Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Tersebut diatas;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 80.000.000,-, (delapan puluh Juta rupiah);
- Menetapkan Hutang Keuntungan Tergugat sebesar Rp. 120.000.000,- (delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 80.000,000,-, (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Membebankan Segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |