Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan dan menunjuk Pemohon sebagai wali dari adek Pemohon yang yang masih dibawah umur bernama FIKRIL AZHAMI Bin YAHYA PASARIBU, Jenis Kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir, sibolga 17 Desember 2009, umur 14 tahun, untuk mengurus dan menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan penjualan tanah pada Sertifikat Hak Milik Nomor 638 tahun 2016, terdaftar atas nama M. ISA PASARIBU, NURBAITI PASARIBU, SYAFRUDDIN PASARIBU, YUSLIMAR PASARIBU, KARTINA ZEBUA, HARIATI MELINDA, HUSNUL QOTIMAH, FIKRIL AZNAMI, TUTI YARNI RATMA PASARIBU, M. MURTIANSYAH PASARIBU,ANGGI ANGGARA AFRIANSYAH PASARIBU ;
- Membebankan biaya perkara sesuai aturan yang berlaku ; a t a u :
Bila Bapak Ketua / Hakim Tunggal Pemeriksa Permohonan Pemohon berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) ; |