Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan ditolak dan tidak SAH nya tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resort Subulussalam, Provinsi Aceh Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak SAH nya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memulihkan nama baik Pemohon atas status Tersangka yang telah ditetapkan oleh Termohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|