Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
Jirwansyah Bin Jumadan G Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-27/L.1.32/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jirwansyah Bin Jumadan G[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
----- Bahwa Terdakwa Jirwansyah Bin Jumadang G  pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------
---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saudara Aris (DPO) di Kabupaten Aceh Tenggara, sesampainya di rumah saudara Aris (DPO) kemudian Terdakwa menemui saudara Aris (DPO) dan langsung menanyakan ketersedian Narkotika Jenis Sabu kepada saudara Aris (DPO) dan saudara Aris (DPO) mengatakan “ada”, Kemudian Terdakwa menyerahkan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada saudara Aris (DPO) dan saudara Aris (DPO) menyerahkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) jie setengah yang dibungkus plastic transparan, setelah terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa membawa bungkusan yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut menuju ke Kota Subulussalam.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Jirwansyah Bin Jumadang G  berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 10/60909.00/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
-    4 (Empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga enam) Gram;
-    1 (Satu) buah pipa kaca yang berisi diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1.05 (Satu koma nol lima) Gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 962/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 4 (Empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga enam) Gram dan 1 (Satu) buah pipa kaca yang berisi diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1.05 (Satu koma nol lima) Gram milik Terdakwa Jirwansyah Bin Jumadang G adalah benar mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa Jirwansyah Bin Jumadang G  pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi Andre Wira Bako, Saksi Roki Lauren Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, kemudian Saksi Andre Wira Bako, Saksi Roki Lauren Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pinggir Jalan di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, sesampainya disana Saksi Andre Wira Bako, Saksi Roki Lauren Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah mencurigai Terdakwa yang diduga telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, kemudian Saksi Andre Wira Bako, Saksi Roki Lauren Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah mengamankan Terdakwa dan Saksi Andre Wira Bako, Saksi Roki Lauren Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah meminta izin kepada Terdakwa untuk dilakukan penggeledahan barang dan pakaian milik Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga enam) Gram dan 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1.05 (Satu koma nol lima) Gram yang ditemukan oleh Saksi Andre Wira Bako, Saksi Roki Lauren Hutagaol dan Saksi Febri Hardiansyah di dalam saku celana sebelah kanan milik Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Subulussalam membawa  terdakwa beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa terhadap narkotika tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Jirwansyah Bin Jumadang G  berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 10/60909.00/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
-    4 (Empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga enam) Gram;
-    1 (Satu) buah pipa kaca yang berisi diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1.05 (Satu koma nol lima) Gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 962/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 4 (Empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga enam) Gram dan 1 (Satu) buah pipa kaca yang berisi diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1.05 (Satu koma nol lima) Gram milik Terdakwa Jirwansyah Bin Jumadang G adalah benar mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Atau
Ketiga :
----- Bahwa Terdakwa Jirwansyah Bin Jumadang G  pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar mandi di salah satu Rumah Makan di Sidikalang Provinsi Sumatera Utara, adapun cara Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut yaitu dengan cara pertama Terdakwa mengambil pipet, alat kaca dan botol air mineral, kemudian alat-alat tersebut Terdakwa rakit hingga menjadi alat bantu hisap Nakotika Jenis Sabu (Bong), kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam Bong kemudian Terdakwa Bakar menggunakan Mancis hingga mengeluarkan asap, selanjutnya asap tersebut Terdakwa Hisap secara berulang kali, bahwa yang terdakwa rasakan setalah menghisap narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa merasa lebih percaya diri, lebih tenang dan lebih semangat dalam melakukan pekerjaan.--------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/199/Lab/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. Jirwansyah Bin Jumadang G dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Methamphetamine (sabu).----------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari Terdakwa Jirwansyah Bin Jumadang G  berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 10/60909.00/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
-    4 (Empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga enam) Gram;
-    1 (Satu) buah pipa kaca yang berisi diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1.05 (Satu koma nol lima) Gram.
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 962/NNF/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang 4 (Empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga enam) Gram dan 1 (Satu) buah pipa kaca yang berisi diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1.05 (Satu koma nol lima) Gram milik Terdakwa Jirwansyah Bin Jumadang G adalah benar mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya