Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. BAYU SYAH PUTRA Als BAYU Bin Alm KEKAL ABADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-302/L.1.25/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SYAH PUTRA Als BAYU Bin Alm KEKAL ABADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa BAYU SYAH PUTRA Als BAYU Bin Alm KEKAL ABADI (disebut Terdakwa) pada suatu waktu pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kota Medan dan/atau Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 165 ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang mengadili, yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 pada saat Terdakwa dan Saksi HAMDANI MANIK Als DANI Bin BUYUNG ADIL MANIK (dilakukan penuntutan secara terpisah yang selanjutnya disebut Saksi HAMDANI) berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, awalnya Terdakwa meminjam Handphone milik Saksi HAMDANI (Handphone tersebut masuk dalam DPB) untuk meminjam Aplikasi Bank BYOND BSI milik Saksi HAMDANI pada Handphone tersebut untuk memasukkan sejumlah uang yang nantinya sebagian digunakan untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang kemudian Saksi HAMDANI meminjamkan kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa melakukan pengisian uang sebesar Rp. 25.000.000 ke Rekening Bank BSI Milik Saksi HAMDANI yang kemudian setelah uang tersebut masuk ke Rekening lalu Terdakwa mengembalikan Handphone milik Saksi HAMDANI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira sore hari pada saat Terdakwa dan Saksi HAMDANI masih berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa menghubungi Sdr HAJI SALMAN (DPO) melalui via Aplikasi Whatsapp yang mana Terdakwa menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y1s Warna Biru Model vivo 1929 dengan Nomor Imei 869415059040337 dan Terdakwa menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Sdr HAJI SALMAN (DPO) sebanyak sekitar 50 Gram dengan harga Rp.19.000.000- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr HAJI SALMAN (DPO) menyampaikan yang pada pokoknya Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut ada dan Sdr HAJI SALMAN (DPO) bersedia menjual kepada Terdakwa yang kemudian Sdr HAJI SALMAN (DPO) mengirimkan titik lokasi melalui Aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa yang menunjukkan ke arah Jln. Tanjung Anom Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan saat itu Sdr HAJI SALMAN (DPO) menyampaikan yang pada pokoknya agar menunggu di dekat warung di seputaran titik lokasi yang telah ditunjuk tersebut, yang kemudian Terdakwa bersama Saksi HAMDANI berangkat menggunakan Mobil Grab menuju ke lokasi yang telah ditunjukkan oleh Sdr HAJI SALMAN (DPO) dan sesampainya Terdakwa dan Saksi HAMDANI di dekat warung makan selanjutnya Terdakwa dan Saksi HAMDANI menunggu kabar dari Sdr HAJI SALMAN (DPO) sambil Terdakwa dan Saksi HAMDANI makan pada warung tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi HAMDANI di warung tersebut kemudian Terdakwa dihubungi melalui pesan pada Aplikasi Whatsapp oleh Sdr HAJI SALMAN (DPO) dan Sdr HAJI SALMAN (DPO) mengirimkan nomor rekening Seabank kepada Terdakwa untuk pembayaran pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa meminjam Handphone milik Saksi HAMDANI lagi untuk menggunakan Aplikasi Bank BYOND BSI milik Saksi HAMDANI yang kemudian Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp.19.000.000- (sembilan belas juta rupiah) ke rekening Seabank milik Sdr HAJI SALMAN (DPO)
  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan transfer tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi HAMDANI untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Sdr HAJI SALMAN (DPO) yang kemudian Saksi HAMDANI menuju ke suatu rumah / ruko yang kemudian Saksi HAMDANI mengetuk pintu Ruko tersebut yang selanjutnya Sdr HAJI SALMAN (DPO) dari lantai 2 rumah / ruko tersebut melempar Bungkusan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan diterima oleh Saksi HAMDANI, yang mana pada saat itu Terdakwa sudah menunggu di dalam mobil Grab yang sudah dipesannya kemudian Terdakwa menerima bungkusan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dari Saksi HAMDANI dan setelah itu Terdakwa dan Saksi HAMDANI kembali ke suatu hotel di Kota Medan.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Saksi HAMDANI yang sebelumnya diserahkan oleh Sdr HAJI SALMAN (DPO), Terdakwa membongkarnya dan mengambil sebagian untuk selanjutnya digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 052/X/60910/BB/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 27 Oktober 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan Berat Kotor 43,68 gram dan Berat Bersih 43,20 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7929/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Jum’at tanggal 7 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram diduga mengandung Narkotika milik Tersangka atas nama BAYU SYAH PUTRA Als BAYU Bin Alm. KEKAL ABADI dan HAMDANI MANIK Als DANI Bin BUYUNG ADIL MANIK dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli, menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa BAYU SYAH PUTRA Als BAYU Bin Alm KEKAL ABADI (disebut Terdakwa) pada rentang waktu sekira hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kota Medan dan/atau Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara maupun terakhir di Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan dan/atau Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 165 ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 pada saat Terdakwa dan Saksi HAMDANI MANIK Als DANI Bin BUYUNG ADIL MANIK (dilakukan penuntutan secara terpisah yang selanjutnya disebut Saksi HAMDANI) berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, awalnya Terdakwa meminjam Handphone milik Saksi HAMDANI (Handphone tersebut masuk dalam DPB) untuk meminjam Aplikasi Bank BYOND BSI milik Saksi HAMDANI pada Handphone tersebut untuk memasukkan sejumlah uang yang nantinya sebagian digunakan untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang kemudian Saksi HAMDANI meminjamkan kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa melakukan pengisian uang sebesar Rp. 25.000.000 ke Rekening Bank BSI Milik Saksi HAMDANI yang kemudian setelah uang tersebut masuk ke Rekening lalu Terdakwa mengembalikan Handphone milik Saksi HAMDANI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira sore hari pada saat Terdakwa dan Saksi HAMDANI masih berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Terdakwa menghubungi Sdr HAJI SALMAN (DPO) melalui via Aplikasi Whatsapp yang mana Terdakwa menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y1s Warna Biru Model vivo 1929 dengan Nomor Imei 869415059040337 dan Terdakwa menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Sdr HAJI SALMAN (DPO) sebanyak sekitar 50 Gram dengan harga Rp.19.000.000- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr HAJI SALMAN (DPO) menyampaikan yang pada pokoknya Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut ada dan Sdr HAJI SALMAN (DPO) bersedia menjual kepada Terdakwa yang kemudian Sdr HAJI SALMAN (DPO) mengirimkan titik lokasi melalui Aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa yang menunjukkan ke arah Jln. Tanjung Anom Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan saat itu Sdr HAJI SALMAN (DPO) menyampaikan yang pada pokoknya agar menunggu di dekat warung di seputaran titik lokasi yang telah ditunjuk tersebut, yang kemudian Terdakwa bersama Saksi HAMDANI berangkat menggunakan Mobil Grab menuju ke lokasi yang telah ditunjukkan oleh Sdr HAJI SALMAN (DPO) dan sesampainya Terdakwa dan Saksi HAMDANI di dekat warung makan selanjutnya Terdakwa dan Saksi HAMDANI menunggu kabar dari Sdr HAJI SALMAN (DPO) sambil Terdakwa dan Saksi HAMDANI makan pada warung tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi HAMDANI di warung tersebut kemudian Terdakwa dihubungi melalui pesan pada Aplikasi Whatsapp oleh Sdr HAJI SALMAN (DPO) dan Sdr HAJI SALMAN (DPO) mengirimkan nomor rekening Seabank kepada Terdakwa untuk pembayaran pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa meminjam Handphone milik Saksi HAMDANI lagi untuk menggunakan Aplikasi Bank BYOND BSI milik Saksi HAMDANI yang kemudian Terdakwa melakukan transfer uang sebesar Rp.19.000.000- (sembilan belas juta rupiah) ke rekening Seabank milik Sdr HAJI SALMAN (DPO)
  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan transfer tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi HAMDANI untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Sdr HAJI SALMAN (DPO) yang kemudian Saksi HAMDANI menuju ke suatu rumah / ruko yang kemudian Saksi HAMDANI mengetuk pintu Ruko tersebut yang selanjutnya Sdr HAJI SALMAN (DPO) dari lantai 2 rumah / ruko tersebut melempar Bungkusan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan diterima oleh Saksi HAMDANI, yang mana pada saat itu Terdakwa sudah menunggu di dalam mobil Grab yang sudah dipesannya kemudian Terdakwa menerima dan menyimpan bungkusan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dari Saksi HAMDANI dan setelah itu Terdakwa dan Saksi HAMDANI kembali ke suatu hotel di Kota Medan.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Saksi HAMDANI yang sebelumnya diserahkan oleh Sdr HAJI SALMAN (DPO), Terdakwa membongkarnya dan mengambil sebagian untuk selanjutnya digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 atau sekira siang hari, Saksi HAMDANI menghubungi Saksi DONI RAFSAN JANI yang merupakan Sopir Truk guna menanyakan yang pada pokoknya apakah Saksi DONI RAFSAN JANI ada rencana pulang ke Kab. Aceh Singkil dan jika iya maka Terdakwa dan Saksi HAMDANI akan ikut menumpang bersama Saksi DONI RAFSAN JANI yang kemudian Saksi DONI RAFSAN JANI menjawab yang pada pokoknya akan pulang ke Kab. Aceh Singkil sekitar setelah waktu sholat dzuhur, bersedia memberikan tumpangan kepada Terdakwa dan Saksi HAMDANI dan menyampaikan agar Terdakwa dan Saksi HAMDANI menunggu di simpang selayang Kota Medan. Selanjutnya setelah waktu sholat dzuhur, Saksi DONI RAFSAN JANI mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Merk HINO warna Hijau dengan Nopol BK 8519 DD dan model Truck Tangki dengan Nomor Mesin J08EUGJ52993 dan Nomor Rangka MJEFG8JP10555 dari Gudang Bengkel yang selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Saksi DONI RAFSAN JANI bertemu Terdakwa dan Saksi HAMDANI di simpang selayang Kota Medan yang selanjutnya Terdakwa dan Saksi HAMDANI langsung masuk pada Mobil Truck yang dikendarai oleh Saksi DONI RAFSAN JANI tersebut.
  • Bahwa kemudian pada saat perjalanan di sekitar Desa Sembahe Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saksi HAMDANI serta Saksi DONI RAFSAN JANI berhenti sejenak untuk istirahat, dan pada waktu istirahat tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi HAMDANI pergi ke kamar mandi untuk menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tanpa sepengetahuan Saksi DONI RAFSAN JANI yang kemudian setelah selesai Terdakwa pergi ke bawah kolong dari Mobil Truck untuk menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan selanjutnya setelah selesai istirahat tersebut Terdakwa dan Saksi HAMDANI serta Saksi DONI RAFSAN JANI kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Kab. Aceh Singkil.
  • Bahwa kemudian pada sekira hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Saksi KHALIL AL WAZIR dan DONI MERDIKARI HARAHAP yang merupakan Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dan Saksi HAMDANI sedang membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu pada Mobil Truck yang dikendarai oleh Saksi DONI RAFSAN JANI, kemudian Saksi KHALIL AL WAZIR dan DONI MERDIKARI HARAHAP menunggu di Tugu Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil yang kemudian setelah Mobil Truck tersebut tiba lalu Saksi KHALIL AL WAZIR dan DONI MERDIKARI HARAHAP memberhentikan Mobil Truck tersebut selanjutnya melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan Saksi HAMDANI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Kaca Pirex dan 1 (Satu) Buah Korek Api. Selanjutnya Saksi KHALIL AL WAZIR dan DONI MERDIKARI HARAHAP melakukan penggeledahan lanjutan di Polsek Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil terhadap Terdakwa dan Saksi HAMDANI dan Kendaraan Mobil Truck Mobil Merk HINO warna Hijau dengan Nopol BK 8519 DD yang kemudian ditemukan barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) Paket sedang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dengan berat 43,68 (empat puluh tiga koma enam puluh delapan) gram.
    • 4 (Empat) Butir diduga Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi dengan berat 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram.
    • 5 (Lima) lembar Tissue.
    • 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
    • 1 (Satu) Buah kumpulan potongan lakban warna hitam.
    • 1 (Satu) plastik transparan.
    • 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y1s Warna Biru Model vivo 1929 dengan Nomor Imei 8694150590403371
    • 1 (Satu) Bungkus plastik klip transparan les merah yang berisikan 97 (sembilan puluh tujuh) plastik klip transparan les merah berukuran sedang.
    • 1 (Satu) Bungkus plastik klip transparan les merah yang berisikan 94 (sembilan puluh empat) plastik klip transparan les merah berukuran sedang.
    • 1 (Satu) Bungkus plastik klip transparan les merah yang berisikan 116 (seratus enam belas) plastik klip transparan les merah berukuran kecil.
    • 1 (Satu) Bungkus plastik klip transparan les merah yang berisikan 108 (seratus delapan) plastik klip transparan les merah berukuran kecil.
    • 1 (Satu) Bungkus plastik klip transparan les merah yang berisikan 94 (sembilan puluh empat) plastik klip transparan les merah berukuran kecil.
    • 1 (Satu) Bungkus plastik klip transparan les merah yang berisikan 88 (delapan puluh delapan) plastik klip transparan les merah berukuran kecil.
    • 1 (Satu) Bungkus plastik klip transparan les merah yang berisikan 86 (delapan puluh enam) plastik klip transparan les merah berukuran kecil.
    • 1 (Satu) Bungkus plastik transparan.
    • 1 (Satu) Kantong plastik warna putih.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 052/X/60910/BB/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 27 Oktober 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan Berat Kotor 43,68 gram dan Berat Bersih 43,20 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7929/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Jum’at tanggal 7 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram diduga mengandung Narkotika milik Tersangka atas nama BAYU SYAH PUTRA Als BAYU Bin Alm. KEKAL ABADI dan HAMDANI MANIK Als DANI Bin BUYUNG ADIL MANIK dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya