Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
AJO TUMANGGER Bin Alm.MUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-58/L.1.32/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJO TUMANGGER Bin Alm.MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      KESATU

--------- Bahwa Terdakwa AJO TUMANGGER Bin Alm MUSA pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh PUTRA (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis ganja dengan harga Rp1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa menerima tawaran tersebut. Kemudian terdakwa pergi menemui PUTRA (DPO) di Sidikalang Kabupaten Dairi. Pada saat di perjalanan terdakwa menghubungi ANWAR (DPO) dengan tujuan menawarkan ANWAR (DPO) untuk secara patungan dengan terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari PUTRA (DPO) sehingga ANWAR mentransfer uang sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Sesampainya disana sekira Pukul 18.00 WIB terdakwa menemui PUTRA (DPO) di sebuah warung nasi di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk memberikan uang sejumlah Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada PUTRA (DPO) dan sisanya Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan diberikan terdakwa ketika sudah berada di kota Subulusalam. Kemudian PUTRA (DPO) memberikan 1 (satu) buah goni plastik warna putih merah yang berisikan 1 (Satu) bal narkotika jenis ganja kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Namo Buaya Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam untuk menyimpan narkotika jenis ganja tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah warung di Desa Buluh Dori Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa awalnya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih disimpan di saku celana sebelah kanan terdakwa, kemudian setelah dilakukan interogasi, dilakukan penggeledahan rumah terdakwa di Desa Namo Buaya Kecamatan Sultan Daulat dan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih serta 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas sampul buku ditemukan di bawah lemari sandal yang berada di rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:093/Narkoba/60909/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pengadaian Syariah Unit Subulussalam dan NURUL MUNAWWARAH selaku Petugas Penimbang Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari AJO TUMANGGER Bin ALM MUSA berupa 31 (tiga puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 534,96 (lima ratus tiga puluh empat koma sembilan enam) gram, 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat netto 177,91 (seratus tujuh puluh tujuh koma sembilan satu) gram dan 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas sampul buku dengan berat netto 64,23 (enam puluh empat koma dua tiga).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 4785/NNF/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas AJO TUMANGGER Bin ALM MUSA adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Atau

      KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa AJO TUMANGGER Bin Alm MUSA pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Buluh Dori Kecamatan Simpang Kiri dan di Desa Namo Buaya Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 22.00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah warung di Desa Buluh Dori Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa awalnya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih disimpan di saku celana sebelah kanan terdakwa. Kemudian setelah dilakukan interogasi, dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal terdakwa di Desa Namo Buaya Kecamatan Sultan Daulat dan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih serta 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas sampul buku yang ditemukan di bawah lemari sandal yang berada di rumah terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari PUTRA (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:093/Narkoba/60909/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh NURUL MUNAWWARAH selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari AJO TUMANGGER Bin ALM MUSA berupa 31 (tiga puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 534,96 (lima ratus tiga puluh empat koma sembilan enam) gram, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat netto 177,91 (seratus tujuh puluh tujuh koma sembilan satu) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas sampul buku dengan berat netto 64,23 (enam puluh empat koma dua tiga).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 4785/NNF/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas AJO TUMANGGER Bin ALM MUSA adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya