Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. SAMIIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-766/L.1.25/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa SAMIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Sdr PRIK/ENDUT (DPO) yang berada di Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa SAMIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Warnet yang berada di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya