Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.B/2024/PN Skl | 1.DANU RACHMANULLAH, S.H. 2.Lainatussara 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
Sahmadan Alias Madan Bin Alm. Jemilon Simamora | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.B/2024/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-558/L.1.32/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
---- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan EMAN Bin Alm. JEMILON SIMAMORA (DPO), SAPRIL Alias PRIL Bin Alm. JEMILON SIMAMORA (DPO), AMIR LEMBONG Bin RAEH LEMBONG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2024 bertempat di Rumah / Bengkel Milik Saksi Musliadi Bin Alm. Bedul Jabat Pada Dusun Pelayangan Desa Bulu Dori Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ ---- Bermula pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Sapril dan Eman menggunakan sepeda motor Satria FU datang menemui Terdakwa di rumahnya di Jalan Raja Tua Dusun Lae Sincawan Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk mengajak Terdakwa minum tuak, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Revo tanpa plat nomor polisi, menuju tempat minum tuak, ketika diperjalanan Terdakwa melihat Amir Lembong dan mengajak Amir Lembong untuk minum tuak, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB setelah minum tuak Terdakwa bersama-sama dengan Eman, Amir Lembong dan Sapril pergi ke lapangan beringin untuk duduk-duduk, kemudian Eman, Amir Lembong dan Sapril mengajak terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin, dikarenakan terdakwa menunggak pembayaran kredit, terdakwa langsung menyetujui ajakan tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan Eman, Amir Lembong dan Sapril pergi ke arah Kecamatan Rundeng sambil mencari rumah kosong, namun tidak terdapat rumah kosong, selanjutnya terdakwa bersama Eman, Amir Lembong dan Sapril terus mencari rumah kosong hingga akhirnya terdakwa melewati Rumah Saksi Musliadi pada Dusun Pelayangan Desa Bulu Dori Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Sapril berkata “RUMAH ITU KOSONG” lalu setelah melewati rumah/bengkel tersebut sekira 100 meter, Terdakwa bersama Eman, Amir Lembong dan Sapril menyembunyikan sepeda motor yang mereka kendarai di sebuah bukit yang ditutupi pohon kelapa sawit, lalu Terdakwa dan Eman menunggu di atas bukit sementara Amir dan Sapril kerumah tersebut untuk mengecek kondisi rumah, lalu sekira 5 (lima) menit kemudian, Amir dan Sapril kembali dan memberitahukan bahwa rumah tersebut kosong, selanjutnya Sapril memberikan 1 (satu) buah Tang kepada Eman, lalu Terdakwa bersama Eman pergi kerumah tersebut, sesampainya pada Rumah tersebut Eman langsung mematahkan cantolan kunci gembok pada pintu rumah tersebut menggunakan 1 (satu) buah Tang, setelah cantolan gembok tersebut rusak terdakwa langsung masuk ke rumah tersebut sementara Eman pergi kerumah disamping untuk memastikan keadaan aman, lalu Eman menyusul terdakwa masuk kedalam rumah, sesampainya dirumah terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Musliadi atau pemilik barang tersebut mengambil TV merk POLYTRON dan parabolanya dari dalam kamar tidur dan diletakkan di ruang tamu, lalu Terdakwa dan Eman tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya memasukkan alat-alat bengkel yaitu berupa :
Yang dimasukkan kedalam goni ukurang 15 Kilo dan 2 buah kain/selimut dari rumah tersebut, dan diletakkan di ruang tamu rumah tersebut, lalu Eman mengambil uang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tabung gas 3 Kilo, 1 (satu) buah kain sarung, 1 (satu) buah kain Panjang warna cokelat motif bunga, 1 (satu) buah celana Panjang jenis lea warna hijau tua, setelah berhasil mengumpulkan barang barang tersebut diruang tamu, terdakwa bersama Eman melangsir barang-barang tersebut ke atas bukit tempat Sapril dan Amir Lembong menunggu, kemudian Sapril mengambil Keranjang dari Rumah Terdakwa untuk membawa barang-barang tersebut, lalu setelah Sapril kembali dengan membawa keranjang, Terdakwa bersama dengan Eman, Sapril dan Amir Lembong dengan menggunakan Sepeda motor Satria FU dan Honda Revo tanpa Plat dengan tanpa izin membawa barang-barang tersebut ke rumah paman dari Amir Lembong dan meminjam mobil pickup merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam untuk menyimpan seluruh barang milik Saksi Musliadi.------------------------------------------- ---- Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan EMAN Bin Alm. JEMILON SIMAMORA (DPO), SAPRIL Alias PRIL Bin Alm. JEMILON SIMAMORA (DPO), AMIR LEMBONG Bin RAEH LEMBONG (DPO) yang mengambil barang-barang tersebut, diperkirakan Saksi Musliadi mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah).----------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHPidana-------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |