Dakwaan |
DAKWAAN :
-----Bahwa ia terdakwa DAHLAN S Alias DAHLAN BARAT Bin Alm THALIB pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Februari Tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Nusantara pada Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa datang ke Rumah makan tersebut untuk makan siang kemudian tidak lama datang Saksi Korban Sobirin Hutabarat bersama dengan Saksi Busra dan Saksi Asmardin ke rumah makan tersebut, kemudian setelah terdakwa selesai makan, Saksi Korban Sobirin Hutabarat menghampiri terdakwa dan memanggil terdakwa selanjutnya terdakwa dan Saksi Korban Sobirin Hutabarat berbincang dengan nada keras dan Terdajwa berkata kepada Saksi Korban Sobirin Hutabarat “RIBUT KITA INI?” lalu Saksi Korban Sobirin Hutabarat menjawab “RIBUT” dan terdakwa kembali menjawab “MAIN KITA?” serta langsung dijawab oleh Saksi Korban Sobirin “MAIN” mendengar hal tersebut Saksi Bustra langsung berkata “Jangan rebut- rebut, malu kita”, setelah mendengar hal tersebut terdakwa langsung pergi dari Rumah Makan tersebut, selanjutnya sekira 10 (sepuluh) menit setelah terdakwa pergi Saksi Korban Sobirin Hutabarat, Saksi Bustra dan Saksi Asmardin hendak pergi dari Rumah Makan tersebut namun tiba-tiba datang Saksi Zulyadin yang mendatangi Saksi Korban Sobirin sambil berkata “Kau macam Preman, ngapain orang kecil kau ancam-ancam” sehingga timbul keributan antara Saksi Korban Sobirin Hutabarat dan Saksi Zulyadin melihat hal tersebut Saksi Bustra langsung melerai Saksi Zulyadin dan Saksi Korban Sobirin Hutabarat, ketika sedang terjadi keributan antara Saksi Korban Sobirin Hutabarat dan Saksi Zulyadin tiba-tiba Terdakwa datang dan langsung memukul Saksi Korban Sobirin Hutabarat dibagian leher belakang dan begian belakang kuping sebelah kanan sehingga menyebabkan Saksi Korban Sobirin Hutabarat kesakitan lalu Saksi Asmardin yang melihat hal tersebut langsung memisahkan Terdakwa dan Saksi Korban Sobirin Hutabarat.
- Akibat dari perbuatan terdakwa Terdakwa Saksi Korban Sobirin Hutabarat kemerahan dileher sebelah kanan ukuran 5x2cm dan luka gores dilengan kiri depan ukuran 5 cm dan luka gores di lengan kiri samping ukurang 7 cm berdasarkan Surat Visum Et Repertum nomor 812/06/II/2024 tanggal 21 Februari 2024
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP |