Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus-LH/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. ETIYUS TELAUMBANUA Alias AMA RATNA Bin FATIASO TELAUMBANUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 80/Pid.Sus-LH/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-854/L.1.25/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ETIYUS TELAUMBANUA Alias AMA RATNA Bin FATIASO TELAUMBANUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa ETIYUS TELAUMBANUA Alias AMA RATNA Bin FATIASO TELAUMBANUA (disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkup laut di seputaran Pulau Palambak di Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 bertempat di lingkup laut di seputaran Pulau Palambak di Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil, Terdakwa bersama anaknya an SISKANSYAH PUTRA TELAUMBANUA (berdasarkan Surat Keterangan dari Praktek Dokter Spesialis Jiwa Klinik Pratama Tambar Malem yang ditandatangani oleh dr Belli Susandro Pinem, M.Ked (KJ). Sp.KJ selaku Dokter Spesialis Jiwa menerangkan yang pada pokoknya SISKANSYAH PUTRA TELAUMBANUA didiagnosis Retradasi Mental dengan gejala Psiketik) yang sebelumnya berangkat dari Nias Sumatera Utara menggunakan 1 (satu) unit Perahu mesin 13 PK merk Honda untuk mencari ikan dan penyu.
  • Bahwa pada saat di seputaran Pulau Palambak tersebut, Terdakwa mencari dan melihat penyu yang sedang berenang kemudian Terdakwa mengejar penyu tersebut menggunakan perahu mesin tersebut dan ketika sudah dekat dengan perahu Terdakwa sambil membawa tombak besi tersebut untuk menombak penyu dan ketika sudah dirasa dekat kemudian Terdakwa menghujamkan tombak besi tersebut ke punggung / cangkang / kerapas penyu dimana sebelumnya besi tersebut sudah Terdakwa ikatkan tali tambang serta pelampung agar penyu tidak lagi menyelam kebawah air.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menunggu sambil mengikuti arah penyu yang sudah ditusuk tombak selama beberapa menit, dan ketika penyu sudah diam kemudian Terdakwa langsung mendekati penyu dan mengangkat penyu tersebut lalu menaikan ke atas perahu yang selanjutnya Terdakwa melepaskan besi yang sudah sudah tertusuk pada penyu tersebut lalu Terdakwa tutup menggunakan Terpal berwana biru (yang terbuat dari Plastik dengan ukuran panjang ±150 cm dan lebar ±100 cm) dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa berulang-ulang sehingga pada akhirnya Terdakwa mendapatkan 6 (enam) ekor Penyu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Identifikasi Satwa dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : BA.311/K.20/TU/KSA.0/B/7/2024 yang ditandatangani oleh drh. Rosa Rika Wahyuni M.Si selaku yang melakukan identifikasi, dengan mengetahui an Kepala Balai KSDA Aceh – Kepala Balai Konservasi Wilayah II an Hadi Sofyan, S.Si. M.Sc dengan disaksikan Riya Kamba (Polisi Kehutanan Ahli Pertama BKSDA Aceh) dan Azwardin (Petugas DKP Kec Pulau Banyak) yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 bertempat di Area Keramba tempat penitipan sementara satwa Penyu yang menjadi barang bukti Polres Aceh Singkil dalam kasus tindak pidana kejahatan satwa liar dilindungi di Desa Pulau Balai Kec Pulau Banyak Kab Aceh Singkil mengidentifikasi sebagai berikut :
  1. Identifikasi satwa liar jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) sebanyak 6 (enam) ekor : 2 (dua) diantaranya sudah dalam keadaan mati dan 4 (empat) lainnya dalam keadaan hidup;
  2. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan pada 2 (dua) ekor penyu yang sudah mati, kondisi bangkai sudah mengalami pembusukan / autolysis dan diduga umumr kematian satwa saat dilakukan identifikasi ±2,5 – 3,5 hari. Identifikasi fisik kedua bangkai satwa tersebut adalah :
    • Pada penyu 1, berjenis kelamin betina dewasa, memiliki panjang dan lebar kerapas 100cm dan 90cm, terdapat berkas luka tusuk (vulnus punctum) yang menembus kerapas, otot vertebral 3 dan organ vital
    • Pada Penyu 2, berjenis kelamin betina dewasa, memiliki panjang kerapas 89cm dan lebar kerapas 80cm, terdapat bekas luka tusuk pada kerapas dan otot vertebral 4 dengan kedalaman luka 18cm

Pada penyu letak anatomi organ paru, hati dan pencernaan berada di bawah kerapas vertebral 3 dan 4, kerusakan yang parah dan disfungsi pada organ tersebut telah menyebabkan kematian satwa.

Pada penyu letak anatomi organ paru, hati dan pencernaan berada di bawah kerapas vertebral 3 dan 4, kerusakan yang parah dan disfungsi pada organ tersebut telah menyebabkan kematian satwa.

  1. Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pada 4 (empat) ekor penyu yang masih hidup adalah :
    • Penyu 1, berjenis kelamin betina muda, luka tusuk 15 cm pada kerapas dan otot vetebral ke 3, BB = 47,7 kg, panjang kerapas = 78 cm, lebar 67 cm
    • Penyu 2, berjenis kelamin betina muda, luka tusuk 10 cm pada kerapas dan otot costal kanan ke 2, BB = 43,2 kg, panjang kerapas = 73 cm, lebar 61 cm
    • Penyu 3, berjenis kelamin jantan dewasa, luka tusuk 8 cm pada kerapas dan otot verbal 1, BB = 49,3 kg, panjang kerapas = 80 cm, lebar 69 cm
    • Penyu 4, berjenis kelamin jantan dewasa, terdapat luka ringan bekas tusukan tombak pada Costal femoral kanan, BB = ±65 kg, panjang kerapas = 100 cm, lebar 86 cm, memiliki ciri spesifik adanya asimetris kerapa pada bagian marginal 1 dan 2 sisi kiri

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis bahwa kondisi Penyu 1 dan 2 dalam kondisi kritis / tidak dapat menyelam / hanya terapung, terdapat luka tusuk (Vulnus Punctum) yang menembus otot punggung dan diduga mengenai organ vital paru atau lainnya. Satwa Penyu 3 hanya menembus kerapas dan otot saja, ke tiga satwa mulai ditangani dan masih harus mendapatkan perawatan medis secara intensif sampai kondisinya membaik, diperkirakan 1 minggu untuk penanganan masa kritis / intensif dan kondisional untuk kelanjutan perawatan tergantung progres dari recovery luka. Sementara Penyu 4 dipersiapkan untuk dapat dilepasliarkan kembali pasca observasi 24 jam dari tim medis.

  • Bahwa 6 (enam) ekor penyu yang berhasil ditangkap, dilukai, disimpan, dimiliki, diangkut oleh Terdakwa tersebut, adalah Penyu Hijau (Chelonia Mydas) termasuk satwa yang dilindungi sebagaimana terdaftar pada nomor urut 701 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
  • Bahwa Terdakwa dalam menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut Satwa Penyu Hijau (Chelonia Mydas) tersebut adalah tanpa hak atau tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta akibat perbuatannya dapat mengancam populasi dan mengakibatkan kepunahan Satwa Penyu Hijau (Chelonia Mydas).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa ETIYUS TELAUMBANUA Alias AMA RATNA Bin FATIASO TELAUMBANUA (disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkup laut di seputaran Pulau Palambak di Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 bertempat di lingkup laut di seputaran Pulau Palambak di Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil, Terdakwa bersama anaknya an SISKANSYAH PUTRA TELAUMBANUA (berdasarkan Surat Keterangan dari Praktek Dokter Spesialis Jiwa Klinik Pratama Tambar Malem yang ditandatangani oleh dr Belli Susandro Pinem, M.Ked (KJ). Sp.KJ selaku Dokter Spesialis Jiwa menerangkan yang pada pokoknya SISKANSYAH PUTRA TELAUMBANUA didiagnosis Retradasi Mental dengan gejala Psiketik) yang sebelumnya berangkat dari Nias Sumatera Utara menggunakan 1 (satu) unit Perahu mesin 13 PK merk Honda untuk mencari ikan dan penyu.
  • Bahwa pada saat di seputaran Pulau Palambak tersebut, Terdakwa mencari dan melihat penyu yang sedang berenang kemudian Terdakwa mengejar penyu tersebut menggunakan perahu mesin tersebut dan ketika sudah dekat dengan perahu Terdakwa sambil membawa tombak besi tersebut untuk menombak penyu dan ketika sudah dirasa dekat kemudian Terdakwa menghujamkan tombak besi tersebut ke punggung / cangkang / kerapas penyu dimana sebelumnya besi tersebut sudah Terdakwa ikatkan tali tambang serta pelampung agar penyu tidak lagi menyelam kebawah air.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menunggu sambil mengikuti arah penyu yang sudah ditusuk tombak selama beberapa menit, dan ketika penyu sudah diam kemudian Terdakwa langsung mendekati penyu dan mengangkat penyu tersebut lalu menaikan ke atas perahu yang selanjutnya Terdakwa melepaskan besi yang sudah sudah tertusuk pada penyu tersebut lalu Terdakwa tutup menggunakan Terpal berwana biru (yang terbuat dari Plastik dengan ukuran panjang ±150 cm dan lebar ±100 cm) dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa berulang-ulang sehingga pada akhirnya Terdakwa mendapatkan 6 (enam) ekor Penyu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Identifikasi Satwa dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : BA.311/K.20/TU/KSA.0/B/7/2024 yang ditandatangani oleh drh. Rosa Rika Wahyuni M.Si selaku yang melakukan identifikasi, dengan mengetahui an Kepala Balai KSDA Aceh – Kepala Balai Konservasi Wilayah II an Hadi Sofyan, S.Si. M.Sc dengan disaksikan Riya Kamba (Polisi Kehutanan Ahli Pertama BKSDA Aceh) dan Azwardin (Petugas DKP Kec Pulau Banyak) yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 bertempat di Area Keramba tempat penitipan sementara satwa Penyu yang menjadi barang bukti Polres Aceh Singkil dalam kasus tindak pidana kejahatan satwa liar dilindungi di Desa Pulau Balai Kec Pulau Banyak Kab Aceh Singkil mengidentifikasi sebagai berikut :
  1. Identifikasi satwa liar jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) sebanyak 6 (enam) ekor : 2 (dua) diantaranya sudah dalam keadaan mati dan 4 (empat) lainnya dalam keadaan hidup;
  2. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan pada 2 (dua) ekor penyu yang sudah mati, kondisi bangkai sudah mengalami pembusukan / autolysis dan diduga umumr kematian satwa saat dilakukan identifikasi ±2,5 – 3,5 hari. Identifikasi fisik kedua bangkai satwa tersebut adalah :
    • Pada penyu 1, berjenis kelamin betina dewasa, memiliki panjang dan lebar kerapas 100cm dan 90cm, terdapat berkas luka tusuk (vulnus punctum) yang menembus kerapas, otot vertebral 3 dan organ vital
    • Pada Penyu 2, berjenis kelamin betina dewasa, memiliki panjang kerapas 89cm dan lebar kerapas 80cm, terdapat bekas luka tusuk pada kerapas dan otot vertebral 4 dengan kedalaman luka 18cm

Pada penyu letak anatomi organ paru, hati dan pencernaan berada di bawah kerapas vertebral 3 dan 4, kerusakan yang parah dan disfungsi pada organ tersebut telah menyebabkan kematian satwa.

Pada penyu letak anatomi organ paru, hati dan pencernaan berada di bawah kerapas vertebral 3 dan 4, kerusakan yang parah dan disfungsi pada organ tersebut telah menyebabkan kematian satwa.

  1. Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pada 4 (empat) ekor penyu yang masih hidup adalah :
    • Penyu 1, berjenis kelamin betina muda, luka tusuk 15 cm pada kerapas dan otot vetebral ke 3, BB = 47,7 kg, panjang kerapas = 78 cm, lebar 67 cm
    • Penyu 2, berjenis kelamin betina muda, luka tusuk 10 cm pada kerapas dan otot costal kanan ke 2, BB = 43,2 kg, panjang kerapas = 73 cm, lebar 61 cm
    • Penyu 3, berjenis kelamin jantan dewasa, luka tusuk 8 cm pada kerapas dan otot verbal 1, BB = 49,3 kg, panjang kerapas = 80 cm, lebar 69 cm
    • Penyu 4, berjenis kelamin jantan dewasa, terdapat luka ringan bekas tusukan tombak pada Costal femoral kanan, BB = ±65 kg, panjang kerapas = 100 cm, lebar 86 cm, memiliki ciri spesifik adanya asimetris kerapa pada bagian marginal 1 dan 2 sisi kiri

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis bahwa kondisi Penyu 1 dan 2 dalam kondisi kritis / tidak dapat menyelam / hanya terapung, terdapat luka tusuk (Vulnus Punctum) yang menembus otot punggung dan diduga mengenai organ vital paru atau lainnya. Satwa Penyu 3 hanya menembus kerapas dan otot saja, ke tiga satwa mulai ditangani dan masih harus mendapatkan perawatan medis secara intensif sampai kondisinya membaik, diperkirakan 1 minggu untuk penanganan masa kritis / intensif dan kondisional untuk kelanjutan perawatan tergantung progres dari recovery luka. Sementara Penyu 4 dipersiapkan untuk dapat dilepasliarkan kembali pasca observasi 24 jam dari tim medis.

  • Bahwa 6 (enam) ekor penyu yang berhasil ditangkap, dilukai, disimpan, dimiliki, diangkut oleh Terdakwa tersebut, adalah Penyu Hijau (Chelonia Mydas) termasuk satwa yang dilindungi sebagaimana terdaftar pada nomor urut 701 Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
  • Bahwa Terdakwa dalam menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut Satwa Penyu Hijau (Chelonia Mydas) tersebut adalah tanpa hak atau tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta akibat perbuatannya dapat mengancam populasi dan mengakibatkan kepunahan Satwa Penyu Hijau (Chelonia Mydas).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya