Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Skl SUHARLI 1.SUHANDRI BANCIN Als BIRONG Bin HATJA
2.RIDWAN Alias WAWAN Bin RAHIMIN
3.DORMA MARBUN Alias UCOK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-290/L.1.32/Enz.2/04/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHARLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHANDRI BANCIN Als BIRONG Bin HATJA[Penahanan]
2RIDWAN Alias WAWAN Bin RAHIMIN[Penahanan]
3DORMA MARBUN Alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi pada hari rabu tanggal 08 Maret 2023 , pukul 10.00 Wib di Area Blok I Div.III PT.SOCFINDO Desa Pangi Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil , telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh Tsk. SUHANDRI BANCIN Als BIRONG Bin HATJA, DKK dengan cara mengambil atau mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan PT. SOCFINDO dengan menggunakan pisau egrek yang sudah terpasang dengan satu batang bambu atau gala untuk memotong tangkai buah kelapa sawit tersebut, buah sawit yang dapat diambil sebanyak tiga (3) buah jenjang, kemudian pelaku sempat diketahui oleh petugas pengamanan dari perusahaan dan kemudian dilakukan penangkapan, tersangka telah melanggar Tindak Pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya