Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa RAMLI PADANG BIN MANIRUN PADANG pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Singkil - Rimo Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bemula pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira Pukul 17:45 WIB, Terdakwa hendak pulang kerumahnya di Desa Sanggaberu Silulusan Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil dari Pantai Gosong / Pantai Cemara Indah dengan cara mengendarai Sepeda Motor Honda CRF Nopol BL 4350 IL Warna Hitam (nomor rangka MH1KD1117NK278832 nomor mesin KD11E1278153 ) dengan membonceng istri Terdakwa (Saksi RINI ELPRIDA ROHANI SILALAHI Binti ABDUL MAZID SILALAHI) dan Anak Terdakwa yang masih berusia sekitar 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan yang digendong oleh Istri Terdakwa tersebut.
- Bahwa kemudian pada sekira pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa melintas di jalan Singkil – Rimo di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil tepatnya di jalan seputaran depan Makam Pahlawan, Terdakwa mendengar suara anak Terdakwa menangis yang kemudian Terdakwa menoleh kebelakang guna melihat anak Terdakwa yang menangis tersebut dan saat itu Terdakwa terus mengendarai sepeda motornya sambil menoleh ke belakang yang tanpa Terdakwa sadari sepeda motor sudah mengarah ke tepi sebelah kiri jalan yang kemudian menabrak Saksi TASMIN, S.H, M.H. BIN ALM WITO DIYONO dari belakang yang mana saat itu Saksi TASMIN, S.H, M.H. BIN ALM WITO DIYONO sedang joging di pinggir jalan tersebut.
- Bahwa ketika Terdakwa mendengar dan mengetahui Anak Terdakwa yang sedang dibonceng tersebut menangis, sepatutnya dan seharusnya Terdakwa menepi dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Singkil Nomor: VER/440/0220/2024 tanggal 27 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. HERLINAWATI SITOMPUL selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 27 Oktober 2024 telah memeriksa seorang laki-laki bernama Tn TASMIN, S.H,.M.H. dari pemeriksaan fisik tampak bengkak dan lecet di pergelangan kaki kanan dengan ukuran dua senti meter kali dua senti meter di duga akibat trauma benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan Foto Rontgen bagian Ankle dari TN. TASMIN oleh Instalasi Radiologi RSUD Aceh Singkil yang kemudian dijelaskan melalui Surat Hasil Baca Photo Rontgen USG dan EKG dari RSUD Aceh Singkil yang ditandatangani oleh dr. Vera Diana Roasa, Sp.Rad yang menerangkan TN TASMIN umur 55 tahun, jenis pemeriksaan Ankle Joint Dextra dengan hasil Foto Ankle Dextra didapati bahwa :
-
- Displacement comminuted fracture distal os fibula dextra disertai angulasi posterior
- Dislokasi talus dextra ke posterior (dari os tibia)
- Bahwa akibat kelalaian Terdakwa tersebut, menyebabkan Saksi TASMIN, S.H, M.H. BIN ALM WITO DIYONO jatuh sakit dan terhalang melaksanakan pekerjaannya untuk beberapa hari oleh karena harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa RAMLI PADANG BIN MANIRUN PADANG pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Singkil - Rimo Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa bemula pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira Pukul 17:45 WIB, Terdakwa hendak pulang kerumahnya di Desa Sanggaberu Silulusan Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil dari Pantai Gosong / Pantai Cemara Indah dengan cara mengendarai Sepeda Motor Honda CRF Nopol BL 4350 IL Warna Hitam (nomor rangka MH1KD1117NK278832 nomor mesin KD11E1278153 ) dengan membonceng istri Terdakwa (Saksi RINI ELPRIDA ROHANI SILALAHI Binti ABDUL MAZID SILALAHI) dan Anak Terdakwa yang masih berusia sekitar 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan yang digendong oleh Istri Terdakwa tersebut.
- Bahwa kemudian pada sekira pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa melintas di jalan Singkil – Rimo di Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil tepatnya di jalan seputaran depan Makam Pahlawan, Terdakwa mendengar suara anak Terdakwa menangis yang kemudian Terdakwa menoleh kebelakang guna melihat anak Terdakwa yang menangis tersebut dan saat itu Terdakwa terus mengendarai sepeda motornya sambil menoleh ke belakang yang tanpa Terdakwa sadari sepeda motor sudah mengarah ke tepi sebelah kiri jalan yang kemudian menabrak Saksi TASMIN, S.H, M.H. BIN ALM WITO DIYONO dari belakang yang mana saat itu Saksi TASMIN, S.H, M.H. BIN ALM WITO DIYONO sedang joging di pinggir jalan tersebut.
- Bahwa ketika Terdakwa mendengar dan mengetahui Anak Terdakwa yang sedang dibonceng tersebut menangis, sepatutnya dan seharusnya Terdakwa menepi dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Singkil Nomor: VER/440/0220/2024 tanggal 27 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. HERLINAWATI SITOMPUL selaku dokter pemeriksa pada RSUD Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 27 Oktober 2024 telah memeriksa seorang laki-laki bernama Tn TASMIN, S.H,.M.H. dari pemeriksaan fisik tampak bengkak dan lecet di pergelangan kaki kanan dengan ukuran dua senti meter kali dua senti meter di duga akibat trauma benda tumpul.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------- |