Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Skl DES NOUMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Skl
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DES NOUMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Tunggal yang terhormat berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan hak kepada Pemohon untuk merubah nama wali Pemohon yang semula tertera nama ayah tiri Pemohon ISKANDAR menjadi nama ayah kandung Pemohon yaitu RINALDI sebagaimana tertera pada Akta Kelahiran dan Kartu keluarga Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan surat penetapan ini kepada pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil untuk dicatat dalam daftar yang bersangkutan tentang perubahan itu ;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

Atau :

Bila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang terhormat Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak