Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan sah dan berharga Surat Perjanjian FAIRUZ AKHYAR, SE SYAHRIAL RAF, SE.,MM, RAPITA, ASMUDIN, MEWAH, MUHAMMAD NASIR tertanggal 11 April 2019;
- Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah ingkar janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 185.470.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
a t a u :
Bilamana Bapak Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. |