Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. 1.M. PUTRA IFSAN Als PUTRA Bin SURIONO
2.HENDRA SOFYAN Bin GUMET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-394/L.1.25/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. PUTRA IFSAN Als PUTRA Bin SURIONO[Penahanan]
2HENDRA SOFYAN Bin GUMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa I M. PUTRA IFSAN Alias PUTRA bin SURIONO (disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRA SOFYAN bin GUMET (disebut Terdakwa II), Saksi JULIADI Bin Alm JUNAIDI (dilakukan Penuntutan secara terpisah / disebut Saksi JULIADI) dan Saksi MUHAJRI Bin ASRI MUNTE (dilakukan Penuntutan secara terpisah / disebut Saksi MUHAJRI) pada rentang waktu di hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 malam hari sampai dengan hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT NAFASINDO Divisi I Blok 7/2008 Desa D.4 / Desa Mukti Jaya Kec Singkohor Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Para Terdakwa, Saksi JULIADI dan Saksi MUHAJRI telah bersepakat untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kebun PT NAFASINDO, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Saksi MUHAJRI dihubungi oleh Terdakwa II dengan mengatakan “jri masuk kita?” yang maksudnya masuk ke wilayah Kebun Sawit PT NAFASINDO untuk mencuri buah kelapa sawit dan dijawab Saksi MUHAJRI “Ayo” dan setelah itu kemudian Saksi MUHAJRI menghubungi Saksi JULIADI dengan mengatakan “Di dimana?” dan Saksi JULIADI menjawab “di Subulussalam, kenapa”, dan Saksi MUHAJRI menjawab “Masuk kita malam ini ke PT NAFASINDO?” dan Saksi JULIADI menjawab “Jadi, tapi tunggu dulu aku pulang dari Subulussalam” kemudian Saksi MUHAJRI bertanya “jam berapa kira-kira kau pulang” dan Saksi JULIADI menjawab “Jam 22.30 WIB”
  • Bahwa kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk ngopi dirumahnya dan pada saat ngopi tersebut, Terdakwa II mengajak Terdakwa I ikut pergi mengambil buah kelapa sawit milik PT NAFASINDO dan Terdakwa I mau
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I datang kerumah mertua Saksi MUHAJRI dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing (Sepeda Motor Jenis Supra Fit tanpa bodi dan tanpa nopol  dan Sepeda Motor Jenis Jupiter Z tanpa bodi dan tanpa nopol) dan setelah itu Saksi MUHAJRI menghubungi Saksi JULIADI dan mengatakan “Di udah dimana?” dan Saksi JULIADI menjawab “Jalan terus aku udah nunggu di tempat simpang toke berondol” dan setelah itu Saksi MUHAJRI mengendarai sepeda motornya (Suzuki Smas Warna Hitam tanpa Nopol) bersama-sama Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke Simpang Toke berondol untuk menjumpai Saksi JULIADI dengan sepeda motornya masing-masing.
  • Setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi MUHAJRI bertemu dengan Saksi JULIADI (Saksi JULIADI mengendarai sepeda Motor Jenis Revo Absolut tanpa bodi warna hitam tanpa nopol) dan kemudian mereka berempat langsung pergi ke perkebunan PT NAFASINDO untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT NAFASINDO tepatnya di Divisi I Blok 7/2008 Desa D.4 / Desa Mukti Jaya Kec Singkohor
  • Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II serta Saksi MUHAJRI dan Saksi JULIADI tiba di Perkebunan PT NAFASINDO tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan cara memanennya dan Saksi MUHAJRI dan Saksi JULIADI melangsir buah kelapa sawit yang sudah diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut ke kebun sawit milik masyarakat yang berdekatan dengan Perkebunan PT NAFASINDO.
  • Bahwa kemudian setelah merasa buah kelapa sawit yang diambil sudah banyak, maka Saksi MUHAJRI dan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II agar berhenti mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian mereka langsung pergi ke tempat buah kelapa sawit yang telah di tumpuk di kebun sawit masyarakat dan mereka langsung pulang
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi MUHAJRI menghubungi Terdakwa I dengan mengatakan “halo put udah bangun?” dan dijawab Terdakwa I “udah, bentar lagi ya siap-siap dulu (yang maksudnya untuk melangsir buah kelapa sawit yang sudah mereka ambil sebelumnya)”
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke depan rumah mertua Saksi MUHAJRI dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing dan Mereka langsung berangkat menuju tempat buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk sebelumnya dan pada saat di perjalanan mereka bertemu dengan Saksi JULIADI dan kemudian mereka langsung menuju lokasi buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk
  • Bahwa setelah sampai di lokasi buah kelapa sawit ditumpuk tersebut, Para Terdakwa dan Saksi MUHAJRI dan Saksi JULIADI langsung menyincang buah kelapa sawit, dan ketika menyincang sebanyak kurang lebih beberapa tandan buah kelapa sawit, Satpam PT. NAFASINDO yakni Saksi GITO dan TRIONO datang dan langsung menangkap mereka.
  • Bahwa jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang telah diturunkan dan dilangsir oleh Para Terdakwa dan Saksi MUHAJRI dan Saksi JULIADI yaitu 119 (seratus sembilan belas) tandan buah, yang kemudian dilakukan pelelangan dan menghasilkan jumlah lelang sebesar Rp. 2.637.000 yang merupakan jumlah kerugian dari PT. NAFASINDO atas akibat perbuatan Para Terdakwa;
  • Bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatannya yaitu untuk dimiliki dan/atau untuk diperjualbelikan yang kemudian uang hasil penjualan tersebut untuk digunakan oleh Para Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dengan menurunkan dan melangsir buah kelapa sawit tersebut, dilakukan tanpa ijin dan persetujuan dari PT. NAFASINDO;

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

atau

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa I M. PUTRA IFSAN Alias PUTRA bin SURIONO (disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRA SOFYAN bin GUMET (disebut Terdakwa II), Saksi JULIADI Bin Alm JUNAIDI (dilakukan Penuntutan secara terpisah / disebut Saksi JULIADI) dan Saksi MUHAJRI Bin ASRI MUNTE (dilakukan Penuntutan secara terpisah / disebut Saksi MUHAJRI) pada rentang waktu di hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 malam hari sampai dengan hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT NAFASINDO Divisi I Blok 7/2008 Desa D.4 / Desa Mukti Jaya Kec Singkohor Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili,  mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Para Terdakwa, Saksi JULIADI dan Saksi MUHAJRI telah bersepakat untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kebun PT NAFASINDO, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Saksi MUHAJRI dihubungi oleh Terdakwa II dengan mengatakan “jri masuk kita?” yang maksudnya masuk ke wilayah Kebun Sawit PT NAFASINDO untuk mencuri buah kelapa sawit dan dijawab Saksi MUHAJRI “Ayo” dan setelah itu kemudian Saksi MUHAJRI menghubungi Saksi JULIADI dengan mengatakan “Di dimana?” dan Saksi JULIADI menjawab “di Subulussalam, kenapa”, dan Saksi MUHAJRI menjawab “Masuk kita malam ini ke PT NAFASINDO?” dan Saksi JULIADI menjawab “Jadi, tapi tunggu dulu aku pulang dari Subulussalam” kemudian Saksi MUHAJRI bertanya “jam berapa kira-kira kau pulang” dan Saksi JULIADI menjawab “Jam 22.30 WIB”
  • Bahwa kemudian Terdakwa II menghubngi Terdakwa I untuk ngopi dirumahnya dan pada saat ngopi tersebut, Terdakwa II mengajak Terdakwa I ikut pergi mengambil buah kelapa sawit milik PT NAFASINDO dan Terdakwa I mau
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I datang kerumah mertua Saksi MUHAJRI dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing (Sepeda Motor Jenis Supra Fit tanpa bodi dan tanpa nopol  dan Sepeda Motor Jenis Jupiter Z tanpa bodi dan tanpa nopol) dan setelah itu Saksi MUHAJRI menghubungi Saksi JULIADI dan mengatakan “Di udah dimana?” dan Saksi JULIADI menjawab “Jalan terus aku udah nunggu di tempat simpang toke berondol” dan setelah itu Saksi MUHAJRI mengendarai sepeda mtoronya (Suzuki Smas Warna Hitam tanpa Nopol) bersama-sama Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke Simpang Toke berondol untuk menjumpai Saksi JULIADI dengan sepeda motornya masing-masing.
  • Setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi MUHAJRI bertemu dengan Saksi JULIADI (Saksi JULIADI mengendarai sepeda Motor Jenis Revo Absolut tanpa bodi warna hitam tanpa nopol) dan kemudian mereka berempat langsung pergi ke perkebunan PT NAFASINDO untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT NAFASINDO tepatnya di Divisi I Blok 7/2008 Desa D.4 / Desa Mukti Jaya Kec Singkohor
  • Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II serta Saksi MUHAJRI dan Saksi JULIADI tiba di Perkebunan PT NAFASINDO tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan cara memanennya dan Saksi MUHAJRI dan Saksi JULIADI melangsir buah kelapa sawit yang sudah diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut ke kebun sawit milik masyarakat yang berdekatan dengan Perkebunan PT NAFASINDO.
  • Bahwa kemudian setelah merasa buah kelapa sawit yang diambil sudah banyak, maka Saksi MUHAJRI dan Terdakwa I menyuruh Terdakwa II agar berhenti mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian mereka langsung pergi ke tempat buah kelapa sawit yang telah di tumpuk di kebun sawit masyarakat dan mereka langsung pulang
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi MUHAJRI menghubungi Terdakwa I dengan mengatakan “halo put udah bangun?” dan dijawab Terdakwa I “udah, bentar lagi ya siap-siap dulu (yang maksudnya untuk melangsir buah kelapa sawit yang sudah mereka ambil sebelumnya)”
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke depan rumah mertua Saksi MUHAJRI dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing dan Mereka langsung berangkat menuju tempat buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk sebelumnya dan pada saat di perjalanan mereka bertemu dengan Saksi JULIADI dan kemudian mereka langsung menuju lokasi buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk
  • Bahwa setelah sampai di lokasi buah kelapa sawit ditumpuk tersebut, Para Terdakwa dan Saksi MUHAJRI dan Saksi JULIADI langsung menyincang buah kelapa sawit, dan ketika menyincang sebanyak kurang lebih beberapa tandan buah kelapa sawit, Satpam PT. NAFASINDO yakni Saksi GITO dan TRIONO datang dan langsung menangkap mereka sehingga perbuatan para Terdakwa bersama-sama Saksi MUHAJRI dan Saksi JULIADI tidak selesai oleh karena penangkapan yang dilakukan tersebut.
  • Bahwa jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang telah diturunkan dan dilangsir oleh Para Terdakwa dan Saksi MUHAJRI dan Saksi JULIADI yaitu 119 (seratus sembilan belas) tandan buah, yang kemudian dilakukan pelelangan dan menghasilkan jumlah lelang sebesar Rp. 2.637.000 yang merupakan jumlah kerugian yang akan diderita PT. NAFASINDO atas akibat perbuatan Para Terdakwa;
  • Bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatannya yaitu untuk dimiliki dan/atau untuk diperjualbelikan yang kemudian uang hasil penjualan tersebut untuk digunakan oleh Para Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dengan menurunkan dan melangsir buah kelapa sawit tersebut, dilakukan tanpa ijin dan persetujuan dari PT. NAFASINDO;

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya