Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
MUHAZIR FAHMI Bin M. AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- 638 /L.1.32/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAZIR FAHMI Bin M. AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

       KESATU:

----Bahwa Muhazir Fahmi Bin M. Amin pada hari Senin tanggal 16 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan didekat SPBU (Oyon) Desa Subulussalam Utara  Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 April 2025, sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa baru saja tiba di Kota Subulussalam setelah menumpang kendaraan travel dari Banda Aceh dan berhenti di pinggir jalan dekat SPBU (Oyon), Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada saat tersebut, Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam untuk dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, dalam proses penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja, terdiri atas bagian ranting, daun, dan biji ganja, yang dibungkus menggunakan kertas koran dan disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam merek Acer yang merupakan milik Terdakwa.---------------------------------------------------------------

---- Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari seseorang yang biasa dipanggil Sdr. ADUN (DPO) sebanyak 2 (dua) paket, yang terdiri atas daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas koran, dengan harga seluruhnya sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis ganja, terdiri atas ranting, daun, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan ditemukan di dalam tas berwarna hitam merek Acer, adalah milik Terdakwa, Terdakwa juga menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama Sdr. BADUNG (DPO) dan Sdr. MUDIN (DPO).--------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 043/Narkoba/60909/2025 tanggal 17 April 2025 atas nama Muhazir Fahmi Bin M. Amin, yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat Nettot 165,79 (Seratus Enam Puluh Lima Koma Tujuh Sembilan) Gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2797/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 atas nama Muhazir Fahmi Bin M. Amin, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis Ganja tersebut.--------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU:

 

       KEDUA:

----Bahwa Muhazir Fahmi Bin M. Amin pada hari Senin tanggal 16 April 2025  sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan didekat SPBU (Oyon) Desa Subulussalam Utara  Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa tanaman jenis ganja, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 April 2025, sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa baru saja tiba di Kota Subulussalam setelah menumpang kendaraan travel dari Banda Aceh dan berhenti di pinggir jalan dekat SPBU (Oyon), Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada saat tersebut, Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subulussalam untuk dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, dalam proses penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja, terdiri atas bagian ranting, daun, dan biji ganja, yang dibungkus menggunakan kertas koran dan disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam merek Acer yang merupakan milik Terdakwa.---------------------------------------------------------------

---- Bahwa Terdakwa menerima narkotika jenis ganja dari seseorang yang biasa dipanggil Sdr. ADUN (DPO) sebanyak 2 (dua) paket, yang terdiri atas daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas koran, dengan harga seluruhnya sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis ganja, terdiri atas ranting, daun, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan ditemukan di dalam tas berwarna hitam merek Acer, adalah milik Terdakwa, Terdakwa juga menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama Sdr. BADUNG (DPO) dan Sdr. MUDIN (DPO).--------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 043/Narkoba/60909/2025 tanggal 17 April 2025 atas nama Muhazir Fahmi Bin M. Amin, yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat Nettot 165,79 (Seratus Enam Puluh Lima Koma Tujuh Sembilan) Gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2797/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 atas nama Muhazir Fahmi Bin M. Amin, yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis Ganja tersebut.--------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya