| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA:
----------Bahwa ia Terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Aspal Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Transparan lis merah dengan berat bersih 0,16 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Nomor 39/VIII/60910/BB/2026 tanggal 03 Agustus 2026, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 02 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB bertempat dirumah terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN yang beralamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN menanyakan ketersediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada saudara ROBI (DPO) untuk membelinya dengan cara menghubungi saudara ROBI (DPO) melalui chat whatsapp dengan mengatakan “ada bos?” yang kemudian dijawab oleh saudara ROBI (DPO) “kosong bos”, dan setelah dijawab oleh saudara ROBI (DPO) tersebut, terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN tidak ada lagi berkomunikasi dengan saudara ROBI (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekitar pukul 21.26 WIB tibatiba saudara ROBI (DPO) mengirimkan pesan kepada Terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN via whatsapp untuk memberitahukan bahwa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut telah tersedia dengan mengatakan “kek mana?” kemudian dijawab oleh terdakwa “apanya yang kek mana?” dan kembali dijawab oleh saudara ROBI (DPO) “udah ada ni mau ambil yang harga berapa?” yang kemudian kembali dijawab oleh terdakwa “200 bos”, kemudian saudara ROBI (DPO) menyuruh terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut kerumah saudara ROBI (DPO) dengan mengirimkan pesan via whatsapp dengan mengatakan “langsung jemput kerumah ya” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “oke”.
- Bahwa terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN langsung pergi kerumah saudara ROBI (DPO), dan kemudian pada tanggal 02 Agustus 2026 sekitar pukul 21.50 WIB terdakwa pun sampai dirumah saudara ROBI (DPO) yang beralamat di Desa Blok 31 Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa saat berada dirumah saudara ROBI (DPO) terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN langsung mentransferkan uang sebesar Rp. 200.000 untuk melakukan pembayaran terhadap pembelian narkotika yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dan setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 200.000 saudara ROBI (DPO) langsung memberikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa dan setelah menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi dari rumah saudara ROBI (DPO).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekitar pukul 22.45 WIB, Saksi Dodi Arianto bersama dengan Saksi Reza Syahputra serta Tim satresnarkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di seputaran jalan Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil diduga sering dijadikan tempat Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan atas informasi tersebut para saksi beserta tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan pemantauan dan penyelidikan pada lokasi tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB saksi Dodi Arianto dan saksi Reza Syahputra serta tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melihat terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN berdiri sendirian dipinggir jalan aspal Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dengan gerak gerik mencurigakan.
- Bahwa kemudian saksi Dodi Arianto dan saksi Reza Syahputra serta tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menghampiri terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN, akan tetapi terdakwa melarikan diri dan sempat membuang sesuatu ke pinggir jalan saat dilakukan pengejaran oleh tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil.
- Bahwa kemudian tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil menangkap terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika.
- Bahwa kemudian tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil bersama dengan terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN melakukan pencarian disekitar jalan tempat terdakwa melarikan diri.
- Bahwa pada saat pencarian ditemukan kotak rokok merk Sampoerna Prima yang pada saat dibuka berhasil ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan lis merah sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) buah sendok pipet yang diakui oleh Terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang sempat terdakwa buang saat melarikan diri.
- Bahwa terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN dalam hal membeli dan/atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 5650/NNF/2026 tanggal 11 Agustus 2026 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti milik terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN Positif mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------
ATAU
DAKWAAN KEDUA:
----------Bahwa ia Terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Aspal Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Transparan lis merah dengan berat bersih 0,16 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Nomor 39/VIII/60910/BB/2026 tanggal 03 Agustus 2026, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 02 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB bertempat dirumah terdakwa terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN yang beralamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN menanyakan ketersediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk kepada saudara ROBI (DPO) untuk membelinya dengan cara menghubungi saudara ROBI (DPO) melalui chat whatsapp dengan mengatakan “ada bos?” yang kemudian dijawab oleh saudara ROBI (DPO) “kosong bos”, dan setelah dijawab oleh saudara ROBI (DPO) tersebut, terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN tidak ada lagi berkomunikasi dengan saudara ROBI (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekitar pukul 21.26 WIB tiba-tiba saudara ROBI (DPO) mengirimkan pesan kepada Terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN via whatsapp untuk memberitahukan bahwa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut telah tersedia dengan mengatakan “kek mana?” kemudian dijawab oleh terdakwa “apanya yang kek mana?” dan kembali dijawab oleh saudara ROBI (DPO) “udah ada ni mau ambil yang harga berapa?” yang kemudian kembali dijawab oleh terdakwa “200 bos”, kemudian saudara ROBI (DPO) menyuruh terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN untuk mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut kerumah saudara ROBI (DPO) dengan mengirimkan pesan via whatsapp dengan mengatakan “langsung jemput kerumah ya” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “oke”.
- Bahwa terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN langsung pergi kerumah saudara ROBI (DPO), dan kemudian pada tanggal 02 Agustus 2026 sekitar pukul 21.50 WIB terdakwa pun sampai dirumah saudara ROBI (DPO) yang beralamat di Desa Blok 31 Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa saat berada dirumah saudara ROBI (DPO) terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN langsung mentransferkan uang sebesar Rp. 200.000 untuk melakukan pembayaran terhadap pembelian narkotika yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dan setelah terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 200.000 saudara ROBI (DPO) langsung memberikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa sehingga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut telah sepenuhnya dimiliki dan telah berada dalam penguasaan terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN dan kemudian terdakwa langsung pergi dari rumah saudara ROBI (DPO).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2026 sekitar pukul 22.45 WIB, Saksi Dodi Arianto bersama dengan Saksi Reza Syahputra serta Tim satresnarkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di seputaran jalan Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil diduga sering dijadikan tempat Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan atas informasi tersebut para saksi beserta tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan pemantauan dan penyelidikan pada lokasi tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB saksi Dodi Arianto dan saksi Reza Syahputra serta tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melihat terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN berdiri sendirian dipinggir jalan aspal Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil dengan gerak gerik mencurigakan.
- Bahwa kemudian saksi Dodi Arianto dan saksi Reza Syahputra serta tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menghampiri terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN, akan tetapi terdakwa melarikan diri dan sempat membuang sesuatu yang sebelumnya berada dalam penguasaan terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN ke pinggir jalan saat dilakukan pengejaran oleh tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil.
- Bahwa kemudian tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil menangkap terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN dan melakukan penggeledahan pada badan terdakwa, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika.
- Bahwa kemudian tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil bersama dengan terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN melakukan pencarian disekitar jalan tempat terdakwa melarikan diri.
- Bahwa pada saat pencarian ditemukan kotak rokok merk Sampoerna Prima yang pada saat dibuka berhasil ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan lis merah sebanyak 1 (satu) paket dan 1 (satu) buah sendok pipet yang diakui oleh Terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang sempat berada dalam penguasaan terdakwa dan terdakwa memang sengaja membuangnya saat melarikan diri.
- Bahwa terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN dalam hal memiliki dan/atau menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari instansi atau pejabat yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : 5650/NNF/2026 tanggal 11 Agustus 2026 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti milik terdakwa SUHARDI Als. MONTEN Bin SIMIN Positif mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |