Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2023/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.BARON SIDIK S, S.H., M.Kn.
3.DANU RACHMANULLAH, S.H.
ILHAM SYAHPUTRA BANCIN BIN KASIH BANCIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2023/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-341/L.1.32/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2BARON SIDIK S, S.H., M.Kn.
3DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM SYAHPUTRA BANCIN BIN KASIH BANCIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ILHAM SYAHPUTRA BANCIN BIN KASIH BANCIN  pada hari Rabu  tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Dusun teladan Desa Penanggalan Timur Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan induvidu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras  dan antar golongan”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pada jam yang sudah tidak dapat ditentukan lagi Terdakwa memposting sebuah gambar di akun facebook atas nama Subulussalam Terbaru dengan kata-kata “ALAH POLISI PEPEKKK, YANG ECERAN TANKEP DEMI PANGKAT. YG GEMBONG NYA BANDAR BESAR, GAK BERANI KALIAN PAOKKK, DASAR POLISI TOLOLLL, ALAAH UDH TAU KAMI ILMU POLISI KAYAK MANA… EMANG ILMU POLISI ITU BODOH BODOH” dan “ JAMAN JOKOWI SELURUH PARA PEJABAT WALI KOTA GUBERNUR BUPATI DPR KADES RT RW LURAH POLISI TNI. PARA PEJABAT RONGSOKKK TOLOL GOBLOK”. Bahwa terdakwa memposting gambar dengan kata-kata diatas dengan tujuan untuk mengkritik pemerintah, bahwa terdakwa memposting gambar dengan kata-kata tersebut di kamar terdakwa di rumah orangtua yang beralamat  di Dusun teladan Desa Penanggalan Timur Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.--------------------------------------------------------
---- Bahwa perbuatan kata-kata sebagaimana postingan Status Facebook terdakwa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan induvidu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras  dan antar golongan (SARA).----------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45A ayat (2) UU R.I. Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU R.I. Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.----

Atau
Kedua

----- Bahwa Terdakwa ILHAM SYAHPUTRA BANCIN BIN KASIH BANCIN  pada hari Rabu  tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Dusun teladan Desa Penanggalan Timur Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 pada jam yang sudah tidak dapat ditentukan lagi Terdakwa memposting sebuah gambar di akun facebook atas nama Subulussalam Terbaru dengan kata-kata “ALAH POLISI PEPEKKK, YANG ECERAN TANKEP DEMI PANGKAT. YG GEMBONG NYA BANDAR BESAR, GAK BERANI KALIAN PAOKKK, DASAR POLISI TOLOLLL, ALAAH UDH TAU KAMI ILMU POLISI KAYAK MANA… EMANG ILMU POLISI ITU BODOH BODOH” dan “ JAMAN JOKOWI SELURUH PARA PEJABAT WALI KOTA GUBERNUR BUPATI DPR KADES RT RW LURAH POLISI TNI. PARA PEJABAT RONGSOKKK TOLOL GOBLOK”. Bahwa terdakwa memposting gambar dengan kata-kata diatas dengan tujuan untuk mengkritik pemerintah, bahwa terdakwa memposting gambar dengan kata-kata tersebut di kamar terdakwa di rumah orangtua yang beralamat  di Dusun teladan Desa Penanggalan Timur Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.--------------------------------------------------------
---- Bahwa postingan terdakwa telah menghina institusi Kepolisian dan mengakibatkan kerugian secara non materil terhadap institusi Kepolisian.-------------------------------------------------------------
---- Bahwa perbuatan kata-kata sebagaimana postingan Status Facebook terdakwa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan induvidu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).----------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) UU R.I. Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU R.I. Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.----

Pihak Dipublikasikan Ya