama kalinya sekitar 1 (satu) bulan yang lalu sebelum Terdakwa ditangkap, yang mana Terdakwa sudah lupa hari dan tanggalnya yaitu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis ganja tersebut sudah habis digunakan Terdakwa dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa membayar dengan cara memberikan uang tunai/cash pada saat bertemu langsung dengan IJAS (DPO) pada saat itu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika  No. LAB : 1169/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026  yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 1169/NNF/2026 berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan Barang bukti setelah diperika sisa barang bukti dengan berat netto 9.5 (sembilan koma lima) gram adalah positif mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa SAHRUL AZWAR BIN ALM. M. HASANLIS pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS pada saat dilakukan introgasi dan pemeriksaan, awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB pada saat itu Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS menghubungi IJAS (DPO) dengan cara menelepon melalui Whatsapp untuk menanyakan kepada IJAS (DPO) apakah ada narkotika jenis ganja? lalu IJAS (DPO) mengatakan ada narkotika jenis ganja kepada dirinya, kemudian Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS menjawab ia ingin ke tempat IJAS (DPO) untuk bertemu dan menjemput narkotika jenis ganja tersebut. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS pergi menuju ke Kec. Trumon Kab. Aceh Selatan untuk menemui IJAS (DPO). Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS tiba dirumah IJAS (DPO) di Desa Ladang Rimba Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dan bertemu dengan IJAS (DPO) memberikan sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih kepada Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS dan memberikan langsung uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada IJAS (DPO). Setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS memasukkannya kedalam baju yang digunakannya pada saat itu, lalu pada saat ingin kembali ke Subulussalam Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS menumpang dengan menggunakan mobil pick-up pembawa sayur sampai ke Kota Subulussalam;
  • Kemudian Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS sudah menggunakan sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, sehingga tersisa 3 (tiga) Paket diduga berisikan narkotika jenis Ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dibungkus kertas buku warna putih dengan berat Netto 14.45 (empat belas koma empat lima) gram yang telah disita dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS;
  • Kemudian hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB di perkebunan sawit milik warga yang berada dibelakang rumah Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS, kemudian menggunakan narkotika jenis ganja tersebut bersama dengan BOGEL (DPO), terkadang Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS memberikan secara gratis dan terkadang bergantian BOGEL (DPO) yang memberikan, membelikan ataupun membawakan Rokok dan jajan-jananan hingga minuman kepada Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS;
  • Pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB di Desa Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, saksi bersama dengan rekan-rekan kerja saksi dari Satres Narkoba Polres Subulussalam mendatangai ke tempat keberadaan Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS di Desa Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Kemudian pada saat saksi bersama dengan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Subulussalam hendak masuk ke halaman rumah Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS, saksi melihat BOGEL (DPO) melarikan diri kearah belakang rumah tersebut hingga akhirnya dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan, lalu kemudian saksi dan rekan kerja memperkenalkan diri dengan cara menunjukan Identitas dan meminta izin untuk melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta tempat sekitar keberadaan Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja, dan hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja di lantai teras depan rumah Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS dan kemudian dilakukan penggeledahan lagi ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dibalik semak-semak halaman rumah Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS dan diakui tentang kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) paket tersebut. Selanjutnya pihak Kepolisian membawa dan mengamankan Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS beserta seluruh barang bukti narkotika jenis ganja tersebut ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS tidak pernah menggunakan narkotika jenis ganja bersama dengan IJAS (DPO), Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS membeli narkotika jenis ganja dari IJAS (DPO) untuk dipergunakan sendiri dan ataupun terkadang bersama dengan BOGEL (DPO), tidak ada menjual dan ataupun memberikan narkotika jenis ganja tersebut kepada orang lain selain kepada BOGEL (DPO);
  • Bahwa Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis ganja dari IJAS (DPO) yaitu pertama kali sekitar 1 (satu) bulan yang lalu sebelum Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS ditangkap, yaitu sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang mana narkotika jenis ganja tersebut sudah habis digunakan oleh Terdakwa SAHRUL AZWAR Bin Alm. M. HASANLIS dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika  No. LAB : 1169/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026  yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 1169/NNF/2026 berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan Barang bukti setelah diperika sisa barang bukti dengan berat netto 9.5 (sembilan koma lima) gram adalah positif mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya