| Dakwaan |
Dakwaan Pertama -----Bahwa Terdakwa BENNY PARLINDUNGAN SITOHANG Bin Alm. MARDIN SITOHANG pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------ - Bahwa Terdakwa sudah pernah di hukum dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu sebanyak 2 (dua) kali sebagai berikut: 1. Pada tahun 2022 Terdakwa telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Singkil dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan; 2. Pada tahun 2023 telah dituntut oleh Penuntut umum di Pengadilan Negeri Singkil dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun subsider 6 (enam) bulan dan sudah adanya putusan Kasasi terhadap Tersangka menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsider 3 (tiga) bulan pada tanggal 3 Juni 2024; - - - - - - - Bahwa Terdakwa mendapatkan semua narkotika jenis Sabu dari AJIR (DPO) yaitu dengan cara pada hari Jumat tanggal tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat seorang diri dengan menggunakan mobil travel (HIMPAK) dari Kota Subulussalam menuju Kota Binjai untuk memperbaiki rumah Terdakwa yang berada di Kota Binjai, dan sekira pukul 16.00 Wib, tiba dirumah. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira 08.30 Wib yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Kota Binjai, lalu Terdakwa teringat kepada seorang teman Terdakwa yang bernama AJIR (DPO); Bahwa Kemudian Terdakwa berencana untuk membeli narkotika jenis sabu kepada AJIR (DPO), dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat seorang diri menuju Kota Medan dengan menggunakan mobil angkutan umum dari Kota Binjai menuju Kota Medan. Setelah itu sekira pukul 09.00 wib Terdakwa tiba dirumah AJIR (DPO) yang berada di Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dan pada saat itu Terdakwa langsung bertemu dengan AJIR (DPO) dan 2 (dua) orang teman dari AJIR (DPO) yang tidak Terdakwa kenali, dan pada saat itu kami duduk bersama didepan teras rumah dari AJIR (DPO) tersebut; Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada AJIR (DPO) bahwa Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu AJIR (DPO) menerima tawaran Terdakwa tersebut, pada saat itu Terdakwa langsung memberikan uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada AJIR (DPO) dan setelah menerima uang tersebut AJIR (DPO) masuk kedalam rumahnya untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, dan tidak lama kemudian AJIR (DPO) datang kembali menemui Terdakwa dan langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa; Bahwa kemudian Terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu sendirian dengan menggunakan alat hisap (bong) milik AJIR (DPO) ditempat itu, ketika sedang menggunakan narkotika jenis sabu tersebut AJIR (DPO) memasukkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa beli dari AJIR (DPO), kedalam sebuah kotak rokok dji sam soe warna hitam, yang mana sebelumnya kotak rokok tersebut sudah ada diatas meja yang berada dirumah AJIR (DPO), lalu sekira pukul 10.00 Wib setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu terebut Terdakwa menanyakan kepada AJIR (DPO) dimana narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan AJIR (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu milik Terdakwa, sudah dimasukkan oleh AJIR (DPO) kedalam kotak rokok dji sam soe warna hitam tersebut; Bahwa Terdakwa mengambil kotak rokok dji sam soe warna hitam dan memasukkannya kedalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi dari tempat AJIR (DPO) dan kembali pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Kota Binjai, dan sekira pukul 10.30 Wib ketika sudah tiba dirumah Terdakwa yang berada di Kota Binjai; Bahwa Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Kota Binjai, Terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali dirumah Terdakwa; Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 5 Oktober 2025 karena Terdakwa merasa urusan Terdakwa di Kota Binjai sudah selesai, kemudian sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa berangkat seorang diri dari Kota Binjai menuju Kota Subulussalam dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik transparan berklip merah tersebut didalam kotak rokok dji sam soe warna hitam yang kemudian Terdakwa simpan atau masukkan kedalam saku celana Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa gunakan; - Bahwa Terdakwa dapat menjelaskan bahwa sebelum Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari AJIR (DPO), yaitu yang pertama sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut sudah habis Terdakwa gunakan, dan yang kedua pada hari sabtu tanggal 4 oktober 2025 sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah); - - Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang dalam perjalanan dari Kota Medan menuju Kota Subulussalam, yang mana pada saat dalam perjalanan tersebut, Terdakwa sedang tertidur didalam mobil travel (HIMPAK) tersebut, kemudian di seputaran jalan yang berlokasi di Desa Kampung Baru Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, terhadap mobil travel (HIMPAK) yang Terdakwa tumpangi tersebut diberhentikan oleh beberapa orang laki-laki dengan pakaian biasa, yang terhadap orang berpakaian biasa tersebut merupakan Petugas Kepolisian Resor Subulussalam yang sedang melaksanakan tugas, Setelah itu Petugas Kepolisian tersebut membangunkan Terdakwa dan meminta izin kepada Terdakwa untuk dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa pada saat itu, dan dari hasil penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam dari dalam saku celana Terdakwa, dan terhadap kotak rokok tersebut berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan satu buah bungkusan plastik transparan berklip merah, setelah menemukan narkotika jenis sabu tersebut lalu petugas mengamankan Terdakwa dan kemudian dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik; Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 7744 / NNF / 2025, tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 7744 / NNF / 2025 berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto awal 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dan berat netto akhir 1 (satu) gram adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 Ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika---------------------------------- ----------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------- Kedua -----Bahwa Terdakwa BENNY PARLINDUNGAN SITOHANG Bin Alm. MARDIN SITOHANG pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Desa Kampung Baru Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--- - Bahwa Terdakwa sudah pernah di hukum dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu sebanyak 2 (dua) kali sebagai berikut: 3. Pada tahun 2022 Terdakwa telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Singkil dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan; 4. Pada tahun 2023 telah dituntut oleh Penuntut umum di Pengadilan Negeri Singkil dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun subsider 6 (enam) - bulan dan sudah adanya putusan Kasasi terhadap Tersangka menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsider 3 (tiga) bulan pada tanggal 3 Juni 2024; Bahwa Terdakwa mendapatkan semua narkotika jenis Sabu dari AJIR (DPO) yaitu dengan cara pada hari Jumat tanggal tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat seorang diri dengan menggunakan mobil travel (HIMPAK) dari Kota Subulussalam menuju Kota Binjai untuk memperbaiki rumah Terdakwa yang berada di Kota Binjai, dan sekira pukul 16.00 Wib, tiba dirumah. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira 08.30 Wib yang mana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Kota Binjai, lalu Terdakwa teringat kepada seorang teman Terdakwa yang bernama AJIR (DPO); - - - - - - - Bahwa Kemudian Terdakwa berencana untuk membeli narkotika jenis sabu kepada AJIR (DPO), dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat seorang diri menuju Kota Medan dengan menggunakan mobil angkutan umum dari Kota Binjai menuju Kota Medan. Setelah itu sekira pukul 09.00 wib Terdakwa tiba dirumah AJIR (DPO) yang berada di Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dan pada saat itu Terdakwa langsung bertemu dengan AJIR (DPO) dan 2 (dua) orang teman dari AJIR (DPO) yang tidak Terdakwa kenali, dan pada saat itu kami duduk bersama didepan teras rumah dari AJIR (DPO) tersebut; Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada AJIR (DPO) bahwa Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu AJIR (DPO) menerima tawaran Terdakwa tersebut, pada saat itu Terdakwa langsung memberikan uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada AJIR (DPO) dan setelah menerima uang tersebut AJIR (DPO) masuk kedalam rumahnya untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, dan tidak lama kemudian AJIR (DPO) datang kembali menemui Terdakwa dan langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa; Bahwa kemudian Terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu sendirian dengan menggunakan alat hisap (bong) milik AJIR (DPO) ditempat itu, ketika sedang menggunakan narkotika jenis sabu tersebut AJIR (DPO) memasukkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa beli dari AJIR (DPO), kedalam sebuah kotak rokok dji sam soe warna hitam, yang mana sebelumnya kotak rokok tersebut sudah ada diatas meja yang berada dirumah AJIR (DPO), lalu sekira pukul 10.00 Wib setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu terebut Terdakwa menanyakan kepada AJIR (DPO) dimana narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan AJIR (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu milik Terdakwa, sudah dimasukkan oleh AJIR (DPO) kedalam kotak rokok dji sam soe warna hitam tersebut; Bahwa Terdakwa mengambil kotak rokok dji sam soe warna hitam dan memasukkannya kedalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi dari tempat AJIR (DPO) dan kembali pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Kota Binjai, dan sekira pukul 10.30 Wib ketika sudah tiba dirumah Terdakwa yang berada di Kota Binjai; Bahwa Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Kota Binjai, Terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali dirumah Terdakwa; Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 5 Oktober 2025 karena Terdakwa merasa urusan Terdakwa di Kota Binjai sudah selesai, kemudian sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa berangkat seorang diri dari Kota Binjai menuju Kota Subulussalam dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik transparan berklip merah tersebut didalam kotak rokok dji sam soe warna hitam yang kemudian Terdakwa simpan atau masukkan kedalam saku celana Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa gunakan; Bahwa Terdakwa dapat menjelaskan bahwa sebelum Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari AJIR (DPO), yaitu yang pertama sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut sudah habis Terdakwa gunakan, dan yang kedua pada hari sabtu tanggal 4 oktober 2025 sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah); - - Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang dalam perjalanan dari Kota Medan menuju Kota Subulussalam, yang mana pada saat dalam perjalanan tersebut, Terdakwa sedang tertidur didalam mobil travel (HIMPAK) tersebut, kemudian di seputaran jalan yang berlokasi di Desa Kampung Baru Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, terhadap mobil travel (HIMPAK) yang Terdakwa tumpangi tersebut diberhentikan oleh beberapa orang laki-laki dengan pakaian biasa, yang terhadap orang berpakaian biasa tersebut merupakan Petugas Kepolisian Resor Subulussalam yang sedang melaksanakan tugas, Setelah itu Petugas Kepolisian tersebut membangunkan Terdakwa dan meminta izin kepada Terdakwa untuk dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa pada saat itu, dan dari hasil penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam dari dalam saku celana Terdakwa, dan terhadap kotak rokok tersebut berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan satu buah bungkusan plastik transparan berklip merah, setelah menemukan narkotika jenis sabu tersebut lalu petugas mengamankan Terdakwa dan kemudian dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik; Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 7744 / NNF / 2025, tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si dkk selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang dalam kesimpulannya menyatakan menyatakan bahwa barang bukti Nomor 7744 / NNF / 2025 berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto awal 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram dan berat netto akhir 1 (satu) gram adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 144 Ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika---------------------------------- |