Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.REZA BADIA SIRAIT, S.H., M.H.
2.Pristina Sari Ananda Tarigan, S.H.
3.Catherine Theresia Hilary Napitupulu, S.H.
SAFRIANTO Bin Alm. SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-62/L.1.32/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA BADIA SIRAIT, S.H., M.H.
2Pristina Sari Ananda Tarigan, S.H.
3Catherine Theresia Hilary Napitupulu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIANTO Bin Alm. SAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA ----------Bahwa ia Terdakwa SAFRIANTO Bin Alm. SAMSUDIN pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” dalam bentuk sabu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 07.30 Wib, Terdakwa SAFRIANTO Bin Alm. SAMSUDIN menghubungi saudara SAMBO (Daftar Pencarian Orang) melalui panggilan Whatsapp untuk meminta tolong kepada saudara SAMBO agar meyakinkan saudara ABANG/PAMILI MEDAN (Daftar Pencarian Orang) untuk menjualkan narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) jie/gram seharga Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian saudara SAMBO menyetujuinya dengan syarat saudara SAMBO akan mendapatkan ataupun memperoleh 3 (tiga) jie/gram narkotika jenis Sabu dari Terdakwa. Lalu Terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut. Sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa berangkat seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna cokelat muda dengan Nomor Polisi BL 4856 IT dari rumahnya di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam menuju ke tempat kediaman saudara ABANG/PAMILI MEDAN di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa tiba di sebuah pondok dalam sebuah gang di Kecamatan Batang Kuis kemudian bertemu dengan saudara ABANG/PAMILI MEDAN dan langsung menjelaskan maksud kedatangannya. - - - - Bahwa sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika jenis Sabu dengan cara mentransfer uang muka (DP) terlebih dahulu sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang sisanya akan dibayar apabila narkotika jenis Sabu tersebut sudah laku terjual kepada orang lain. Kemudian saudara ABANG/PAMILI MEDAN menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Setelah selesai melakukan transfer melalui aplikasi DANA miliknya dan menunjukkan bukti transfer, saudara ABANG/PAMILI MEDAN memberikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dan sebungkus plastik transparan berklip putih ukuran kecil kepada Terdakwa yang kemudian langsung dibagi menjadi 2 (dua) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa berangkat pulang menuju Kota Subulussalam dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna cokelat muda dengan Nomor Polisi BL 4856 IT, Nomor Rangka JMG1E1850878, dan Nomor Mesin MH1JMG113TK851253. Dalam perjalanan pulang sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditemukan 2 (dua) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah yang terletak di kompartemen depan (laci) sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 074/Narkoba/60909/2026 tanggal 01 Agustus 2026 bertempat di Pegadaian Syariah Subulussalam terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik transparan berklip merah memiliki berat netto 5,58 (lima koma lima delapan) gram dan setelah dilakukan penimbangan seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada petugas yang ditunjuk. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 5806/NNF/2026 tanggal 13 Agustus 2026 yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T bersama Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M.Hutagaol, S.Si., M.Farm diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik transparan berklip merah dengan berat netto 5,58 (lima koma lima delapan) gram yang setelah dilakukan pengujian di laboratorium menjadi 5,55 (lima koma lima lima) gram dan hasil barang bukti tersebut BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan Terdakwa SAFRIANTO Bin Alm. SAMSUDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu ---------Perbuatan Terdakwa SAFRIANTO Bin Alm SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------- ----------------------------------------------------------- ATAU----------------------------------------------------------- KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa SAFRIANTO Bin Alm. SAMSUDIN pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dalam bentuk sabu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 22.00 Wib, Saksi Chairun Nasihin Bin Alm. Yahya dan Saksi Febri Hardiansyah Bin Susiloyono yang merupakan anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Subulussalam berdasarkan hasil penyelidikan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAFRIANTO Bin Alm. SAMSUDIN, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna cokelat muda dengan Nomor Polisi BL 4856 IT, Nomor Rangka JMG1E1850878, dan Nomor Mesin MH1JMG113TK851253 yang dikendarai Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah yang diletakkan di dalam kompartemen depan (laci) sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai Terdakwa yang mana narkotika jenis sabu tersebut merupakan kepemilikan Terdakwa yang diperoleh dengan cara pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 07.30 Wib, Terdakwa menghubungi saudara SAMBO (Daftar Pencarian Orang) melalui panggilan Whatsapp untuk meminta tolong kepada saudara SAMBO agar meyakinkan saudara ABANG/PAMILI MEDAN (Daftar Pencarian Orang) untuk menjualkan narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 6 (enam) jie/gram seharga Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian saudara SAMBO menyetujuinya dengan syarat bahwa saudara SAMBO akan mendapat 3 (tiga) jie/gram narkotika jenis Sabu dari Terdakwa. Lalu Terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut. sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa berangkat seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna cokelat muda dengan Nomor Polisi BL 4856 IT dari rumahnya di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam menuju tempat kediaman saudara ABANG/PAMILI MEDAN di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Sesampainya di sebuah pondok dalam sebuah gang di Kecamatan Batang Kuis sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika jenis Sabu dengan cara mentransfer uang muka (DP) terlebih dahulu sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang sisanya akan dibayar apabila narkotika jenis Sabu tersebut sudah laku terjual. Kemudian saudara ABANG/PAMILI MEDAN menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa melakukan transfer melalui aplikasi DANA miliknya dan menunjukkan bukti transfer, saudara ABANG/PAMILI MEDAN memberikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dan sebungkus plastik transparan berklip putih ukuran kecil kepada Terdakwa yang kemudian langsung dibagi menjadi 2 (dua) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa berangkat pulang menuju Kota Subulussalam dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. - - - Bahwa Terdakwa SAFRIANTO Bin Alm SAMSUDIN mengakui terhadap barang bukti narkotika jenis sabu merupakan kepunyaan milik Terdakwa sendiri. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 074/Narkoba/60909/2026 tanggal 01 Agustus 2026 bertempat di Pegadaian Syariah Subulussalam terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah memiliki berat netto 5,58 (lima koma lima delapan) gram dan setelah dilakukan penimbangan seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kembali kepada petugas yang ditunjuk. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik Tentang Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 5806/NNF/2026 tanggal 13 Agustus 2026 yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T bersama Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M.Hutagaol, S.Si., M.Farm diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat netto 5,58 (lima koma lima delapan) gram yang dilakukan pengujian di laboratorium menjadi 5,55 (lima koma lima lima) gram dan hasil barang bukti tersebut BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa perbuatan Terdakwa SAFRIANTO Bin Alm. SAMSUDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tersebut. ---------Perbuatan Terdakwa SAFRIANTO Bin Alm. SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya