| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untukseluruhnya;
 2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B
 03/L.1.25/Fd.1/05/2022, tanggal 24 Mei 2022 Tentang Penetapan
 Tersangka atas nama MULYADI, ST Bin H. BUCHARI (alm) yang
 dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah;
 3. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-08/L.1.25/Fd.1/05/2022,
 tanggal 24 Mei 2022 Tentang Penetapan Tersangka atas nama
 ASMARUDDIN POHAN, ST Bin BUNTAL POHAN yang dikeluarkan
 oleh Termohon adalah tidak sah;
 4. Menyatakan Tidak sah segala penetapan atau putusan yang
 dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan Pemohon II;
 5. Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.
 Atau :Apabila Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil Cq. Hakim
 Praperadilan yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono)
 |