Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa I JAMALI, Terdakwa II JUNAIDI, Terdakwa III AGUS PERIO PUTRA pada hari Minggu tanggal tanggal 10 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Blok 71 Divisi II PT SOCFINDO Kebun Lae Butar, Desa Blok 31, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, Saksi FARULIYAN S (dilakukan penuntutan terpisah), Terdakwa III AGUS PERIO PUTRA, Saksi RIZKI SUMAIDI (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi ALFI KURNIA ILAHI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi ARIYANTO (dilakukan penuntutan terpisah) berada di warung milik Saksi RUMADI yang berada di Desa Blok 31, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Saksi FARULIYAN S, Terdakwa III AGUS PERIO PUTRA, Saksi RIZKI SUMAIDI dan Saksi ARIYANTO bersama-sama pergi ke lokasi kebun kelapa sawit milik PT SOCFINDO yang berada di Blok 71 Divisi II PT SOCFINDO Kebun Lae Butar, Desa Blok 31, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT SOCFINDO dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek bergagang bambu dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter. Terdakwa III AGUS PERIO PUTRA berperan mengambil buah kelapa sawit dari pohon milik PT SOCFINDO dengan menggunakan egrek tersebut sedangkan Saksi FARULIYAN S, Saksi RIZKI SUMAIDI, Terdakwa ALFI KURNIA ILAHI, dan Saksi ARIYANTO berperan memikul dan memindahkan janjang buah kelapa sawit yang telah telah dipanen tersebut lalu disembunyikan di kebun masyarakat yaitu milik Saksi SUPRIADI yang bersebelahan dengan kebun milik PT SOCFINDO. Selanjutnya Terdakwa I JAMALI dan Terdakwa II JUNAIDI yang pada saat itu melihat Saksi FARULIYAN S, Saksi RIZKI SUMAIDI, Saksi ARIYANTO dan Saksi ALFI KURNIA ILAHI melangsir buah kelapa sawit kemudian ikut bergabung untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT SOCFINDO. Setelah beberapa saat kemudian Sdr. ALI AMIN PURBA (DPO) juga ikut bergabung untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT SOCFINDO dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah egrek bergagang bambu dengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter, selanjutnya egrek tersebut diberikan kepada Terdakwa II JUNAIDI lalu Terdakwa I JAMALI mengambil 1 (satu) buah egrek bergagang bambu dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa III AGUS PERIO PUTRA untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT SOCFINDO. Setelah itu Terdakwa II JUNAIDI dan Terdakwa I JAMALI melanjutkan mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 2 (dua) buah egrek bergagang bambu tersebut. Kemudian setelah buah kelapa sawit tersebut berhasil dipanen dari pohon kelapa sawit milik PT SOCFINDO, Saksi RIZKI SUMAIDI, Saksi ALFI KURNIA ILAHI dan Sdr. ALI AMIN PURBA (DPO) memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir TPH, setelah itu Saksi ARIYANTO, Saksi FARULIYAN S, dan Terdakwa III AGUS PERIO PUTRA memindahkan buah kelapa sawit milik PT SOCFINDO tersebut dari pinggir TPH ke kebun Saksi SUPRIADI hingga buah kelapa sawit yang berhasil dikumpulkan oleh Para Terdakwa dari kebun PT SOCFINDO tersebut dengan total sebanyak 67 (enam puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit.
- Saksi AMRI BERUTU dan Saksi JULIANTO BOANG MANALU petugas keamanan PT SOCFINDO yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di lokasi HGU perkebunan kelapa sawit PT SOCFINDO Kebun Lae Butar yang berada di Desa Blok 31 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, ketika hendak melintas kearah Blok 71 Divisi II tersebut Saksi AMRI BERUTU dan Saksi JULIANTO BOANG MANALU sekira Pukul 13.00 Wib melihat Para Terdakwa keluar dari dalam Blok 71 Kebun Kelapa Sawit milik PT SOCFINDO sembari memikul buah kelapa sawit di pundak Para Terdakwa yang kemudian buah tersebut dibawa dan disembunyikan di dalam kebun milik Saksi SUPRIADI yang bersebelahan dengan lokasi HGU milik PT SOCFINDO, setelah itu Saksi AMRI BERUTU langsung menghubungi Saksi GOMGOM MANIK selaku Asisten Divisi II untuk memberitahukan kejadian tersebut. Selanjutnya sembari menunggu petugas keamanan lainnya datang, Saksi AMRI BERUTU dan Saksi JULIANTO BOANG MANALU tetap memantau kegiatan para Terdakwa dengan jarak kurang lebih sejauh 50 (lima puluh) meter. Selanjutnya setelah rekan lainnya datang Saksi AMRI BERUTU, Saksi JULIANTO BOANG MANALU dan rekan langsung menuju ke lokasi tempat Para Terdakwa menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut di kebun milik Saksi SUPRIADI. Para Terdakwa yang pada saat itu sedang beristirahat di warung milik Saksi RUMADI lalu diamankan oleh Saksi AMRI BERUTU, Saksi JULIANTO BOANG MANALU dan rekan, namun terdapat pelaku yang pada saat itu melarikan diri yaitu Terdakwa III AGUS PERIO PUTRA dan Sdr. ALI AMIN PURBA (DPO). Selanjutnya Saksi AMRI BERUTU dan rekan menghitung buah kelapa sawit yang yang berhasil diambil oleh Para Terdakwa dari pohon kelapa sawit kebun milik PT SOCFINDO tersebut yaitu berjumlah 67 (enam puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit dan dilokasi tersebut juga diketemukan alat yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan pencurian yaitu 1 (satu) buah egrek bergagang bambu dengan panjang kurang lebih 4 m (empat meter) dan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu dengan panjang lebih kurang 3 m (tiga meter). Kemudian sekira Pukul 14.00 WIB terhadap Para Terdakwa beserta barang bukti tersebut diserahkan ke Polsek Gunung Meriah untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Saksi FARULIYAN S (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi RIZKI SUMAIDI (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi ARIYANTO (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi ALFI KURNIA ILAHI (dilakukan penuntutan terpisah), Terdakwa II JUNAIDI, Terdakwa I JAMALI, Terdakwa III AGUS PERIO PUTRA dan Sdr. ALI AMIN PURBA (DPO) dalam mengambil barang berupa 67 (enam puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit milik PT SOCFINDO dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek bergagang bambu dengan panjang kurang lebih 4 m (empat meter) dan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu dengan panjang kurang lebih 3 m (tiga meter).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Timbang Barang Bukti dan Berita Acara Penjualan Barang Bukti tanggal 10 November 2024 terhadap barang bukti berupa 67 (enam puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit milik PT SOCFINDO yang diambil oleh Para Terdakwa tersebut setelah ditimbang dengan hasil : berat total 1.120 Kg (seribu seratus dua puluh kilo gram), dengan harga per kilo Rp 2.330,- (dua ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) maka buah kelapa sawit hasil lelang tersebut jumlah total sebesar Rp 2.609.000,- (dua juta enam ratus sembilan ribu rupiah).
- Bahwa Saksi FARULIYAN S (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi RIZKI SUMAIDI (dilakukan penuntutan terpisah), Saksi ARIYANTO (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi ALFI KURNIA ILAHI (dilakukan penuntutan terpisah), Terdakwa II JUNAIDI, Terdakwa I JAMALI, Terdakwa III AGUS PERIO PUTRA dan Sdr. ALI AMIN PURBA (DPO) dalam mengambil barang berupa 67 (enam puluh tujuh) janjang buah kelapa sawit tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SOCFINDO selaku pemilik;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------
|