Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Skl Baharudin Kombih 1.Kepala Satuan Resort Kriminal Polres Subulussalam
2.Kepala Unit Resort Kriminal Polres Subulussalam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Skl
Pemohon
NoNama
1Baharudin Kombih
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Resort Kriminal Polres Subulussalam
2Kepala Unit Resort Kriminal Polres Subulussalam
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ditolak dan tidak SAH nya tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resort Subulussalam, Provinsi Aceh Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak SAH nya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Memulihkan nama baik Pemohon atas status Tersangka yang telah ditetapkan oleh Termohon.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya