| Dakwaan |
DAKWAAN: --- Bahwa Terdakwa Usuh Alias Mak Asuh Bin Alm. Addul, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di PT. MSB2 (Mandiri Sawit Bersama Dua) yang terletak di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira Pukul 17.00 WIB, saksi korban Rahmad Sagala membawa tandan buah sawit segar menggunakan mobil Carry ke PT. MSB2 (Mandiri Sawit Bersama Dua) yang berada di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, sesampainya saksi korban di PT. MSB2 kemudian saksi korban mengambil nomor antrian buah sawit segar (TBS) di Pos 2 (dua), kemudian saksi korban membawa buah sawit tersebut ke peron/ tampungan akhir untuk membongkar tandan buah sawit tersebut. - Bahwa setelah saksi korban selesai membongkar tandan buah sawit tersebut, saksi korban kembali ke pintu keluar PT. MSB2 dan melakukan penimbangan di Pos 2 (dua) dan pada saat saksi korban melewati Pos 1 (satu), saksi korban melihat terdakwa Usuh Alias Mak Asuh Bin Alm. Addul sedang berdiri tidak jauh dari Pos 1 (satu) sedang mengutip uang parkir dan saksi korabn pun langsung melewati terdakwa tanpa membayar uang parkir, dikarenakan saksi korban tidak melakukan pembayaran uang parkir kepada terdakwa, lalu terdakwa meneriaki saksi korban sambil mengatakan “oi anjing” dan saksi korban langsung pergi tanpa menjawab sepatah katapun ucapan dari terdakwa, dan sesampainya saksi korban dirumah, saksi korban memarkirkan mobil milik saksi korban dan pada hari dan tanggal yang sama dengan mengenderai sepeda motor Supra X 125 milik saksi Andi Assydiqi saksi korban berangkat dari rumahnya menuju ke PT. MSB2, sesampainya saksi korban di PT. MSB2 sekitar Pukul 18.00 WIB, saksi korban memarkirkan sepeda motor yang dibawanya di Pos 1 (satu). Lalu saksi korban dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat milik saksi korban hendak pulang kerumahnya dan sebelum saksi korban pulan, saksi korban terlebih dahulu singgah untuk mengembalikan kunci kontak motor milik saksi Andi Assydiq dan saksi korban melihat terdakwa sedang berdiri di samping saksi Andi Assydiq. Dan kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan dengan tiba-tiba terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa memukul saksi korban yang mengenai di bagian bibir sebelah kiri dengan 1 (satu) pukulan sehingga saksi korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. - Bahwa kemudian saksi korban berdiri dan mengejar terdakwa namun saksi korban dihalangi oleh saksi Andi Assydiq dan beberapa orang lainnya yang tidak saksi korban kenal, sambil saksi Andi Assydiq mengatakan kepada saksi korban “sudah itu paman, jangan dikejar lagi” dan warga yang sedang duduk di warung dekat PT. MSB2 berdatangan dan setelah itu saksi korban menelepon saksi Raswanto Sagala namun Saksi Raswanto Sagala tidak mengangkat telepon tersebut, kemudian sekira Pukul 18.20 WIB, saksi korban mengatakan kepada saksi Raswanto Sagala untuk membawa saksi korban ke Polres Subulussalam untuk melaporkan perbuatan terdakwa. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Rahmad Sagala mengalami: • Kepala: dijumpai luka lecet pada bibir atas kiri kurang lebih 1x1 cm, dijumpai 1 (satu) gigi bawah belakang goyang; • Perut: tidak ada kelainan; • Dada: tidak ada kelainan; • Anggpota Gerak: tidak ada kelainan; • Kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan kepada korban Rahmad Sagala laki-laki, pada tanggal 29 April 2025, pukul 20.00 WIB di IGD RSUD Kota Subulussalam dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai adanya luka lecet pada bibir atas dan dijumpai 1 (satu) gigi bawah belakang goyang, sesuai dengan Visum et Revertum (Ver) yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Santri Sasmita Dewi, dokter pada RSUD Kota Subulussalam. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------- |