| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 115/Pid.Sus/2025/PN Skl | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. 4.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD. |
SIRA DABUTAR Bin Alm. LEWAT DABUTAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 115/Pid.Sus/2025/PN Skl | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-95/L.1.32/Enz.2/11/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa SIRA DABUTAR Bin Alm. LEWAT DABUTAR pada hari Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat rumah yang beralamat pada Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------- ---- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh SAFA (DPO) yang meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis ganja dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupi permintaan SAFA tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Ikbal Bin Alm. Suhardin (Penuntutan secara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis ganja dan Saksi Muhammad Ikbal menjelaskan bahwa ia memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk NMAX, Terdakwa pergi menjumpai Saksi Muhammad Ikbal ke rumahnya yang beralamat di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, kemudian setelah bertemu dengan Saksi Muhammad Ikbal, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi Muhammad Ikbal mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa, lalu setelah menerima Narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Muhammad Ikbal untuk mengantarkan Narkotika jenis ganja tersebut kepada Safa.------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 055/Narkoba/60909/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. SIRA DABUTAR Bin Alm. LEWAT DABUTAR, dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 6841/NNF/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang diperiksa oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.S.i diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN dan M. Bagas Bin Sumardi adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
Atau KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa SIRA DABUTAR Bin Alm. LEWAT DABUTAR pada hari Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan pada Desa Laeo Ram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB ketika Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis N-Max warna hitam dan melintasi jalan pada Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, kendaraan yang dikemudikan Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Herianto Alm M. Yusup, Saksi Chairun Nasihin Bin Alm. Yahya, Saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako yang merupakan anggota kepolisian resnarkoba polres subulussalam dan langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian serta kendaraan yang digunakan Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat didalam dashboard sepeda motor yang dikendarai Terdakwa serta terdakwa mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti narkotika ke Polres Subulussalam.------------------------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 055/Narkoba/60909/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. SIRA DABUTAR Bin Alm. LEWAT DABUTAR, dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 6841/NNF/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang diperiksa oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.S.i diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN dan M. Bagas Bin Sumardi adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
Atau KETIGA: ----- Bahwa Terdakwa SIRA DABUTAR Bin Alm. LEWAT DABUTAR pada hari Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Agustus 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan pada Desa Laeo Ram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniPenyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB ketika Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis N-Max warna hitam dan melintasi jalan pada Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, kendaraan yang dikemudikan Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Herianto Alm M. Yusup, Saksi Chairun Nasihin Bin Alm. Yahya, Saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako yang merupakan anggota kepolisian resnarkoba polres subulussalam dan langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian serta kendaraan yang digunakan Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat didalam dashboard sepeda motor yang dikendarai Terdakwa serta terdakwa mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti narkotika ke Polres Subulussalam, bahwa setelah Terdakwa ditangkap, dilakukan pemeriksaan urine terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif Ganja/Marijuana/THC dan terdakwa mengakui telah menggunakan narkotika jenis ganja bersama-sama dengan Saksi Muhammad Ikbal Bin Alm. Suhardin (Penuntutan secara terpisah) di kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.------------------------ --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa beradsarkan Surat Keterangan Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/313/LAB/VIII/2025 tanggal 29 Agustus telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Sira Dabutar oleh dokter pemeriksa dr. Umar Hasan Sitompul dengan hasil pemeriksaan Positif Narkoba jenis Ganja / Marijuana / THC.------------------------------------------------------------------------ ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 055/Narkoba/60909/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. SIRA DABUTAR Bin Alm. LEWAT DABUTAR, dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa:
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 6841/NNF/2025 tanggal 1 Oktober 2025 yang diperiksa oleh HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.S.i diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa :
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa Milik MUHAMMAD IKBAL Bin Alm. SUHARDIN dan M. Bagas Bin Sumardi adalah benar mengandung ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.-------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
