| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. | | 2 | Untung Syah Putra, S.H. | | 3 | Nia Nadya Novriwinda, S.H. | | 4 | Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C. |
|
| Dakwaan |
DAKWAAN Bahwa terdakwa Logan Solin alias Logan, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Desa Alae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkil, pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa-Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa Logan Solin alias Logan menyuruh Saksi Henli Oban Simanungkalit selaku supir dan saksi Aken Marullong Hutasoit serta Fredi Anto Padang selaku kernet untuk mengangkut pupuk bersubsidi merk PHONSKA sebanyak 70 (tujuh puluh) sak isi 50 Kg dari Kios Pupuk yang ada di Desa Sigalingging Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Kota Subulussalam dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali atau diperdagangkan di daerah kota Subulussalam dan sekitarnya, padahal pupuk bersubsidi merk PHONSKA yang ada di Kios Pupuk di Desa Sigalingging Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara adalah pupuk yang diperuntukkan untuk kelompok Tani yang ada di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi dan dilarang diperdagangkan atau diperjualbelikan diluar peruntukannya berdasarkan peraturan perundang undangan. Sekira pukul 15.40 WIB Saksi Henli Oban Simanungkalit bin Muslim Simanungkalit dengan mengendarai mobil L-300 BL 8385 WO milik Terdakwa Logan Solin alias Logan tiba di Kios Pupuk yang ada di Desa Sigalingging Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara dan memuat pupuk bersubsidi merk PHONSKA sebanyak 70 (tujuh puluh) sak dengan dibantu saksi Aken Marullong Hutasoit dan saksi Fredi Anto Padang. Setelah mobil terisi pupuk bersubsidi merk PHONSKA sebanyak 70 (tujuh puluh) sak, Saksi Henli Oban Simanungkalit bin Muslim Simanungkalit kembali ke Kota Subulussalam, sedangkan pembayaran dilakukan oleh Terdakwa Logan Solin alias Logan melalui transfer. Di Tengah perjalanan sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Medan-Subulussalam Desa Alae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, mobil jenis L-300 yang dikendarai oleh Saksi Henli Oban Simanungkalit bersama dengan saksi Aken Marullong Hutasoit dan saksi Fredi Anto Padang (sebagai kernet) dengan membawa muatan pupuk bersubsidi merk PHONSKA sebanyak 70 (tujuh puluh) sak diamankan dan diperiksa oleh petugas polisi, dan ketika ditanyakan Saksi Henli Oban Simanungkalit bin Muslim Simanungkalit mengatakan bahwa pupuk bersubsidi merk PHONSKA tersebut adalah milik Terdakwa Logan Solin alias Logan yang telah menyuruhnya untuk mengangkut dari Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi ke Kota Subulussalam. - Bahwa pupuk bersubsidi milik Terdakwa Logan Solin alias Logan tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga: Untuk daerah Kabupaten Aceh Singkil dijual dengan harga Rp. 210.000,00, sedangkan untuk daerah sekitar Kota Subulussalam dijual dengan harga Rp. 190.000,00 per sak/karungnya dan telah dilakukan oleh Terdakwa Logan Solin alias Logan selama kurang lebih 2 (dua) bulan. -------Perbuatan terdakwa-Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 110 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. |