Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------Bahwa Terdakwa JAJANG TARIANA Bin Alm OMA SOMA pada sekira akhir bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah milik HERMAN SANI NDURU yang berada di Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun penghapusan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira akhir bulan Februari 2024, Terdakwa JAJANG TARIANA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) mendatangi kediaman rumah Saksi HERMAN SANI NDURU yang berada di Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi HERMAN SANI NDURU, Saksi SADARMAN BUULOLO dan Saksi FIRMANI BUULOLO. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan hak atas tanah kepada Saksi HERMAN SANII NDURU dan Saksi SADARMAN BUULOLO dengan mengatakan : “bang mau lahan, saya jual itu 22 nya (dua Lokasi lahan) lahan saya, SKT sama sertifikat nomor kapling 141, gimana mau abang ? ”, kemudian Saksi HERMAN SANI NDURU menjawab : “mau bang, cuma saya tidak ada uang, ada sertifikatnya biar saya tawarkan sama adek saya” sambil menunjuk Saksi SADARMAN BUULOLO. Lalu Terdakwa mengatakan : “sertifikat masih di BANK, bulan desember 2024 baru bisa saya perlihatkan dan saya kasihkan”, lalu Saksi HERMAN SANI NDURU bertanya : ” berapa harganya ? ”. Terdakwa menjawab : ” harganya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ”. namun Saksi HERMAN SANI NDURU meminta pengurangan harga menjadi Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dan Terdakwa menyepakati harga tersebut dan berkata : “ boleh, tapi bantu dulu saya panjar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ”, dan Saksi HERMAN SANI NDURU pun menjawab : “ sabar dulu lah, kami mufakat dulu sama keluarga, tapi gimana bang kalau kurang uangnya dan pelunasan nanti setelah sertifikat dikasih sama kami ” dan Terdakwa sepakat dengan hal tersebut. Settelah mufakat keluarga, Saksi SADARMAN BUULOLO bersedia membeli hak atas tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun pembayaran dilakukan dikemudian hari.
- Bahwa pada tanggal 01 Maret 2024, Terdakwa menghubungi Saksi HERMAN SANI NDURU untuk meminta panjar terkait dengan kesepakatan jual beli hak atas tanah nomor kavling 141 tersebut, lalu Saksi HERMAN SANI NDURU menghubungi Saksi SADARMAN BUULOLO untuk menyampaikan bahwa Terdakwa meminta panjar sehubungan dengan jual beli hak atas tanah nomor kavling 141 tersebut.
- Karena sudah ada kesepakatan, maka Saksi SADARMAN BUULOLO mentransfer uang ke Nomor Rekening Terdakwa melalui Rekening Bank BSI Nomor 1061414289 atas nama JAJANG TARIANA dengan nominal transfer yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya Saksi SADARMAN BUULOLO menyampaikan kepada Saksi HERMAN SANI NDURU bahwa uang panjar sudah dikirimkan ke rekening Terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan maret tahun 2024, Terdakwa menghubungi Saksi HERMAN SANI NDURU untuk meminta panjar sehubungan dengan jual beli kavling nomor 141 tersebut dan dalam hal ini berupa 1 (satu) ekor kambing milik Saksi SADARMAN BUULOLO yang telah dibelinya dari Saksi HERMAN SANI NDURU dan disepakati oleh Saksi SADARMAN BUULOLO bahwa 1 (satu) ekor kambing tersebut diberikan kepada Terdakwa dengan kesepakatan bahwa kambing tersebut menjadi bagian dari pembayaran kesepakatan jual beli kavling nomor 141 tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor kambing tersebut di rumah Saksi HERMAN SANI NDURU, Selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) ekor kambing tersebut kepada Saksi JOKO SUSILO dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 4 April 2024, Terdakwa menghubungi Saksi SADARMAN BUULOLO untuk Kembali meminta uang panjar sehubungan dengan kesepakatan jual beli terhadap kavling nomor 141 tersebut namun Saksi SADARMAN BUULOLO belum dapat memenuhi permintaan dari Terdakwa dikarenakan Saksi SADARMAN BUULOLO belum gajian. Dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SADARMAN BUULOLO supaya membayarnya ketika sudah memiliki uang. Selanjutnya pada tanggal 09 April 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi SADARMAN BUULOLO untuk meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran kesepakatan jual beli kavling nomor 141 tersebut, namun saat itu saksi SADARMAN BUULOLO hanya menyanggupinya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). selanjutnya Terdakwa mengatakan : “ boleh gak kirim aja ke rekening saya ”, dan saksi SADARMAN BUULOLO bertanya : “ bisa kita ukur dulu lahan itu bang ”, dan Terdakwa menjawab : ” bisa, tapi nggak sekarang, tunggu khabar dari aku aja, yang pasti kirim aja dulu uangnya ”. dan Saksi SADARMAN BUULOLO tetap mentransfer uang ke rekening Terdakwa melalui rekening Bank BSI Nomor 1061414289 atas nama JAJANG TARIANA dengan nominal transfer yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi HERMAN SANI NDURU meminta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi HERMAN SANI NDURU dengan alasan untuk mengukur tanah namun Saksi HERMAN SANI NDURU tidak memberikan uang tersebut karena mengingat kesepakatan perjanjian bahwa akan dilakukan pelunasan ketika sertifikat sudah ada dan dapat diperlihatkan oleh Terdakwa kepada Saksi SADARMAN BUULOLO dan Saksi HERMAN SANI NDURU.
- Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2024, Saksi SADARMAN BUULOLO, Saksi HERMAN SANI NDURU, Saksi SOJINEMA dan Terdakwa pergi dengan berjalan kaki ke lahan yang sudah Saksi SADARMAN BUULOLO panjar dengan total yaitu sebesar Rp. 13.000.000. (tiga belas juta rupiah). Dan saat itu terdakwa JAJANG langsung menunjukkan lahan tersebut tepatnya bersebelahan dengan Lahan yang saksi HERMAN SANI NDURU beli sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dengan kondisi Lahan masih Hutan dengan beberapa lahan milik masyarakat sudah ada tanaman sawit. Dan setelah itu disepakati untuk menunggu sertifikat.
- Selanjutnya Pada tanggal 08 Oktober 2024 saksi NASMAL ANGKAT dan saksi SENEN datang ke rumah saksi HERMAN HERMAN SANI NDURU dengan tujuan untuk menawarkan lahan dengan membawa sertifikat asli nomor Kapling 141. saat itu saksi saksi HERMAN SANI NDURU baru mengetahui bahwa lahan yang dijual oleh terdakwa JAJANG TARIANA kepada saksi SADARMAN BUULOLO yang sudah diberikan uang panjar sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) bukan lahan miliknya terdakwa JAJANG TARIANA melainkan milik orang lain.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa JAJANG TARIANA Bin Alm OMA SOMA pada sekira akhir bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah milik HERMAN SANI NDURU yang berada di Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa sekira akhir bulan Februari 2024, Terdakwa JAJANG TARIANA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) mendatangi kediaman rumah Saksi HERMAN SANI NDURU yang berada di Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi HERMAN SANI NDURU, Saksi SADARMAN BUULOLO dan Saksi FIRMANI BUULOLO. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan hak atas tanah kepada Saksi HERMAN SANII NDURU dan Saksi SADARMAN BUULOLO dengan mengatakan : “bang mau lahan, saya jual itu 22 nya (dua Lokasi lahan) lahan saya, SKT sama sertifikat nomor kapling 141, gimana mau abang ? ”, kemudian Saksi HERMAN SANI NDURU menjawab : “mau bang, cuma saya tidak ada uang, ada sertifikatnya biar saya tawarkan sama adek saya” sambil menunjuk Saksi SADARMAN BUULOLO. Lalu Terdakwa mengatakan : “sertifikat masih di BANK, bulan desember 2024 baru bisa saya perlihatkan dan saya kasihkan”, lalu Saksi HERMAN SANI NDURU bertanya : ” berapa harganya ? ”. Terdakwa menjawab : ” harganya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ”. namun Saksi HERMAN SANI NDURU meminta pengurangan harga menjadi Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dan Terdakwa menyepakati harga tersebut dan berkata : “ boleh, tapi bantu dulu saya panjar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ”, dan Saksi HERMAN SANI NDURU pun menjawab : “ sabar dulu lah, kami mufakat dulu sama keluarga, tapi gimana bang kalau kurang uangnya dan pelunasan nanti setelah sertifikat dikasih sama kami ” dan Terdakwa sepakat dengan hal tersebut. Settelah mufakat keluarga, Saksi SADARMAN BUULOLO bersedia membeli hak atas tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun pembayaran dilakukan dikemudian hari.
- Bahwa pada tanggal 01 Maret 2024, Terdakwa menghubungi Saksi HERMAN SANI NDURU untuk meminta panjar terkait dengan kesepakatan jual beli hak atas tanah nomor kavling 141 tersebut, lalu Saksi HERMAN SANI NDURU menghubungi Saksi SADARMAN BUULOLO untuk menyampaikan bahwa Terdakwa meminta panjar sehubungan dengan jual beli hak atas tanah nomor kavling 141 tersebut.
- Karena sudah ada kesepakatan, maka Saksi SADARMAN BUULOLO mentransfer uang ke Nomor Rekening Terdakwa melalui Rekening Bank BSI Nomor 1061414289 atas nama JAJANG TARIANA dengan nominal transfer yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya Saksi SADARMAN BUULOLO menyampaikan kepada Saksi HERMAN SANI NDURU bahwa uang panjar sudah dikirimkan ke rekening Terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan maret tahun 2024, Terdakwa menghubungi Saksi HERMAN SANI NDURU untuk meminta panjar sehubungan dengan jual beli kavling nomor 141 tersebut dan dalam hal ini berupa 1 (satu) ekor kambing milik Saksi SADARMAN BUULOLO yang telah dibelinya dari Saksi HERMAN SANI NDURU dan disepakati oleh Saksi SADARMAN BUULOLO bahwa 1 (satu) ekor kambing tersebut diberikan kepada Terdakwa dengan kesepakatan bahwa kambing tersebut menjadi bagian dari pembayaran kesepakatan jual beli kavling nomor 141 tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor kambing tersebut di rumah Saksi HERMAN SANI NDURU, Selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) ekor kambing tersebut kepada Saksi JOKO SUSILO dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 4 April 2024, Terdakwa menghubungi Saksi SADARMAN BUULOLO untuk Kembali meminta uang panjar sehubungan dengan kesepakatan jual beli terhadap kavling nomor 141 tersebut namun Saksi SADARMAN BUULOLO belum dapat memenuhi permintaan dari Terdakwa dikarenakan Saksi SADARMAN BUULOLO belum gajian. Dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SADARMAN BUULOLO supaya membayarnya ketika sudah memiliki uang. Selanjutnya pada tanggal 09 April 2024 Terdakwa kembali menghubungi Saksi SADARMAN BUULOLO untuk meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran kesepakatan jual beli kavling nomor 141 tersebut, namun saat itu saksi SADARMAN BUULOLO hanya menyanggupinya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). selanjutnya Terdakwa mengatakan : “ boleh gak kirim aja ke rekening saya ”, dan saksi SADARMAN BUULOLO bertanya : “ bisa kita ukur dulu lahan itu bang ”, dan Terdakwa menjawab : ” bisa, tapi nggak sekarang, tunggu khabar dari aku aja, yang pasti kirim aja dulu uangnya ”. dan Saksi SADARMAN BUULOLO tetap mentransfer uang ke rekening Terdakwa melalui rekening Bank BSI Nomor 1061414289 atas nama JAJANG TARIANA dengan nominal transfer yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi HERMAN SANI NDURU meminta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi HERMAN SANI NDURU dengan alasan untuk mengukur tanah namun Saksi HERMAN SANI NDURU tidak memberikan uang tersebut karena mengingat kesepakatan perjanjian bahwa akan dilakukan pelunasan ketika sertifikat sudah ada dan dapat diperlihatkan oleh Terdakwa kepada Saksi SADARMAN BUULOLO dan Saksi HERMAN SANI NDURU.
- Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2024, Saksi SADARMAN BUULOLO, Saksi HERMAN SANI NDURU, Saksi SOJINEMA dan Terdakwa pergi dengan berjalan kaki ke lahan yang sudah Saksi SADARMAN BUULOLO panjar dengan total yaitu sebesar Rp. 13.000.000. (tiga belas juta rupiah). Dan saat itu terdakwa JAJANG langsung menunjukkan lahan tersebut tepatnya bersebelahan dengan Lahan yang saksi HERMAN SANI NDURU beli sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dengan kondisi Lahan masih Hutan dengan beberapa lahan milik masyarakat sudah ada tanaman sawit. Dan setelah itu disepakati untuk menunggu sertifikat.
- Selanjutnya Pada tanggal 08 Oktober 2024 saksi NASMAL ANGKAT dan saksi SENEN datang ke rumah saksi HERMAN HERMAN SANI NDURU dengan tujuan untuk menawarkan lahan dengan membawa sertifikat asli nomor Kapling 141. saat itu saksi saksi HERMAN SANI NDURU baru mengetahui bahwa lahan yang dijual oleh terdakwa JAJANG TARIANA kepada saksi SADARMAN BUULOLO yang sudah diberikan uang panjar sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) bukan lahan miliknya terdakwa JAJANG TARIANA melainkan milik orang lain.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------- |