Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ali Uddin Tanjung bin Mukti Tanjung, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban Maidi Jabat yang terletak di Dusun Makmur Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula terdakwa Ali Uddin Tanjung bin Mukti Tanjung pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib, mendatangi lokasi rumah saksi korban Maidi Jabat yang terletak di Dusun Makmur Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dan sesampainya terdakwa dilokasi rumah saksi korban Maidi Jabat kemudian terdakwa memantau rumah tersebut dalam keadaan kosong dan pintu depanya tergembok kemudian terdakwa pergi menuju arah belakang rumah saksi korban Maidi Jabat dan mendapati pintu dapur rumah saksi korban juga dalam keadaan terkunci dari dalam, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) obeng besi milik terdakwa yang panjangnya lebih kurang 20 (dua puluh) centi meter kemudian terdakwa dengan menggunakan 2 (dua) obeng besi tersebut merusak pintu dapur rumah saksi korban Maidi Jabat dengan cara mencongkel pintu dapur rumah saksi korban, setelah terdakwa berhasil merusak atau mencongkel pintu dapur rumah saksi korban Maidi Jabat, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban Maidi Jabat dan selanjutnya terdakwa mencari barang-barang berharga milik saksi korban dan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A16 warna biru gelap milik saksi korban Maidi Jabat dan kemudian mengambil uang didalam celengen plastik atau kotak tabungan berbentuk Nenas warna hijau dan celengan atau kotak tabungan plastik berbentuk ayam warna kuning milik saksi korban Maidi Jabat dan setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah saksi korban Maidi Jabat.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 wib, saksi korban Maidi Jabat pulang dari kerja dan saksi korban mendapati istri saksi korban yaitu saksi Nur Salam dalam keadaan menangis dan mengatakan kepada saksi korban bahwa rumah sudah dimasuki oleh pencuri dari jalan belakang rumah, selanjutnya saksi korban memeriksa dan melihat ada terdapat bekas congkelan yang terdapat di daun pintu dan juga kosen pintu belakang rumah saksi korban kemudian saksi korban bertanya kepada istri saksi korban yaitu kepada saksi Nur Salam dengan mengatakan “apa ada barang-barang yang hilang diambil” kemudian istri saksi korban yaitu saksi Nur Salam mengatakan “ada barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu berupa 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A16 Warna biru dongker dan juga uang didalam 2.(dua) buah celengan bentuk nenas dan ayam terbuat dari plastik warna Hijau dan kuning, kemudian 1 (satu) Buah Dompet kecil warna biru Berisikan Uang Sebanyak Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu) rupiah”.
- Bahwa selanjutnya salah satu adik saksi korban yaitu saksi Nita Hati memberitahukan kepada saksi korban dimana ada melihat handphone saksi korban tersebut di tawarkan oleh seseorang yaitu terdakwa dari penjualan aplikasi facebook dan setelah dicocokan handphone tersebut dengan nomor Imei yang ada di kotak handpone milik saksi korban yang hilang didapati benar handpone yang ditawarkan di facebook tersebut sesuai dengan nomor Imei handphone milik saksi korban yang hilang, kemudian saksi Nita Hati dan saksi korban Maidi Jabat mencoba menawar untuk membeli handphone tersebut dan dibalas oleh pemilik
- postingan yaitu terdakwa bahwa handphone tersebut sudah terjual namun terdakwa menawarkan kalau saksi Nita Hati dan saksi korban Maidi Jabat mau membeli handphone tersebut besok sudah ada, selanjutnya saksi korban Maidi Jabat menyetujui untuk membeli handphone tersebut kepada terdakwa dan selanjutnya saksi korban Maidi Jabat dan terdakwa berjanji akan bertransaksi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 dan bertemu sekira pukul 11.00 wib dirumah saksi Nita Hati yang terletak di Desa Belegen Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan pada saat saksi korban Maidi Jabat menjumpai terdakwa saksi korban bersama-sama dengan anggota Polsek Sulatna Daulat dan setelah saksi korban dan terdakwa bertemu kemudian terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Polsek Sultan Daulat dan kemudian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Sultan Daulat untuk diproses secra Hukum.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ali Uddin Tanjung bin Mukti Tanjung, mengambil tanpa ijin barang-barang milik saksi korban Maidi Jabat, mengakibatkan saksi korban Maidi Jabat mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Perbuatan terdakwa Ali Uddin Tanjung bin Mukti Tanjung sebagaimanana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana.----------------------- |