Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa ANDIWINATA Als ANDI bin SUWARDI (disebut Terdakwa) pada sekira hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira sore sampai dengan malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Lingkup Desa Blok 18 sampai dengan Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 di sore hari sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di rumahnya di Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil menelepon Sdr SAMSIR (DPO) menggunakan Handphone miliknya (Handphone Merk VIVO YO2T warna Gold dengan Nomor IMEI 863329064092173 dan Model V2236) yang selanjutnya Terdakwa mengobrol dengan Sdr SAMSIR (DPO) yang pada pokoknya Terdakwa mau membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Sdr SAMSIR (DPO) sebanyak 2 (dua) Paket dengan harga seluruhnya Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa dan Sdr SAMSIR (DPO) bersepakat untuk bertransaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motornya (Sepeda Motor Merk Beat Street dengan Nopol BL 3407 RW dengan nomor Rangka MH1JM8220PK036172 dan nomor mesin JM82E2035671) dari rumahnya menuju ke rumah Saksi SAMTIDAR Als SIDAR Bin SISWANTO (disebut Saksi SAMTIDAR – masih dilakukan tahap Penyidikan) terlebih dahulu di Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah dan setibanya di rumah Saksi SAMTIDAR tersebut kemudian Terdakwa mengajak Saksi SAMTIDAR yang pada pokoknya untuk menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Saksi SAMTIDAR awalnya tidak mau karena tidak memiliki uang namun selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi SAMTIDAR yang pada pokoknya pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu menggunakan uang Terdakwa yang selanjutnya Saksi SAMTIDAR mau ikut bersama Terdakwa dan Saksi SAMTIDAR bersama dengan Terdakwa berangkat untuk menjumpai Sdr SAMSIR (DPO) di suatu Pondok di Desa Blok 18 dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dan Saksi SAMTIDAR tiba di suatu pondok tempat biasa Sdr SAMSIR (DPO) berada yang selanjutnya Terdakwa mengobrol masalah transaksi Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan Sdr SAMSIR (DPO) yang selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr SAMSIR (DPO) yang selanjutnya Sdr SAMSIR (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk berjumpa dengan orang perantara dari Sdr SAMSIR (DPO) untuk menerima / menyelesaikan transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah dan kemudian Terdakwa dan Saksi SAMTIDAR berangkat menuju Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah menggunakan sepeda motor tersebut.
- Bahwa setibanya Terdakwa dan Saksi SAMTIDAR di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah, Terdakwa dan Saksi SAMTIDAR berjumpa dengan orang yang menjadi perantara dari Sdr SAMSIR (DPO) yang selanjutnya Terdakwa menerima 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 70/60910/BB/2024 tertanggal 29 April 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 29 April 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah dengan Berat Kotor 0,56 gram & Berat Bersih 0,26 gram yang disita dari Terdakwa ANDIWINATA Als ANDI bin SUWARDI Cs
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2588/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi kristal dengan berat 0,56 gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa an ANDIWINATA Als ANDI Bin SUWARDI dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal membeli, menerima, Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa ANDIWINATA Als ANDI bin SUWARDI (disebut Terdakwa) pada sekira hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Lingkup Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada Hari Minggu tanggal 28 April 2024 di sore hari sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu berada di rumahnya di Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil menelepon Sdr SAMSIR (DPO) menggunakan Handphone miliknya (Handphone Merk VIVO YO2T warna Gold dengan Nomor IMEI 863329064092173 dan Model V2236) yang selanjutnya Terdakwa mengobrol dengan Sdr SAMSIR (DPO) yang pada pokoknya Terdakwa mau membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Sdr SAMSIR (DPO) sebanyak 2 (dua) Paket dengan harga seluruhnya Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa dan Sdr SAMSIR (DPO) bersepakat untuk bertransaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motornya (Sepeda Motor Merk Beat Street dengan Nopol BL 3407 RW dengan nomor Rangka MH1JM8220PK036172 dan nomor mesin JM82E2035671) dari rumahnya menuju ke rumah Saksi SAMTIDAR Als SIDAR Bin SISWANTO (disebut Saksi SAMTIDAR – masih dilakukan tahap Penyidikan) terlebih dahulu di Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah dan setibanya di rumah Saksi SAMTIDAR tersebut kemudian Terdakwa mengajak Saksi SAMTIDAR yang pada pokoknya untuk menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Saksi SAMTIDAR awalnya tidak mau karena tidak memiliki uang namun selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi SAMTIDAR yang pada pokoknya pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu menggunakan uang Terdakwa yang selanjutnya Saksi SAMTIDAR mau ikut bersama Terdakwa dan Saksi SAMTIDAR bersama dengan Terdakwa berangkat untuk menjumpai Sdr SAMSIR (DPO) di suatu Pondok di Desa Blok 18 dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dan Saksi SAMTIDAR tiba di suatu pondok tempat biasa Sdr SAMSIR (DPO) berada yang selanjutnya Terdakwa mengobrol masalah transaksi Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan Sdr SAMSIR (DPO) yang selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr SAMSIR (DPO) yang selanjutnya Sdr SAMSIR (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk berjumpa dengan orang perantara dari Sdr SAMSIR (DPO) untuk menerima / menyelesaikan transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah dan kemudian Terdakwa dan Saksi SAMTIDAR berangkat menuju Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah menggunakan sepeda motor tersebut.
- Bahwa setibanya Terdakwa dan Saksi SAMTIDAR di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah, Terdakwa dan Saksi SAMTIDAR berjumpa dengan orang yang menjadi perantara dari Sdr SAMSIR (DPO) yang selanjutnya Terdakwa menerima 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SAMTIDAR pulang ke rumah Saksi SAMTIDAR di Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah.
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah Saksi SAMTIDAR di Desa Blok 18 tersebut yang selanjutnya mengendarai sepeda motornya yang sebelumnya 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dibawa dan disimpan oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket Terdakwa pegang di tangan dan 1 (satu) paket lainnya Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa yang kemudian Saksi ANDI YANTO dan Saksi FERI HIDAYAT yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait tindak pidana Narkotika, kemudian mengamankan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 70/60910/BB/2024 tertanggal 29 April 2024 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 29 April 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah dengan Berat Kotor 0,56 gram & Berat Bersih 0,26 gram yang disita dari Terdakwa ANDIWINATA Als ANDI bin SUWARDI Cs
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2588/NNF/2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi kristal dengan berat 0,56 gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa an ANDIWINATA Als ANDI Bin SUWARDI dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------- |