Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Skl LAINATUSSARA, S.H. Beni Ibrahim Bin ABD Rahim Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-10/L.1.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Beni Ibrahim Bin ABD Rahim Barat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BENI IBRAHIM Bin ABD RAHIM BARAT Bersama-sama dengan Anak BUDI SETIAWAN Bin ALM SYAHRIAN SAGALA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah di Desa Cepu Indah Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan  memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa BENI IBRAHIM Bin ABD RAHIM BARAT (selanjutnya disebut Terdakwa) melihat Saksi Korban BUYUNG (selanjutnya disebut Saksi Korban) pergi dari rumah saksi korban. Kemudian sekira Pukul 05.30 WIB Terdakwa mengajak Saksi Anak BUDI SETIAWAN Bin ALM SYAHRIAN SAGALA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi ke rumah Saksi Korban di Desa Cepu Indah Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan berjalan kaki dengan jarak sekitar lebih kurang 100 meter dari rumah Terdakwa. Selanjutnya sesampainya di rumah Saksi Korban dengan kondisi sepi dan gelap, Terdakwa menarik dan mencongkel paku dinding sebelah kanan rumah Saksi Korban hingga terbuka dengan menggunakan 1 (satu) buah tang (daftar pencarian barang) dan 1 (satu) buah obeng (daftar pencarian barang). Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Anak BUDI SETIAWAN masuk ke dalam rumah Saksi Korban terlebih dahulu melalui dinding tersebut dengan tujuan agar Saksi Anak BUDI SETIAWAN membuka pintu belakang rumah saksi korban. Selanjutnya Saksi Anak BUDI SETIAWAN masuk ke rumah tersebut dan membuka pintu belakang rumah milik Saksi Korban sehingga Terdakwa ikut masuk ke dalam rumah saksi korban. Kemudian Terdakwa masuk ke kamar saksi korban sedangkan Anak menunggu di depan kamar saksi korban untuk memantau situasi sekitar. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah celengan kaleng berbentuk tabung dengan gambar Spiderman yang berisikan uang senilai ±Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) yang berada di atas lemari milik saksi korban dan memberikannya kepada Saksi Anak BUDI SETIAWAN. Lalu Terdakwa mengobrak-abrik, mengangkat kasur milik saksi korban dan menemukan 1 (satu) tas berwarna hijau yang berisikan 5 (lima) tumpuk uang yang diikat dengan karet berjumlah Rp52.000.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut dan menaruh ke saku celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Saksi Anak BUDI SETIAWAN pergi meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa uang milik saksi korban tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang, bermain judi online, keperluan sehari-hari seperti makan dan rokok serta untuk berfoya-foya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi Anak BUDI SETIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil barang milik saksi korban berupa:
  • 1 (satu) buah celengan kaleng berbentuk tabung dengan gambar Spiderman yang berisikan uang senilai ±Rp2.000.000,- (dua juta rupiah),  dan
  • 1 (satu) tas berwarna hijau yang berisikan 5 (lima) tumpuk uang yang diikat dengan karet dengan rincian 4 (empat) karet pecahan uang seratus ribu rupiah berjumlah Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan 1 (satu) karet pecahan uang lima puluh ribu rupiah berjumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

dilakukan tanpa izin Saksi Korban sehingga mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar ± Rp54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya