| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/Pid.Sus/2026/PN Skl | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.Pristina Sari Ananda Tarigan, S.H. 3.Siti Fahira Mashuri Nasution |
ALI BUTAR Bin IDRUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.Sus/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-64/L.1.32/Enz.2/10/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Dakwaan Kesatu -Bahwa Terdakwa ALI BUTAR BIN IDRUS pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Siperkas Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa ALI BUTAR BIN IDRUS pada bulan Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Desa Siperkas, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Saudara TB (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp handphone merk VIVO warna biru muda dengan Nomor IMEI1: 866541056561976 IMEI2: 866541056561968 milik Terdakwa, saat itu Saudara TB memperkenalkan dirinya sebagai anak dari Saudara GINTING (Daftar Pencarian Orang) dan menanyakan apakah Terdakwa masih memiliki utang narkotika jenis sabu kepada Saudara GINTING dan dibenarkan oleh Terdakwa, selanjutnya saudara TB menyampaikan akan menemui Terdakwa. - - Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Agustus 2026 sekira pukul 16.30 WIB Saudara TB kembali menghubungi Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di sebuah kebun kelapa sawit yang beralamat di Desa Buluh Dori Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saudara TB di sebuah kebun kelapa sawit tersebut, lalu Saudara TB memberikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menjual narkotika tersebut dengan harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per paket, sehingga keseluruhan 10 (sepuluh) paket tersebut bernilai Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). Selanjutnya Saudara TB meminta agar uang dari penjualan narkotika tersebut dikirimkan kepadanya dan menyampaikan bahwa apabila seluruh narkotika tersebut telah terjual maka utang Terdakwa kepada Saudara GINTING dianggap lunas dan Terdakwa menyetujui permintaan tersebut. Bahwa selanjutnya keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB di Desa Siperkas Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam Terdakwa mengambil 1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut sytling pomade kemudian memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam wadah tersebut dan selanjutnya meletakkannya diatas kusen jendela rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 WIB petugas Satres Narkoba mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Siperkas Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam lalu dilakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) buah wadah styling pomade yang berisi 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah. - - - - - - Bahwa dari 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut, sebanyak 4 (empat) paket diantaranya telah Terdakwa pecah menjadi 12 (dua belas) paket kecil untuk kemudian dijual kepada orang yang tidak Terdakwa kenal yang sebelumnya telah diarahkan oleh Saudara TB untuk menemui Terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu tersebut. Penjualan dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Agustus 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Siperkas Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dengan harga berkisar antara Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) per paket. Bahwa Terdakwa dalam menjual narkotika jenis sabu sesuai perintah Saudara TB, setiap pembeli mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Siperkas Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, masing-masing pembeli yang sebelumnya berkomunikasi dengan Saudara TB menyampaikan kepada Terdakwa bahwa pembeli orang suruhan Saudara TB yang tidak dikenal oleh Terdakwa. Saat itu juga Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli sebanyak 3 (tiga) paket, selanjutnya pembeli kedua sebanyak 2 (dua) paket, pembeli ketiga sebanyak 2 (dua) paket, pembeli keempat sebanyak 3 (tiga) paket, dan pembeli kelima sebanyak 2 (dua) paket. Atas pembelian tersebut, masing-masing pembeli melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa yang jumlahnya Terdakwa tidak ingat lagi, kemudian uang hasil penjualan tersebut langsung Terdakwa transfer ke rekening milik Saudara TB atau Saudara GINTING. Bahwa dari setiap paket narkotika jenis sabu yang berhasil dijual Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sehingga dari penjualan 12 (dua belas) paket kecil tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan keseluruhan sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Cabang PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapak Tuan Unit Subulussalam Nomor: 098/Narkoba/60909/2026 tanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh NINING PURNAMA SARI S.E., selaku Kepala Unit, yaitu : 6 (enam) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 4,47 (empat koma empat tujuh) gram. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terhadap barang bukti milik Terdakwa ALI BUTAR BIN IDRUS, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6394/NNF/2026 tanggal 4 September 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa Terdakwa ALI BUTAR BIN IDRUS pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Desa Siperkas Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------- - - - - Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 WIB petugas Satres Narkoba menerima informasi tentang pelaku narkotika, kemudian petugas Satres Narkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi sebuah rumah yang berada di di Desa Siperkas Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaina serta rumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) buah wadah styling pomade yang berisi 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Cabang PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapak Tuan Unit Subulussalam Nomor: 098/Narkoba/60909/2026 tanggal 18 Agustus 20 26 yang ditandatangani oleh NINING PURNAMA SARI S.E., selaku Kepala Unit, yaitu : 6 (enam) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 4,47 (empat koma empat tujuh) gram. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terhadap barang bukti milik Terdakwa ALI BUTAR BIN IDRUS, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6394/NNF/2026 tanggal 4 September 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
